3 tahapan dalam pembuatan PERJANJIAN internasional

Mengingat pentingnya suatu perjanjian internasional, baik bagi suatu negara maupun sebagai salah satu sumber hukum internasional, proses pembuatan perjanjian internasional tidaklah semudah seperti perjanjian lainnya. Untuk itu, terdapat beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap negara yang akan membuat perjanjian internasional. Adapun tahap dan proses yang perlu da biasa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Perundingan [Negotiation]

Pembuatan perjanjian internasional biasanya dimulai dengan perundingan di antara negara-negara yang akan membuatnya. Hal ini dilakukan dengan dasar kebutuhan atau kepentingan dan kemampuan negara-negara yang bersangkutan agar kelak dapat dihindari adanya masalah.

isi dari perundingan yang dilakukan biasanya menyangkut beberapa masalah pokok, antara lain, menyangkut masalah politik, masalah keamanan, masalah pertikaian, masalah perdagangan, masalah pertikaian dalam bidang ekonomi, masalah pertikaian dalam bidang sosial-budaya, masalah pertikaian dalam bidang pertahanan, serta masalah-masalah lainnya yang menyangkut pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.

Dalam rangka membentuk perjanjian internasional tidak semua orang dapat melakukan perundingan. Menurut ketentuan hukum internasional tentang kuasa penuh [powers full], seseorang hanya dapat dianggap mewakili suatu negara dengan sah apabila ia dapat menunjukkan surat kuasa penuh [full powers atau credential]. Kecuali, jika dari semula peserta konferensi sudah menentukan bahwa surat kuasa penuh seperti yang dijelaskan tidak diperlukan. Keharusan menunjukkan surat kuasa penuh, tidak berlaku bagi kepala negara, kepala pemerintahan [perdana menteri], menteri luar negeri, atau yang karena jabatannya dianggap sudah mewakili negaranya dengan sah dan dapat melakukan segala tindakan untuk mengikat negaranya pada perjanjian yang diadakan, termasuk perwakilan diplomatik.

  1. Penandatanganan [Signature]

Setelah perundingan selesai, dilanjutkan dengan pengesahan bunyi naskah yang merupakan tindakan formal. Bagi perjanjian multilateral [perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara], penandatanganan naskah perjanjian dapat dilakukan apabila disetujui paling sedikit 2/3 [dua per tiga] suara peserta yang hadir. Kecuali, jika ada ketentuan lain yang mengaturnya.

Adapun dalam perjanjian bilateral [perjanjian yang dilakukan oleh dua negara], penerimaan secara bulat dan penuh mutlak diperlukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perundingan. Persetujuan dalam bentuk penandatanganan merupakan suatu tindakan yang sangat penting dalam mengikatkan diri dalam suatu perjanjian internasional.

  1. Pengesahan [Ratification]

Dalam pelaksanaan suatu perjanjian, adakalanya perjanjian belum mengikat sepenuhnya sehingga diperlukan proses ketiga, yaitu pengesahan. Pengesahan tanda tangan atau ratifikasi dilakukan oleh wakil negara yang turut serta dalam perundingan. Maksudnya, untuk meyakinkan bahwa urusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak melampaui wewenangnya. Dengan kata lain, ratifikasi sebenarnya memiliki arti sebagai persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional agar suatu perjanjian berlaku bagi setiap negara peserta.

Hal lain yang biasa ditemukan dalam perjanjian internasional adalah pengumuman. Pengumuman sangat dibutuhkan oleh negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian internasional, khususnya perjanjian yang sifatnya multilateral. Pengumuman dibutuhkan karena biasanya ada saja negara-negara peserta yang kurang sepenuhnya menerima isi materi perjanjian atau kurang sesuai dengan kepentingan nasional negaranya.Selain itu, dimungkinkan pula merugikan kepentingan nasional negaranya sehingga untuk melaksanakannya dibutuhkan kejelasan mengenai isi dari perjanjian internasional yang dapat diperoleh melalui pengumuman.

Berdasarkan hal tersebut, pengumuman adalah penyampaian isi dari suatu perjanjian internasional. Artinya, dalam melakukan perjanjian, negara yang turut serta dalam suatu perjanjian mengetahui dengan jelas apa isi dan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah perjanjian internasional.

Oleh karena itu, setiap pihak [negara] yang mengadakan perjanjian atau turut serta dalam suatu perjanjian, berkeinginan agar apa yang dijanjikan dapat terselenggara dengan baik atau dihormati dan ditaati oleh masing-masing pihak. Namun, dalam kenyataannya semua perjanjian tidak dapat bertahan lama seperti yang dikehendaki oleh para pihak. Hal ini bisa saja  terjadi jika salah satu pihak meminta pembatalan perjanjian yang telah mereka setujui. Tindakan pembatalan pada dasarnya tidak dilarang, bahkan diperkenankan asal pembatalan dilaksanakan dengan itikad baik dan tindakan yang jujur. Konvensi Wina 1969 menetapkan alasan-alasan yang dapat diajukan oleh suatu negara untuk membatalkan persetujuan atau perjanjian yang telah disepakati, diantaranya sebagai berikut:

  1. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum nasional salah satu peserta yang berkaitan dengan kewenangan [kompetensi] kuasa penuh negara yang bersangkutan.
  2. Terdapat unsur kesalahan [error] berkenaan dengan suatu fakta atau keadaan pada waktu perjanjian dibuat.
  3. Terdapat unsur penipuan oleh suatu negara peserta terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
  4. Terdapat kelicikan atau akal bulus baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap mereka yang menjadi kuasa penuh dari negara peserta tertentu.
  5. Terdapat unsur paksaan dalam arti penggunaan kekerasan dan ancaman kepada seorang kuasa penuh atau negara peserta tertentu.
  6. Terdapat ketentuan yang bertentangan dengan suatu kaidah dasar atau asas jus cogens. Maksud asas ini adalah kaidah atau normal yang telah diterima dan diakui oleh masyarakat internasional secara keseluruhan yang tidak boleh dilanggar dan hanya dapat diubah oleh suatu norma dasar hukum internasional umum yang baru dan mempunyai sifat sama.

Adapun mengenai berakhir atau hapusnya suatu perjanjian internasional menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Pasal 18 adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
  2. Tujuan perjanjian tersebut telah tercapai.
  3. Terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
  4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
  5. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
  6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
  7. Objek perjanjian hilang.
  8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Sumber :Abdulkarim, Aim. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI. Bandung: Grafindo Media Pratama.

Lihat Foto

freepik.com/chokniti

Ilustrasi Perjanjian Internasional

KOMPAS.com - Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara beberapa negara atau organisasi internasional.

Dalam membuat perjanjian internasional, sejumlah negara yang terlibat harus melewati beberapa tahapan tertentu.

Tahapan tersebut diawali dari proses penjajakan, kemudian berlanjut, hingga tahap akhir dalam sebuah perjanjian internasional adalah tahap penandatanganan.

Menurut Janus Sidabalok dalam buku Hukum Perdagangan [Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional] [2020], pada dasarnya pembuatan perjanjian internasional dilakukan lewat lima tahapan, yakni:

  1. Tahap penjajakan
  2. Tahap perundingan
  3. Tahap perumusan naskah
  4. Tahap penerimaan
  5. Tahap penandatanganan.

Berikut penjelasannya:

Berdasarkan Pasal 6 ayat [1] Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, penjajakan adalah tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berunding tentang kemungkinan dibuatnya perjanjian internasional.

Baca juga: Asas-Asas Perjanjian Internasional

Dikutip dari buku Hukum Perjanjian Internasional: Sebuah Pengantar [2012] oleh Malahayati, tahap penjajakan dilakukan lewat inisiatif instansi atau lembaga pemerintahan.

Tujuan dilakukannya penjajakan adalah pertukaran pikiran mengenai berbagai masalah yang akan dituangkan dalam perjanjian internasional tersebut.

Tahap perundingan

Adalah tahap kedua dalam pembuatan perjanjian internasional. Perundingan dilaksanakan untuk membahas substansi serta permasalahan teknis yang akan disepakati dalam perjanjian.

Intinya, perundingan ditujukan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang barangkali belum disepakati bersama dalam tahap penjajakan.

Heni Widiastuti Kamis, 10 Maret 2022 | 08:00 WIB

Tahap-Tahap Perjanjian Internasional

GridKids.id - Kali ini GridKids akan membagikan ulasan tentang perjanjian internasional yang terjadi di beberapa negara. Apakah kamu tahu apa itu perjanjian internasional? Perjanjian atau kesepakatan internasional ini dilakukan oleh beberapa negara maupun organisasi internasional. Di dalam perjanjian internasional, beberapa negara yang terlibat harus melewati tahapan tertentu, Kids. Tahapan ini diawali dari proses penjajakan, lalu berlanjut hingga tahap akhir yaitu tahap penandatanganan. Di dalam buku Hukum Perdagangan [Perdagangan Nasional dan Perdagangan Internasional] [2020], pada dasarnya pembuatan perjanjian internasional, ada lima tahapan yang dilewati yaitu: 1. Tahap penjajakan 2. Tahap perundingan 3. Tahap perumusan naskahBaca Juga: Kunci Jawaban Materi PAI Kelas 7: Mengenal Isi Perjanjian Hudaibiyah

4. Tahap penerimaan 5. Tahap penandatanganan Berikut adalah penjelasan 5 tahap perjanjian internasional:

1. Tahap Penjajakan

Berdasarkan Pasal 6 ayat [1] UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional, berisikan yaitu penjajakan merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang berunding dan dibuatnya perjanjian internasional.

Tahap penjajakan ini dilakukan lewat inisiatif instansi atau lembaga pemerintahan. Tujuan dilakukannya penjajakan ini adalah pertukaran pikiran tentang berbagai masalah yang dituangkan dalam perjanjian internasional tersebut. 2. Tahap Perundingan Tahap perundingan merupakan tahap kedua yang dilaksanakan untuk membahas substansi dan permasalahan teks yang akan disepakati.Baca Juga: Isi Perjanjian Tordesillas dan Dampaknya Bagi Dunia, Apa Saja?

Perundingan ini ditujukan untuk mencapai kesepakatan atas materi yang belum disepakati bersama di dalam tahap penjajakan. 3. Tahap Perumusan Naskah Tahap perumusan naskah menjadi hasil kesepakatan dalam perundingan yang dilakukan. Di tahap ini, beberapa hal yang telah disepakati, sejumlah materi yang belum disetujui dan agenda perundingan berikutnya akan dicatat oleh masing-masing pihak.

4. Tahap Penerimaan Tahap penerimaan merupakan tahap penerimaan naskah perjanjian yang sudah dirumuskan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam perundingan bilateral kesepakatan atas naskah awal perundingan ini disebut "Penerimaan". Kesepakatan ini diperlihatkan lewat paraf di naskah perjanjian internasional. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan adalah tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini, Tanggal 7 Mei 1949 Diadakan Perjanjian Roem-Royen yang Menyingkirkan Belanda Seutuhnya dari Indonesia

5. Tahap Penandatanganan Tahap penandatanganan adalah proses akhir dalam perjanjian internasional. Di dalam perundingan bilateral, tahap ini adalah proses pendelegasian naskah perjanjian internasional yang sudah disepakati kedua belah pihak. Dalam perjanjian multilateral, penandatanganan ini bukan bentuk dari pengikatan diri sebagai negara pihak melainkan keterikatan dalam perjanjian internasional lewat pengesahan.

Itulah penjelasan tentang perjanjian internasional yang melalui beberapa tahapan yang dilakukan oleh beberapa negara terkait.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề