Apa arti hak memiliki kedudukan yang sama didepan hukum?
KOMPAS.com Salah satu ciri negara Indonesia adalah memiliki kebudayaan yang sangat beragam. Mulai dari keragaman suku, ras, agama, hingga golongan. Keragaman tersebut perlu dikelola secara tepat agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. Salah satunya adalah dengan cara menerapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Aturan persamaan kedudukan warga negara perlu diterapkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara yang lain. Persamaan kedudukan warga negara sejatinya telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persamaan kedudukan warga negara tercermin dalam persamaan hak dan persamaan kewajiban. Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia Persamaan hak warga negaraSemua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada satupun warga Indonesia yang memiliki hak istimewa. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Berikut penjelasannya:
Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara Persamaan kewajiban warga negaraSama seperti hak, semua warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban yang sama. Tidak ada pembedaan kewajiban antara warga negara satu dengan warga negara yang lain. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan beberapa kewajiban warga negara Indonesia, di antaranya:
Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |