Apa jaminan dari hak hukum brainly

Hak Konstitusional Warga Negara Dijamin Konstitusi

Jumat, 20 November 2020 | 11:12 WIB

Apa jaminan dari hak hukum brainly

Wakil Ketua MK Aswanto menutup kegiatan Sosialisasi 4 Pilar secara virtual, pada Kamis (20/11) di Jakarta. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua MK Aswanto resmi menutup kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Peningkatan Hak Konstitusional Warga Negara bagi Muslimat Nahdatul Ulama (NU) dan Wanita Syarikat Islam, pada Kamis (20/11/2020) secara virtual.
Dalam sambutannya, Aswanto menyampaikan bahwa Konstitusi menjamin hak-hak warga negara. Ia menyebut hak asasi hakikatnya adalah kebebasan, tetapi kebebasan ada batasnya.
Apa yang dikehendaki oleh masyarakat bisa dihadirkan oleh pemerintah atau negara. Negara akan bermanfaat untuk warga negaranya. Karena di dalam konstitusi telah dijamin hak-hak warga negara. Tentu kita berharap, apa yang merupakan hak warga negara sesuai yang dijamin konstitusi, maka harus diimplementasikan. Jaminan hak konstitusional yang sebenarnya adalah hak asasi manusia yang bertransformasi hak-hak konstitusional, urai Aswanto.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, dalam UUD yang pertama belum maksimal menjamin hak-asasi manusia terutama hak asasi perempuan. Selanjutnya muncul Konstitusi RIS yang memuat penambahan-penambahan norma. Akan tetapi, dalam Konstitusi RIS tersebut tetap belum maksimal sehingga timbul UUD Sementara. Pada saat amendemen, UUD 1945 telah cukup memadai menjamin hak asasi manusia tersebut.
Menurut Aswanto, MK dihadirkan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara yang dirugikan. Jadi, MK akan mengawal ketika ada UU yang menegasikan hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD, maka yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar oleh UU dapat mengajukan permohonan judicial review ke MK, jelas Aswanto. Sehingga, keinginan bangsa untuk melindungi, menjamin dan memajukan hak konstitusionql warga negara sudah sangat memadai.
Selain itu, Aswanto juga berpesan kepada para peserta agar organisaai perempuan Islam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Ia mengatakan negara sama dengan berorganisasi.
Wujud Nyata Kerja Sama
Sementara PLT Kepala Pusat Pendidikan dan Konstitusi Imam Margono mengatakan MPR merupakan rumah penjelmaan seluruh rakyat Imdonesia yang dalam strukturnya dikembangkan melalui DPR dan DPD. Hal ini menunjukkan bahwa MPR adalah wujud daulat rakyat Indonesia. Sebagai wadah aspirasi warga negara, MPR mempunyai sebuah program dalam upaya meningkatkan kesadaran penyelenggaraan negara dan organisasi masyarakat mengenai nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Berangkat dari hal tersebut, MPR menyusun kegiatan sosialisasi 4 Pilar MPR RI yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Dengan berlandaskan kesamaan misi tersebut, MK dan MPR menyelenggarakan kegiatan kerja sama melalui Pusdik MK untuk memberikan pemahaman tentang pancasila dan hak konstitusional warga negara.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar dan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Organisasi Perempuan Islam merupakan wujud nyata upaya MPR dan MK dalam rangka menegakkan nilai-nilai pancasila dan konstitusi. Beratnya tantangan itu memerlukan strategis yang tepat guna mendapatkan relevansi di tangah-tengah masyarakat.
Hukum Acara MK
Pada hari yang sama, Peneliti Madya MK Pan Mohamad Faiz memberikan materi mengenai Hukum Acara MK. Dalam kesempatan itu, Faiz mengatakan bahwa konstitusi secara sempit dapat diartikan Undang-Undang Dasar dan dapat diartikan secara luas yang berarti nilai-nilai kebangsaan. Konstitusi menjadi penting sepanjang kesepakatan dasar yang kemudian menjadi sumber rujukan bagi seluruh peraturan perundang-undangan.
Artinya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh ada satu pun tindakan, peraturan bahkan UU sekalipun yang dibuat oleh lembaga legislatif bersama eksekutif bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di setiap negara, ujar Faiz.
Lebih lanjut Faiz mengatakan, MK RI terbentuk berdasarkan amendemen UUD 1945. MK berdiri tahun 2003 memiliki kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK juga memiliki kewajiban yakni wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment). (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari