Apa landasan idiil dan konstitusional pelaksanaan kedaulatan negara ri

Apa landasan idiil dan konstitusional pelaksanaan kedaulatan negara ri

Apa landasan idiil dan konstitusional pelaksanaan kedaulatan negara ri
Lihat Foto

ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA

Peserta mengikuti upacara pengibaran bendera, di Sungai Ciliwung, GDC, Depok, Jawa Barat, Senin (17/8/2020). Kegiatan yang diselenggarakan Komunitas Ciliwung Depok tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan konstitusional atau hukum tertinggi yang mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.

Landasan konstitusional adalah konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek.

Sebagai negara hukum, Indonesia juga memiliki landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negaranya, termasuk dalam aspek persatuan dan kesatuan bangsa.

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI pada 18 Agustus 1945.

Sejak disahkan, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilaksanakan pada:

  • Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
  • Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
  • Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
  • Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

Landasan konstitusional persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1, dan Pasal 30 ayat 1 dan 2.

Baca juga: Tolak Gugatan UU ITE, MK Nilai Pemutusan Internet Papua oleh Pemerintah Konstitusional

Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berisi tujuan nasional Negara Republik Indonesia.

Dalam mencapai tujuannya, kedaulatan Negara Republik Indonesia berada di tangan rakyat yang berdasar kepada lima sila pancasila. Di mana salah satu sila pancasila adalah persatuan Indonesia

Dapat dikatakan,Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada persatuan Indonesia.

Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Bentuk Negara Republik Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS pada tahun 1949 - 1950.

Tidak bertahan lama, Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu pasal yang tidak boleh mengalami perubahan adalah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Pasal 30 Ayat 1

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 1 adalah "Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara".

Hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara tidak hanya dalam bentuk fisik atau ketika dalam keadaan perang.

Akan tetapi, pasal ini juga dapat diartikan sebagai kewajiban menjaga ketertiban dan pertahanan negara dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca juga: Monarki Konstitusional: Pengertian, Ciri-Ciri dan Contoh Negaranya

Pasal 30 Ayat 2

Bunyi UUD 1945 pasal 30 ayat 2 adalah "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Dengan demikian, keamanan dan perlindungan negara terhadap segenap rakyat Indonesia dilakukan oleh TNI dan Polri dengan dukungan rakyat.

TNI dan Polri bertugas mengatasi semua bentuk ancaman yang dapat merusak keutuhan NKRI baik dari dalam maupun dari luar negara. Rakyat sebagai pendukung diharapkan ikut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dengan menghargai keberagaman ras, suku, adat istiadat sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945
  • Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa landasan idiil dan konstitusional pelaksanaan kedaulatan negara ri

Apa landasan idiil dan konstitusional pelaksanaan kedaulatan negara ri
Lihat Foto

Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur DOK. Shutterstock

KOMPAS.com - Setiap negara memiliki landasan hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegaranya, termasuk Indonesia.

Landasan hukum ini terbagi menjadi beberapa jenis tergantung pada sistem hukum yang digunakan oleh masing-masing negara.

Pada umumnya, landasan yang paling pokok adalah landasan idiil, landasan konstitusional, dan landasan operasional. Ketiganya memiliki pengertian yang berbeda satu sama lain.

Pengertian Landasan Idiil

Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut.

Landasan idiil selalu identik dengan ideologi sebuah bangsa.

Negara Indonesia memiliki landasan idiil yaitu Pancasila. Utamanya pada sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Sila ini memiliki arti bahwa Indonesia menempatkan dirinya sebagai bagian dari manusia dia dunia.

Baca juga: Landasan Konstitusional Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Oleh karena itu, bangsa Indonesia senantiasa menerapkan sikap untuk saling bekerjasama dan menghargai, baik antarmasyarakat maupun antarbangsa di dunia.

Pengertian Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah sebuah landasan negara yang berkaitan erat dengan semua aturan dan ketentuan ketatanegaraan suatu bangsa.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Landasan konstitusional berupa konstitusi dasar yang menjadi sebuah pedoman pokok di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konstitusi itu sendiri mencakup segala macam ketentuan dan peraturan ketatanegaraan atau hukum dasar dari sebuah negara. Salah satu tujuan konstitusi adalah membatasi kekuasaan untuk menghindari kesewenang-wenangan.

Landasan konstitusional bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum, UUD 1945 memiliki fungsi sebagai alat kontrol bagi norma-norma hukum yang lebih rendah kedudukannya.

Oleh karena itu, semua aturan hukum atau praktik kehidupan kenegaraan tidak boleh menyimpang atau melanggar UUD 1945.

Baca juga: Konflik dan Pergolakan yang Berkaitan dengan Ideologi

Pengertian Landasan Operasional

Landasan operasional adalah sebuah landasan yang digunakan untuk mengelola kehidupan nasional sebuah negara secara keseluruhan.

Landasan operasional dijadikan sebagai dasar hukum material yang memberi arah serta menjadi pedoman pengelolaan oleh pemegang kekuasaan dalam mengelola sebuah negara.

Landasan operasional biasanya berupa landasan pelaksanaan dari sebuah konstitusi dan landasan idiil.

Landasan operasional di Indonesia bisa berupa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan wawasan nusantara.

Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia yang dalam lingkup kepentingan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya sebagai negara kepulauan.

Dalam kemajemukan Indonesia, wawasan nusantara diharapkan dapat menjadi pegangan operasional dan latar belakang sikap, pola pikir, dan tingkah laku setiap penyelenggara negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

Referensi

  • Syafiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Inilah penjelasan tentang jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia dan informasi lain yang masih ada hubungannya dengan topik jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia yang Anda cari.

Kami berharap semoga pembahasan mengenai jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia berikut ini bermanfaat untuk Anda. Selamat membaca!

Sebutkanlah Pengertian Kedaulatan Rakyat dan Apa Landasan Hukum Kedaulatan Rakyat? – Secara umum Kedaulatan Rakyat dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat. Kenapa rakyat dikatakan...

...amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Tiga Unsur Penegak Demokrasi dan Tata Cara Pelaksanaanya di Indonesia Negara Hukum Masyarakat Madani [Civil Society] Infrastruktur Politik Perwujudan...

...tersebut yang kemudian kita kenal dengan hukum. Hukum menurut isinya dibagi dalam: 1] Hukum privat [hukum sipil] Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang...

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis [konstitusi negara]. Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum...

...negeri. Indonesia mempunyai tiga landasan dalam melaksanakan politik luar negeri. Berikut penjelasannya: 1. Landasan Idiil Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai...

Jelaskan Perkembangan Pembangunan Kemaritiman di Indonesia! – Indonesia merupakan Negara Kelautan terbesar di dunia yang memiliki bentang laut luas dengan ribuan pulau besar dan kecil. Indonesia merupakan negara dengan pantai...

...[pemerintah]. Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pendapat JJ Rousseau Tentang Kedaulatan Rakyat J.J. Rousseau, berpendapat, bahwa negara dibentuk oleh kemauan...

Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat. [Unsplash/ Mufid Majnun]

adjar.id - Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam membentuk peraturan atau hukum di dalam suatu negara.

Nah, Indonesia sendiri menganut kedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila, Adjarian.

Ada landasan yuridis negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas IX SMP, Makna Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan KBBI, yuridis berarti menurut hukum atau secara hukum.

Jadi, yang dimaksud dengan landasan yuridis berarti landasan hukum.

Lalu, apa landasan yuridis kedaulatan negara Indonesia?

Berikut ini pembahasannya. Simak, yuk!

Page 2

Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat. [Unsplash/ Mufid Majnun]

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi, "... Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..."

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat [2].

Pasal 1 ayat [2] UUD 1945 menegaskan bahwa, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat [3].

Kedaulatan rakyat negara Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat [3] UUD 1945 yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah negara hukum".

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat [1].

Dalam Pasal 27 ayat [1] UUD 1945 tecantum, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan

Page 3

Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat. [Unsplash/ Mufid Majnun]

Itulah landasan yuridis atau landasan hukum kedaulatan rakyat, Adjarian.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Itu berarti UUD 1945 menjadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan terkait pelaksanaannya ke suatu badan atau lembaga.

Keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi badan atau lembaga tersebut ditentukan juga oleh UUD.

Baca Juga: Jawab Soal Apa yang Dimaksud dengan Teori Kedaulatan Tuhan dan Teori Kedaulatan Negara? Siapa Saja Tokohnya?

Namun demikian, hal tersebut tetap dalam pengawasan rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk berdasarkan mandat dari rakyat.

O iya, pembahasan tentang landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia tersebut bisa Adjarian gunakan sebagai salah satu referensi dalam menjawab soal pada Uji Kompetensi Bab 3, buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94.

JAKARTA - Landasan kedaulatan hukum yang dianut Bangsa Indonesia memperkokoh jati diri bangsa. Sebagai negara demokrasi, tentu saja kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

Hal tersebut juga sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dalam suatu negara demokrasi, semua warga negara yang ada di dalamnya memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Keputusan tersebut yang nantinya dapat mengubah taraf hidup bersama dan untuk kepentingan bersama, dengan satu tujuan yang sama juga.

Landasan hukum teori kedaulatan rakyat adalah di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Selain UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, adapun hal lain yang mendasari Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat, yaitu: Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4 juga menjadi hal yang mendasari Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sumber: UUD 1945 dan website sumber.belajar.kemdikbud.go.id

Penulis: Alyssa Nazira

Adapun landasan hukum NKRI, yaitu Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

2. UUD 1945 pasal 18 ayat 1, yang berbunyi "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi ...".

3. UUD 1945 pasal 25A, yang berbunyi "NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang".

4. UUD 1945 pasal 37 ayat 5, yang berbunyi "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

  • #hukum
  • #kedaulatan
  • #Landasan Kedaulatan Hukum yang Dianut Bangsa Indon

Video yang berhubungan