Apa itu Dinas Pemuda dan Olahraga?
Pelaksanaan pelatihan, pertandingan dan pembinaan kegiatan keolahragaan, serta pengiriman dan pengikutsertaan tim olahraga; Show Pemassalan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga; Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan olahraga dan pemuda; Penelitian dan pengembangan di bidang keolahragaan dan kepemudaan; Penyediaan, pemeliharaan, perawatan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengaturan penggunaan prasarana dan sarana keolahragaan dan kepemudaan; Pelaksanaan kerjasama di bidang keolahragaan dan kepemudaan; Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, standardisasi dan/atau perizinan penyelenggaraan kegiatan serta pembangunan prasarana keolahragaan dan kepemudaan; Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan; Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retibusi keolahragaan dan kepemudaan; Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat atau yang disebut DISPORAPAR, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat. Tugas dan Fungsi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di Bidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
Struktur Organisasi Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasi dan memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Dispora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut : http://bkd.blitarkota.go.id/app-web/index.php/guest/struktur_organisasi_detail/RGluYXMgS2VwZW11ZGFhbiBkYW4gT2xhaCBSYWdh/MDE1NA==/Mw== Tugas Pokok Dinas Kepemudaan dan Olah Raga mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Dinas Pemuda dan olahraga merupakan salah satu Dinas di Kabupaten Lampung Tengah yang berdiri sejak tanggal 3 Januari 2017 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan menetapkan perda Kabupaten Lampung Tengah No. 09 Thun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Komposisi Personalia pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah yang telah dilaksanakan pelantikan Bupati Lampung Tengah Tugas Pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagai urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan,dalam hal ini terkandung maksud bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab. DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGADiposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Dinas | 27 Juni 2019 Nama Kepala: Drs.H.ARDANI Z PUTRA, MMNIP Kepala: 196308031992031002Website Instansi: http://dispora.batangharikab.go.id/Alamat Kantor: Jl. Raden Mattaher Rengas Condong, email : [email protected] POKOK DAN FUNGSI PERATURAN BUPATI BATANG HARI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, BAB II Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4
Pasal 5 STRUKTUR ORGANISASI PERDA RT/RW KABUPATEN BATANGHARI downloadPENYUSUNAN MASTER PLAN KAWASAN WISATA DANAU UGO downloadKESANGGUPAN MENGELOLA DESTINASI WISATA downloadKUMPULAN DATA TEKNIS OLAHRAGA downloadPOTO GEDUNG GELANGGANG OLAHRAGA downloadApa tugas Dinas Pemuda dan Olahraga?Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Apa itu kepemudaan dan Olahraga?Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Apa saja pekerjaan di Dispora?penyelenggaraan pembinaan dan pelatihan olahraga bagi olahragawan; penyelenggaraan pembinaan prestasi olahraga bagi olahragawan; penerapan metodologi pembinaan olahragawan pelajar/mahasiswa; pelaksanaan kegiatan administrasi ketatausahaan, ketatalaksanaan dan pelaporan.
Apa yang dimaksud dengan Dispora?Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan satuan kerja perangkat daerah yang diberi amanat dan tugas serta tanggung jawab dalam menangani pembangunan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
|