Apa arti ST dan LT?

2. Singkatan Populer dalam Dunia Prostitusi Online

[credit: unsplash.com]

Setelah tahu arti Open BO, ada juga beberapa singkatan populer dalam dunia prostitusi online. Pasalnya kini ada sejumlah bahasa gaul kekinian yang digunakan dalam dunia prostitusi online. Sehingga penggunaan singkatan populer ini perlu kehati-hatian. Pasalnya bisa jadi hal tersebut bisa saja melanggar hukum seperti UU ITE. Nah berikut ini singkatan populer dalam dunia prostitusi online.

1. CS: Chat Sex

2. No CIM: Cum In Mouth [Aturan yang diberikan pada saat Open BO]

3. VCS: Video Call Sex

4. ML: Making Love

5. Avail: Belum di booking orang lain atau masih tersedia.

6. CI: Check In

7. DC: Damage Cost

8. PS: Phone Sex

9. Expo: Buka Slot [Perempuan Open BO berada di suatu tempat, lokasi atau kota]

10. ST: Short Time

11. No CIF: Cum In Face [Aturan yang diberikan pada saat Open BO]

12. FJ: F*ck Job

13. TO: Artinya Target Operasi dalam kegiatan prostitusi online

14. LT: Long time

15. No BDSM: Bondage Discipline Sadism and Masochism [Aturan yang diberikan pada saat Open BO tidak boleh ada adegan kekerasan, perilaku sadis, atau menyimpang]

16. GRO/GM: Guest Relation Officer

17. RO: Repeat Order

18. HJ: Hand Job

Itulah beberapa istilah populer dalam dunia prostitusi online yang perlu kalian ketahui. Sehingga tidak sembarangan digunakan atau diucapkan. Selain itu sebaiknya hindari istilah-istilah yang memiliki konotasi negatif untuk menghindari kemungkinan dampak buruk lainnya.

3. Sanksi Hukum Terlibat Prostitusi Online

[credit: unsplash.com]

Setelah tahu arti Open BO serta istilah dalam prostitusi online, jika seseorang terlibat dalam kegiatan tersebut ada sanksi hukum yang dapat menjerat. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Nah, adapun sanksi hukum terlibat prostitusi online dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini dilansir dari kemenkumham.go.id.

Sanksi hukum untuk seseorang yang mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi maka akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 [satu] tahun 4 [empat] bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 [lima belas ribu rupiah] dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- [lima belas juta rupiah]

Sedangkan ada juga sanksi hukum bagi mucikari dalam Pasal 506 Kitab UU Hukum Pidana yakni kurungan selama-lamanya 1 [satu] tahun. Untuk pelanggan prostitusi online maka dapat dikenakan sanksi hukum mengacu pada Pasal 284 Kitab UU Hukum Pidana tentang perzinahan mendapatkan sanksi hukum penjara selama-lamanya 9 [Sembilan] bulan. Pasal tersebut berlaku untuk laki-laki yang beristri namun berzina dengan perempuan lain. Atau perempuan bersuami berzina dengan laki-laki lain.

Selain itu Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat [2] huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi bisa dikenakan sanksi kepada mucikari dan pelaku yang terlibat dalam prostitusi online. Sanksi hukum pidana tersebut yakni pidana penjara paling singkat 6 [enam] bulan dan paling lama 6 [enam] tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,- [dua ratus lima puluh juta rupiah] dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- [tiga miliar rupiah].

Pasal 45 ayat [1] junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bisa mendapatkan sanksi hukum pidana penjara paling lama 6 [enam] tahun tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- [satu miliar rupiah].

Dan beberapa sanksi hukum lainnya yang juga bisa dikenai hukum pidana dan denda. Itulah beberapa pembahasan tentang arti Open BO dalam dunia prostitusi beserta jerat hukum yang mungkin bisa dikenakan oleh pelaku, pengguna dan mucikari.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề