Menurut Van der Vilies, perumusan tentang asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik [algemeen beginselen van behoorlijke regelgeving], dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni asas formal [formele beginselen] dan asas materiil [materiele beginselen].
Asas formal meliputi:
- Asas tujuan yang jelas.
- Asas organ /lembaga yang tepat.
- Asas perlunya pengaturan.
- Asas dapat dilaksanakan.
- Asas Konsensus.
Asas Materil meliputi,
- Asas Terminologi dan sistematika yang jelas.
- Asas dapat dikenali.
- Asas perlakuan yang sama dalam hukum.
- Asas kepastian hukum.
- Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individu.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, mencoba memperkenalkan beberapa asas-asas dalam perundang-undangan, yakni:
- Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
- Undang-Undang yang dimuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula.
- Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum [lex spesialis derogat lex generali].
- Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu [lex posteriore derogat lex priori].
- Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
- Undang-undang sebagai sarana unuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat maupun individu, melalui pembaharuan atau pelestarian [asas welvaarstaat].
Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi [2019]. Bandung
illustration from google belong to the owner
By: Rendra Topan
Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta merupakan negara hukum sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Untuk itu pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang mempunyai norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Asas Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan
Asas pembuatan peraturan perundang-undangan dibedakan menjadi:
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pembentukan peraturan perundang-undangan ini dilakukan berdasarkan asas-asas sebagai berikut: [Pasal 5 UU No.12/2011]
- Kejelasan tujuan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
- Dapat dilaksanakan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Kejelasan rumusan; adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
- Keterbukaan; adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Asas Materi Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka materi muatan sebuah peraturan perundang-undangan juga berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut: [Pasal 6 UU No.12/2011]
- Asas pengayoman; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
- Asas kemanusiaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara porposional.
- Asas kebangsaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas kekeluargaan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Asas kenusantaraan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat didaerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Asas bhinneka tunggal ika; adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Asas keadilan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
- Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
- Asas ketertiban dan kepastian hukum; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
- Asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Asas-asas tersebut di atas merupakan dasar dibuat atau dirumuskannya sebuah peraturan, dimana peraturan-peraturan tersebut dibedakan menurut tingkatan dan jenisnya.[RenTo][300619]
Terbaru
Loading…
Something went wrong. Please refresh the page and/or try again.