Apa bedanya pegadaian syariah dan pegadaian lainnya?

JAKARTA, duniafintech.com – Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional tentu harus diketahui lebih dulu sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian. Pasalnya sistem Pegadaian di Indonesia ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pegadaian syariah dan pegadaian konvensional.

Pegadaian Syariah hadir seiring dengan diminatinya layanan keuangan syariah di Indonesia. Karena mayoritas penduduk yang tinggal di Indonesia beragama Islam. Kata gadai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu sudah menjadi hak yang memberi pinjaman.

Lantas, apa perbedaan pegadaian syariah dan konvensional jika keduanya sama-sama memberikan pinjaman dengan jaminan barang? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Berikut adalah perbedaan kedua lembaga keuangan tersebut, antara lain:

Perbedaan pegadaian syariah dan konvensional yang pertama terletak pada landasan hukumnya, yang mana landasan hukum pegadaian syariah ini sama dengan perbankan syariah.

Landasan hukum yang ada di pegadaian syariah, yaitu berdasarkan hukum syariah Al-Quran, hadist, dan fatwa ulama tentang bermuamalah tidak secara tunai.

Sementara landasan hukum yang ada di pegadaian konvensional, yaitu peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam melakukan kegiatannya, pegadaian syariah mengikuti hukum syariah yang dalam fiqih Islam yang disebut dengan akad al-Rahn atau sesuatu yang tetap. Pengertian al-rahn dalam pegadaian syariah adalah tetap, kekal, dan menahan suatu barang sebagai pengikat utang.

Mengutip Kompas dari buku Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah, pengertian al-rahn pada pegadaian syariah adalah perjanjian penyerahan barang sebagai jaminan utang sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.

Sekilas jika memahami penjelasan di atas, tentu pegadaian syariah ini tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional karena sama-sama membutuhkan barang jaminan dalam kegiatan transaksinya.

Namun, adanya perbedaan antara pegadaian syariah dan pegadaian konvensional dapat terlihat pada aturan akad rahn tersebut.

Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, menjelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan tetapi dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  • Pemberi pinjaman mempunyai hak untuk menahan aset atau barang jaminan sampai semua utang peminjam sudah dilunasi.
  • Barang jaminan dan manfaatnya masih tetap menjadi milik peminjam.
  • Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan pada dasarnya menjadi kewajiban peminjam, namun dapat dilakukan juga oleh pemberi pinjaman.
  • Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan, sebelumnya tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  • Apabila pinjaman sudah jatuh tempo, maka pemberi pinjaman harus memberikan peringatan kepada peminjam untuk segera melunasi utang-utangnya.
  • Apabila seorang peminjam masih belum bisa melunasi utangnya, maka barang jaminan tersebut akan dijual paksa melalui lelang sesuai syariah.
  • Hasil penjualan barang jaminan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  • Kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan tadi akan menjadi milik peminjam dan kekurangannya menjadi kewajiban peminjam.

Perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional juga dapat dilihat dari sistem pembayaran biaya dan ongkos penyimpanan barang jaminan.

Jika dalam pegadaian syariah ada nasabah yang tidak mampu membayarkan pinjamannya, maka nasabahnya tidak akan dikenakan bunga atas pinjaman.

Melainkan, nasabahnya akan dikenakan biaya sewa penitipan, pemeliharaan, dan penjagaan atas barang jaminan yang telah digadaikan.

Jika nasabah masih belum bisa membayar semua utangnya, meski pinjaman sudah ditangguhkan dan tidak mampu membayar ongkos serta biaya penyimpanan, maka barang jaminan tersebut akan dilelang atau dijual untuk menutupi biaya-biaya tersebut.

Kemudian, jika nanti ada kelebihan dari sisa uang lelang, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah. Namun, jika uang kelebihan tersebut tidak diambil oleh nasabah dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan diserahkan kepada lembaga zakat, infaq, dan shadaqah sebagai denda.

Baca Juga:

Begitupun sebaliknya, jika penjualan dari barang jaminan masih kurang dari jumlah biaya-biaya yang dikeluarkan, maka nasabah harus menanggung semua kekurangannya.

Pegadaian syariah akan mengambil keuntungan atau margin untuk menjalankan operasionalnya dari ongkos atau biaya tersebut.

Sistem pembayaran ini sangat berbeda dengan pegadaian konvensional yang akan membebankan bunga kepada para nasabahnya dan mencari untung dari sistem bunga tersebut.

Bunga pinjaman pegadaian biasanya ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan oleh nasabah. Jika nilai pinjamannya semakin besar, maka bunga yang akan dibebankan juga semakin besar.

Umumnya, besaran bunga pinjaman di pegadaian konvensional akan semakin naik. Misalnya, jika perhitungan biaya pinjaman terjadi setiap 15 hari kemudian, maka pada hari ke-16 dan seterusnya bunga pinjaman itu akan terus naik.

Demikianlah tadi informasi mengenai perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Dari penjelasan diatas, maka sudah dapat terlihat mengenai keunggulan pegadaian syariah, yakni tidak terlalu membebankan nasabah peminjam. Jadi, Anda bisa memilih pegadaian syariah sebagai solusi keuangan Anda.

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Rizki Setyo Nugroho/SEO 04/04/2022 15:06 WIB

Apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional secara umum? Berbagai produk keuangan berbasis syariah semakin banyak bermunculan di Indonesia

Simak Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional secara umum? Berbagai produk keuangan berbasis syariah semakin banyak bermunculan di Indonesia. 

Setelah berbagai perbankan syariah, PT Pegadaian (Persero), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak mau kalah untuk menawarkan produk berbasis syariahnya, yaitu Pegadaian Syariah.

BACA JUGA:
Kenali Hukum dan Sistem Gadai Syariah

Nah, sebenarnya apa perbedaan gadai syariah dengan konvensional? Simak penjelasannya berikut ini:

Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional

  1. Perbedaan Gadai Syariah dengan Konvensional

Secara umum, ada dua sistem gadai yang digunakan dalam pegadaian, yaitu gadai syariah dan gadai konvensional. Lalu, di mana letak perbedaannya?

BACA JUGA:
Simak Penjelasan Skema Pembelian Perumahan Syariah

Perbedaannya terletak pada akad yang digunakan. Pegadaian syariah adalah produk pinjaman yang berbasis gadai atau rahn dan pembiayaan. Dalam pegadaian syariah, akad yang digunakan pada produk-produk pegadaian syariah adalah akad rahn dan mun’ah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur akad dari Pegadaian syariah di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Dengan menggunakan akad rahn dan mun’ah, maka penerapan bunga pinjaman antara Pegadaian syariah dan konvensional tentu saja berbeda.

Pegadaian syariah menawarkan beberapa produk yang bisa Anda gunakan, antara lain:

Amanah merupakan produk Pegadaian syariah yang berupa cicilan kendaraan yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp5 Juta hingga Rp45 Juta dengan jangka waktu 12 hingga 60 bulan.

Rahn adalah produk yang ditawarkan oleh Pegadaian syariah yang berbentuk pembiayaan gadai emas yang menggunakan emas sebagai agunannya. Pinjaman yang diberikan dimulai dari Rp50 Ribu hingga Rp1 Miliar lebih dengan jangka waktu empat bulan dan bisa diperpanjang.

Barang jaminan yang digunakan dalam produk Rahn Hasan adalah emas, kendaraan, dan perhiasan. Rahn Hasan memiliki tarif mun’ah pemeliharaan sebesar 0% dan berjangka waktu 60 hari dan berlaku untuk besaran marhun bih (uang pinjaman) golongan A.

Rahn Flexi adalah pinjaman yang menggunakan jaminan barang bergerak sesuai dengan syariah, seperti emas batangan, perhiasan, elektronik, serta kendaraan. 

Rahn Bisnis merupakan produk yang memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan emas batangan atau perhiasan kepada seorang pemilik usaha.

Sesuai dengan namanya, Arrum BPKB menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai jaminan dari pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM.

Selain Arrum BPKB, terdapat Arrum Emas yang menggunakan perhiasan seperti emas dan berlian sebagai jaminan dari pinjaman dana tunai yang diberikan.

Produk ini merupakan produk pembiayaan syariah untuk porsi nomor antrean ibadah haji secara syariah dengan menggunakan jaminan emas.

Itulah perbedaan gadai syariah dengan konvensional serta beberapa produk dari Pegadaian syariah yang perlu Anda ketahui.