Apa arti hak memiliki kedudukan yang sama didepan hukum?

KOMPAS.com Salah satu ciri negara Indonesia adalah memiliki kebudayaan yang sangat beragam. Mulai dari keragaman suku, ras, agama, hingga golongan.

Keragaman tersebut perlu dikelola secara tepat agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. Salah satunya adalah dengan cara menerapkan aturan persamaan kedudukan warga negara.

Aturan persamaan kedudukan warga negara perlu diterapkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan antara warga negara dengan penyelenggara negara dan warga negara dengan warga negara yang lain.

Persamaan kedudukan warga negara sejatinya telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Persamaan kedudukan warga negara tercermin dalam persamaan hak dan persamaan kewajiban.

Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Persamaan hak warga negara

Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada satupun warga Indonesia yang memiliki hak istimewa.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Berikut penjelasannya:

  • Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapat perlindungan hukum, serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah.
  • Pasal 28 mengatur hak asasi manusia.
  • Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama.
  • Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
  • Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Pasal 33 mengatur hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial atau ekonomi.
  • Pasal 34 mengatur hak warga negara untuk memperoleh jaminan keadilan sosial.

Baca juga: Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

Persamaan kewajiban warga negara

Sama seperti hak, semua warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban yang sama. Tidak ada pembedaan kewajiban antara warga negara satu dengan warga negara yang lain.

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan beberapa kewajiban warga negara Indonesia, di antaranya:

  • Wajib berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Diatur dalam pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Diatur dalam pasal 28 J ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Diatur dalam pasal 28 J ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Wajib membayar pajak dan retribusi.Diatur dalam pasal 23 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.