Apa hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?

Perkiraan Waktu Membaca: 9 menit 2.7 (3) Kekurangpercayaan masyarakat awam terhadap hukum, akibat proses penegakan hukum yang tumpul akan keadilan. Dalam hal ini perlu diketahui oleh masyarakat bahwa hukum tersebut

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 3 menit 0 (0) Pernah denger kan kalimat indah nan puitis yang bunyinya Awali Pagi Dengan Senyuman. Entah siapa yang bikin pertama, tapi menurutku itu keliru besar.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 9 menit 5 (2) Perkembangan Dinamika tentang Organisasi advokat di Indonesia sejak orde lama, orde baru, hingga reformasi, bentuk wadah tunggal yang mengacu pada bentuk Single Bar

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 8 menit 2.3 (3) Kekerasan seksual, dimanapun, tentu saja harus dilawan dengan beragam cara. Pencegahan menjadi backbone utama untuk melawan kekerasan seksual terhadap siapapun dan dimanapun. Dalam

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Perkiraan Waktu Membaca: 4 menit 5 (1) Ribut rebut soal permenristekdikti nampaknya belum akan berakhir. Dari pengamatan sekilas, ada 3 pihak yang berbeda pandangan. Pihak pertama tentu kelompok pendukung

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...
Apa hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?
Perkiraan Waktu Membaca: 5 menit
4.4
(55)

Selain hukum nasional yang kita kenal diatur melalui aransemen peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terdapat juga hukum internasional yang berlaku dalam kehidupan masyarakat internasional. Kehidupan masyarakat internasional yang dimaksud adalah interaksi yang terjadi antara subjek-subjek hukum internasional, dimana diperlukan kaedah yang mengatur interaksi tersebut.

Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.

Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasinal, yaitu Monoisme dan Dualisme.

Apa hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?

Aliran Hukum Monoisme

Monoisme?merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.

Menurut aliran monoisme dengan primat hukum nasional, menganggap bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional. Alasan utama pada anggapan ini karena tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara di dunia. Selain itu dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional.

Selanjutnya,?aliran monoisme dengan primat hukum internasional, yang menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional, sehingga hukum nasional dianggap memiliki hierarki yang lebih rendah dan tunduk kepada hukum internasional. Pada primat ini menganut pandangan bahwa hukum internasional harus diutamakan bila terjadi konflik hukum internasional dan hukum nasional.

Aliran Hukum Dualisme

Aliran hukum dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumberkan pada kemauan negara. Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Dalam konteks Indonesia,?menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.

Apakah Bahasan ini Menarik?

Klik untuk memberikan penilaian!

Berikan rating

Rata - rata penilaian 4.4 / 5. Penilaian terhitung: 55

Belum ada penilaian! Berikan penilaian anda untuk bahasan ini.

Karena anda telah memberikan nilai...

Jangan lupa bagikan di media sosial!

Apa hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?
Arum Puspita Sari
Website

I become more me than I've ever been

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on LinkedIn (Opens in new window)
  • Click to share on Skype (Opens in new window)
  • Click to print (Opens in new window)

Like this:

Like Loading...

Related

Apa hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?