Pelaksanaan pelatihan, pertandingan dan pembinaan kegiatan keolahragaan, serta pengiriman dan pengikutsertaan tim olahraga;
Pemassalan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga;
Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan olahraga dan pemuda;
Penelitian dan pengembangan di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
Penyediaan, pemeliharaan, perawatan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengaturan penggunaan prasarana dan sarana keolahragaan dan kepemudaan;
Pelaksanaan kerjasama di bidang keolahragaan dan kepemudaan;
Pelayanan, pembinaan dan pengendalian rekomendasi, standardisasi dan/atau perizinan penyelenggaraan kegiatan serta pembangunan prasarana keolahragaan dan kepemudaan;
Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keolahragaan;
Pemungutan, penatausahaan, penyetoran, pelaporan, dan pertanggungjawaban penerimaan retibusi keolahragaan dan kepemudaan;
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat atau yang disebut DISPORAPAR, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.
Tugas dan Fungsi
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di Bidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olahraga serta sarana, prasarana dan kemitraan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan tugas di bidang Kepemudaan, Keolahragaan serta Sarana, Prasarana dan Kemitraan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset di lingkungan dinas;
- Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang pemuda dan olahraga yang diserahkan oleh Gubernur.
Struktur Organisasi
Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasi dan memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Dispora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
//bkd.blitarkota.go.id/app-web/index.php/guest/struktur_organisasi_detail/RGluYXMgS2VwZW11ZGFhbiBkYW4gT2xhaCBSYWdh/MDE1NA==/Mw==
Tugas Pokok
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
Dinas Pemuda dan olahraga merupakan salah satu Dinas di Kabupaten Lampung Tengah yang berdiri sejak tanggal 3 Januari 2017 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dan menetapkan perda Kabupaten Lampung Tengah No. 09 Thun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Komposisi Personalia pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah yang telah dilaksanakan pelantikan Bupati Lampung Tengah Tugas Pokok dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Tengah adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagai urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan,dalam hal ini terkandung maksud bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab.
DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGADiposting Oleh juanda | Jenis SKPD: Dinas | 27 Juni 2019
PERATURAN BUPATI BATANG HARI
NOMOR TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 2
[1] Dinas Pemuda dan Olahraga berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
[2] Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 3
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang Pemuda dan Olahraga dan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Pasal 4
Dinas Pemuda dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengkoordinasian kebijakan Teknis Pemerintah Kabupaten di Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
b. pengarahan Pembinaan teknis di Bidang Kepemudaan, Olahraga, sarana dan prasarana serta Kepariwisataan;
c. memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan di Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepariwisataan;
d. pengembangan Sarana dan Prasarana yang berkaitan dengan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata;
e. pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan Program dan kegiatan di bidang Kepemudaan, Olah Raga, Pariwisata dan Sarana Prasana;
f. pemberian saran dan pertimbangan di Bidang Penyelengaraan Kepemudaan, Keolahragaan, sarana dan prasarana serta Kepariwisataan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
[1] Dinas Pemuda dan Olahraga terdiri atas :
a. sekretariat;
b. bidang Kepemudaaan;
c. bidang Keolahragaan;
d. bidang Prasarana dan Sarana;
e. bidang Pariwisata;
f. kelompok Jabatan Fungsional; dan
g. UPTD.
[2] Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat [1] memiliki struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
STRUKTUR ORGANISASI