4 Pasal 28 J UUD NRI adalah pasal yang secara khusus yang menyatakan adanya kewajiban dasar manusia apa sajakah kewajiban dasar manusia itu?
KOMPAS.com Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara yang menjadi dasar bagi semua hukum di Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan kemerdekaan bangsa yang ingin bebas dan lepas dari penjajahan kolonial. Nia Kania Winayati dalam jurnal Makna Pasal 28 UUD 1945 terhadap Kebebasan Berserikat dalam Konteks Hubungan Industrial (2011) konkretisasi pembebasan tersebut adalah pengakuan hak-hak masyarakat atau rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 4+ KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Untuk memenuhi cita-cita kebebasan tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 disusun berdasarkan hak asasi manusia yang tercermin pada pasal 28 dan pasal 29. Makna UUD pasal 28Pada awalnya, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki satu ayat yaitu: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal tersebut kemudian direvisi setelah amandeman dalam Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah.
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Baca juga: Perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Baca juga: Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dan Maknanya
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Baca juga: Pengertian K3HL, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, dan Sasarannya
Dari isi Pasal 28 di atas, dapat disimpulkan bahwa makna pasal 28 sebagai berikut: Pasal 28 UUD 1945 sebelum amendemen memberikan kebebasan rakyat Indonesia sebagai makhluk sosial untuk berkumpul, berserikat, dan juga mengeluarkan pendapat secara damai. Namun setelah amendemen, pasal 28 menjamin hak asasi manusia secara keseluruhan. Bahwa negara memberikan rakyatnya hak untuk hidup, keamanan, menikah, memiliki anak, terpenuhi kebutuhan hidupnya, memperjuangkan hak, keamanan, keadilan, beragama, berkomunikasi, mendapat informasi, jaminan sosial, kebebasan, lepas dari perbudakan, dan penerapan hak asasi manusia lainnya. Makna UUD pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 29: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 ayat 1 berangkat dari sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kehidupan beragama dan kedaulatannya juga akan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran agama. Baca juga: 10 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Pasal 29 ayat 2 bermakna negara tidak mencampuri urusan agama rakyatnya. Artinya, rakyat memiliki kebebasan untuk memeluk agama apa pun dan beribah sesuai agama yang ia percayai tersebut. Pemerintah tidak memaksakan suatu agama, namun membebaskan dan tetap melindungi hak rakyatnya untuk beragama. Febri Handayani dalam jurnalKonsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM (2008) menyebutkan bahwa negara menjamin, melindungi, membina, mengembangkan serta memberikan imbingan dan pengarahan, agar kehidupan beragama boleh berkembang, bergairah, bersemarak serasi dengan kebijaksaan pemerintah dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |