Apa arti dari bendera merah putih

Sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2022, akan diperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. Tak terasa, kini 77 tahun sudah bendera merah putih dikibarkan. 

Euforia menyambut peringatan hari kemerdekaan pun sudah mulai terlihat. Pasalnya, bendera merah putih sudah mulai dipasang di sepanjang jalan, bahkan hingga di depan rumah-rumah warga. 

Suasana itu tentu membuat kita bahagia karena mengingat sejarah dan arti bendera merah putih yang begitu penting. Bukan hanya sekadar identitas saja, bendera merah putih juga memiliki makna yang mendalam. 

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sejarah dan arti bendera merah putih, simak ulasan berikut ini, yuk!

1. Sejarah bendera merah putih

unsplash.com/Mufid Majnun

Sejarah dan arti bendera merah putih sejatinya diawali pada masa-masa kerajaan. Kala itu, bendera merah putih digunakan sebagai lambang kerajaan.

Di masa Kerajaan Majapahit, bendera dua warna itu menjadi lambang kebesaran kerajaan. Di masa Kerajaan Kediri, mereka juga menggunakan merah putih sebagai panji kerajaan.

Selain kedua kerajaan tersebut, bendera merah putih juga digunakan sebagai bendera perang Sisingamangaraja XII di Batak. Bahkan, Diponegoro juga memakai panji merah putih saat berjuang melawan Belanda. 

Setelah memasuki masa pergerakan nasional, bendera merah putih dikibarkan saat pelaksanaan Kongres Pemuda II di Batavia, yakni pada 28 Oktober 1928. 

Namun, setelah itu muncul larangan pengibaran bendera merah putih karena penjajahan. Warna merah putih kemudian resmi menjadi warna bendera Indonesia setelah izin kemerdekaan dari Jepang tanggal 7 September 1944.

Akhirnya, bendera kebangsaan Indonesia ini bisa kembali berkibar saat Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 

2. Arti bendera merah putih

unsplash.com/Fahmi Anwar

Warna merah dan putih juga memiliki makna dan filosofi tersendiri untuk bangsa Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian. 

Selain itu, merah putih juga digambarkan sebagai elemen penciptaan manusia. Merah berarti tanah dan putih berarti langit.

Di masa lalu, bangsa Austronesia menganggap warna merah dan putih sebagai simbol langit dan bumi. 

Jika merah dan putih disatukan, sejarah dan arti bendera merah putih berarti menjadi lambang jati diri bangsa Indonesia yang bersih dan suci. 

3. Rancangan bendera merah putih

unsplash.com/Rizky Rahmat Hidayat

Setelah Jepang mengizinkan merah putih sebagai warna bendera Indonesia pada 7 September 1944, badan Chuo Sangi In kemudian membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan. 

Hasil dari sidang yang dipimpin oleh Soekarno itu adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya. 

Panitia bendera kebangsaan yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara itu kemudian menentukan warna dan ukuran bendera.

Mereka pun memutuskan bendera merah putih harus berukuran panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Itulah sejarah dan arti bendera merah putih dimulai.  

4. Kedudukan bendera merah putih

pexels.com/Teguh Setiawan

Pentingnya sejarah dan arti bendera merah putih membuatnya memiliki kedudukan khusus sebagai bendera negara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 Pasal 35 yang berbunyi "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih". 

Selain itu, kedudukan bendera negara itu juga diatur dalam Undang-Undang [UU] No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

5. Peraturan tentang bendera merah putih

unsplash.com/Mufid Majnun

Menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia kamu tentu perlu memahami sejarah dan arti bendera merah putih. Selain itu, kamu juga perlu memahami aturan pemasangan yang benar.

Aturan pemasangan itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 itu adalah sebagai berikut. 

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

6. Larangan tentang bendera merah putih

www.pexels.com/Dio Hasbi Saniskoro

Sebagai bendera negara, merah putih tentunya tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan. Oleh karena itu, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap Sangsaka Merah Putih.

Larangan tersebut adalah sebagai berikut. 

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. 
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Itulah sejarah dan arti bendera merah putih yang begitu bermakna bagi bangsa Indonesia.

Warna merah putih bukan hanya sebagai identitas saja, tetapi memiliki sejarah panjang sejak masa kerajaan di Indonesia. Bendera Indonesia ini juga telah memiliki kedudukan khusus sehingga harus diperlakukan sesuai dengan aturan.

Apa arti dari warna bendera merah putih?

"Merah adalah lambang keberanian, Putih adalah lambang kesucian. Bendera kami sudah ada sejak 6.000 tahun lalu," lanjut Sukarno saat itu.

Apa yang dimaksud dengan bendera?

Bendera adalah sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga [diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya] dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya atau sebagai tanda; panji-panji; tunggul:sering dikibarkan di tiang, umumnya digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal ...

Siapa penemu bendera merah putih pertama kali?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. Solopos.com, SOLO — Warna merah dan putih pada Bendera Indonesia ternyata menurut sejarahnya sudah dikenal sejak zaman pra sejarah. Bendera Merah Putih Indonesia pertama kali dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno pada Oktober 1944.

Bài mới nhất

Chủ Đề