Apa makna menikah sebutkan sisi baiknya

Terdapat lima jenis pernikahan yang haram dilakukan umat Islam.

Republika/Agung Supriyanto

Terdapat lima jenis pernikahan yang haram dilakukan umat Islam. Menikah. (ilustrasi)

Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Nikah merupakan amalan sunnah yang disyariatkan dalam Islam dan mempunyai banyak keutamaan. 

Baca Juga

Terdapat banyak dalil landasan anjuran menikah antara lain firman Allah SWT QS An-Nisaa ayat tiga:  فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ

“Nikahilah wanita-wanita (lainnya)yang kalian senangi, dua, tiga atau empat.”  

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita menyampaikan, meski nikah merupakan bagian dari syariat, namun Allah dan Rasulnya melarang pernikahan dalam lima kondisi. Di antaranya nikah syighar, nikah mut'ah, nikah dengan wanita belum idah, nikah muhallil, nikah dengan yang menjalankan ihram. 

1. Nikah syighar

Syekh Kamil menjelaskan nikah syighar yaitu, seseorang menikahkan anak perempuannya dengan syarat orang yang menikahi anaknya itu juga menikahkan Putri yang ia miliki dengannya. Baik itu dengan memberikan mas kawin bagi keduanya maupun salah satu darinya saja atau tidak memberikan mas kawin sama sekali."Semuanya itu tidak dibenarkan menurut syariat Islam," katanya.

Dalam pernikahan semacam ini, kata Syekh Kamil, tidak ada kewajiban atas nafkah, warisan dan juga mas kawin. Tidak berlaku pula segala macam bentuk hukum yang berlaku pada kehidupan suami-istri pada umumnya.   

Syekh Kamil menambahkan, jika seseorang mengetahui akan adanya larangan pernikahan syighar namun Ia tetap melaksanakannya, maka harus diberlakukan baginya "had" atau hukuman secara penuh dan anak yang dilahirkan dari pernikahan semacam ini tidak diserahkan kepadanya. 

Akan tetapi, jika tidak mengetahuinya, maka tidak ada baginya dan anak yang telah dilahirkan tetap berada di pihaknya.   

Demikian juga dengan wanita yang dinikahinya, jika ia mengetahui larangan tersebut maka ia harus mendapatkan hukuman dalam kurung dan jika tidak mengetahuinya maka tidak ada hukuman apapun baginya. 

Larangan nikah Syighar ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA berikut. 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ، قَالَ : " نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ ، وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ : زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي ، أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي  

Rasulullah SAW melarang pelaksanaan nikah syighar. "Nikah syighar itu adalah seorang laki-laki mengatakan kepada laki-laki lain: nikahkan aku dengan putraimu maka aku akan menikahkan kamu dengan putriku. Atau nikahkan aku dengan saudara perempuanmu maka aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku.”  (HR  Muslim).

Namun kata Syekh Kamil para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini. Imam Malik mengatakan, pernikahan semacam ini sama sekali tidak diperbolehkan di dalam syariat Islam. Itu artinya tidak sah baik sudah berhubungan badan maupun belum.  

Demikian juga jika seseorang mengatakan ‘Aku nikahkan kamu dengan putriku, akan tetapi kamu harus meningkatkan aku dengan putrimu, dengan mas kawin 100 Dinar maka tidak ada kebaikan sama sekali dalam hal itu.’  

Sementara menurut Ibnu qasim, pernikahan seperti itu tetap sah jika telah berhubungan badan. sedangkan Imam Syafi'i mengatakan, nikah ini menjadi batal jika mahar tidak disebutkan di dalamnya. 

Jika mahar disebutkan di dalamnya, baik itu dari kedua belah pihak maupun salah satu dari keduanya, maka ditetapkan sebagai pernikahan bersama dan mahar yang disebutkan menjadi batal.   

"Untuk itu bagi masing-masing dari keduanya harus membayar mahar dalam jumlah yang sama jika meninggal dunia atau berhubungan badan dengannya atau setengah dari mahar jika menceraikannya sebelum berhubungan badan." kata Imam Syafi'i.

Apa makna menikah sebutkan sisi baiknya

Akad nikah (ilustrasi) - (Dok. Republika)

2. Nikah mut'ah

Ibnu Hazm mengatakan, nikah Mut'ah adalah nikah dengan batasan waktu tertentu dan hal ini dilarang dalam Islam. Nikah mut'ah ini pernah diperbolehkan pada masa Rasulullah dan kemudian Allah menghapuskannya melalui lisan Rasul-nya untuk selamanya sampai hari kiamat kelak. 

Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, "Rasulullah SAW melarang nikah Mut'ah dan juga daging keledai peliharaan pada masa perang khabir."  

Dari Ibnu Abbas RA, ia  mengatakan sebenarnya nikah mut'ah itu ada hanya pada awal masa Islam. ada seseorang mendatangi suatu negeri yang asing baginya. Lalu ia menikahi seorang wanita penduduk asli Negeri tersebut dengan perkiraan bahwa ia akan tinggal di sana dan wanita yang ia nikahi bisa menjaga serta mengatur barang-barang dagangannya. 

Sehingga turun firman Allah yang artinya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, Ibnu Abbas melanjutkan, semua kemaluan selain dua kemaluan tersebut, maka hukumnya adalah haram. (HR Ath-Thabrani). 

3. Menikahi wanita sedang iddah

Baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Syekh Kamil mengatakan, jika menikahinya sebelum masa iddahnya selesai, maka nikahnya dianggap batal, baik sudah berhubungan badan maupun belum atau sudah berjalan lama maupunu pun belum. Di samping itu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagiku wanita tersebut darinya.  

"Jika salah satu dari keduanya telah mengetahui akan adanya larangan nikah tersebut, maka diberlakukan kepadanya had atau hukuman atas orang yang berzina, yaitu rajam," katanya.

4. Nikah Muhallil

Yaitu wanita Muslim yang sudah ditalak tiga kali oleh suaminya dan suami diharamkan untuk kembali lagi kepadanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al Baqarah ayat 230: فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ 

"Jika suami telah menthalaknya (sesudah dijatuhkan talak yang kedua), maka perempuan itu tidaklah lagi halal baginya, hingga ia menikahi laki-laki lain."

Syekh Kamil menegaskan, apabila sang suami menyuruh orang lain untuk menikahi istri yang sudah dithalak tiga kali, dengan maksud suami pertama dapat menikahi wanita itu kembali, maka pernikahan seperti ini sama sekali tidak dibenarkan. Hal ini didasarkan pada riwayat Ibnu Mas'ud: Rasulullah melaknat muhallil dan muhallal lahu (HR. Abu Dawud Ibnu Majah dan Tirmidzi)

5. Nikahnya orang ihram

Yaitu apabila seorang melaksanakan pernikahan ketika ia sedang menunaikan ibadah Islam baik dalam Haji maupun umrah melakukan tahallul maka pernikahan semacam ini dianggap batal. 

Jika ingin menikah maka hendaklah ia melakukannya setelah menyelesaikan ibadah haji atau umrohnya.  Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW:

((لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ))

"Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh meminang." (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi).  Dengan pengertian lain apabila dilakukan maka pernikahan tersebut tidak sah. 

Apa makna menikah sebutkan sisi baiknya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah.

Dok. Republika

Rasulullah SAW memberikan kepada pemuda yang ingin menikah. Akad nikah (ilustrasi)

Rep: Ali Yusuf Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  

Baca Juga

عن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قالَ 

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Dari Abi Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Namun dari empat itu paling utama yang harus jadi perhatian adalah masalah agamanya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat." (HR. Bukhari Muslim).

Mencari pasangan hidup dalam Islam mempunyai pedoman tersendiri. Ustadz Firman Arifandi, dalam bukunya "Serial Hadist Nikah 3 : Melamar dan Melihat Calon Pasangan" mengatakan, menurut Imam al-Nawawi bahwa maksud hadits ini adalah Nabi mengabarkan tentang apa yang menjadi kebiasaan orang-orang yaitu dalam urusan pernikahan, di mana mereka memandang dari empat perkara ini. Dan menjadikan perkara agama sebagai kriteria terakhir. "Oleh karena itu pilihlah wanita karena agama yang baik niscaya akan beruntung," katanya.  

Ustadz Firman mengatakan, kandungan hadits ini sama sekali tidak bermakna bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk menikahi wanita yang kaya, terpandang dan cantik sehingga menjadikan agama sebagai poin terakhir dalam memilih. Hal ini sejalan dengan hadits yang melarang menikahi seorang perempuan selain karena faktor agamanya. 

Ustadz Firman mengatakan, Nabi Muhammad telah memperingatkan, akan mengalami kerugian jika menikahi wanita karena kecantikan dan kekayaanya. Peringatan ini seperti yang disampaikan dari Abdullah bin Amru, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:   

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : لَا تَنْكِحُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ ؛ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ ، وَلَا تَنْكِحُوهُنَّ عَلَى أَمْوَالِهِنَّ ؛ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ يُطْغِيَهُنَّ ، وَانْكِحُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ ، وَلَأَمَةٌ سَوْدَاءُ خَرْمَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ

"Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka dan janganlah pula menikahi wanita karena harta-harta mereka, karena bisa jadi hartanya menjadikan mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya, seorang wanita budak berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama dari mereka.” (HR Ibnu Majah).  

Menurut Ustadz Firman, sangat manusiawi memang, jika seseorang memilih pasangan melalui fisiknya terlebih dahulu. Karena pada dasarnya manusia menyukai keindahan. Bahkan menurut Imam Al Ghazali,  menganjurkan untuk melihat kebaikan fisiknya terlebih dahulu dan sisi ketampanan atau kecantikannya. "Meski demikian, tidak boleh kemudian sisi agama diterlantarkan karena mementingkan rupa dan fisik saja," katanya.  

Maka dalam hal meminang, Islam memberikan pilihan kebolehan untuk melihat lebih dahulu perempuan yang akan dipinang sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir bin Abdullah RA:  

إذا خطبَ أحدُكمُ المرأةَ فإنِ استطاعَ أن ينظرَ إلى ما يدعوهُ إلى نِكاحِها فليفعل. قالَ: فخطبتُ جاريةً فَكنتُ أتخبَّأُ لَها حتَّى رأيتُ منْها ما دعاني إلى نِكاحِها وتزوُّجِها فتزوَّجتُها

“Rasulullah SAW bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika dia mampu untuk melihat sesuatu yang memotivasinya untuk menikahinya hendaknya dia melakukannya."Jabir berkata; kemudian aku meminang seorang gadis dan aku bersembunyi untuk melihatnya hingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku pun menikahinya.” (HR Abu Daud). 

Ustadz Firman menyampaikan bahwa hadist di atas tidak sekadar menjadi landasan kebolehan melamar, tapi juga kebolehan melihat bagian tubuh wanita yang dilamar yang dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang batasan mana saja bagian tubuh wanita yang boleh dilihat saat dilamar tersebut.  

Dalam syariat Islam, peminangan atau khitbah merupakan sesuatu yang hukumnya mubah dan tidak sampai menjadi wajib. Sebagaimana dalam Alquran Al Baqarah ayat 235 :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu,] dengan sindiran, atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu nengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Mahapengampun lagi Mahapenyantun.”  

Firman menyampaikan, pernikahan dalam Islam bertujuan untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karenanya, menikah menjadi dianjurkan bagi setiap pribadi muslim yang berkemampuan dan tidak ingin terjerumus dalam perbuatan dosa.

Pertalian nikah bukan hanya pertalian antara suami dan istri melainkan kedua keluarga juga. Sebelum diadakan pernikahan, pada umumnya seorang laki-laki melakukan pinangan, lamaran atau yang dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah kepada wanita yang akan dijadikan sebagai calon istrinya. Meminang atau melamar artinya permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki yang diajukan kepada seorang perempuan dan walinya, atau dari pihak wanita kepada laki-laki melalui perantara seseorang yang dipercayai.   

Meskipun demikian, sangat dianjurkan sekali ketika hendak mengkhitbah seseornag perlu terlebih dahulu mempertimbangkan kriteria dalam hal menentukan jodohnya itu, agar kelak di kemudian hari tidak ada penyesalan yang muncul dalam pernikahannya. Namun masalah agama paling utama. 

Apa makna menikah sebutkan sisi baiknya