Apa maksud verval asrip bagi yang sudah dapat nuptk

January 29, 2016

Anda belum memiliki NRG ? ikuti panduan ini >> Pengajuan NRG Baru [bagi yang belum memiliki] 

Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru [NRG]. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi [Verval] NRG melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai [scan] dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.

Perhatian !! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG [Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK]

Mohon perhatikan beberapa Rule berikut sebelum melakukan VerVal NRG :

  1. Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG
  2. PTK yang memiliki data NRG pada arsip NRG, harus menggunakan NRG tersebut.
  3. Untuk jalur PPG No. Sertifikat Pendidik akan divalidasi ke DIKTI melalui webservice. No. Sertifikat Pendidik yang tidak terdapat pada data DIKTI tidak bisa dilakukan ajuan.
  4. Pengajuan NRG yang ditolak PRODIK bisa dibatalkan oleh PTK dan diajukan kembali.
  5. Verval dan Klaim NRG hanya bisa dilakukan oleh PTK yang telah memiliki NUPTK.
  6. Unggah file scan Sertifikat dan Ijazah minimal 200 KB dan maks 1 MB.

Berikut panduan VerVal NRG  :

1. Akses //simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 

2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 

3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK [menu Verval tidak muncul].

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda [Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG]. Klik Benar & Lanjut.

Selengkapnya >>


Oleh DAPODIK.co.id 05 Feb, 2022

DAPODIK.CO.ID - Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK? Bapak/ibu guru seluruh Indonesia, berita tentang terbitnya calon Penerima NUPTK beberapa waktu lalu memang cukup melegakan. Sebab, passalnya sudah tidak lagi berfungsinya Padamu Negeri, para bapak/ibu guru yang belum memiliki NUPTK bingung bagaiamana cara memperoleh NUPTK di tahun ini.

Masalah dan Solusi Mengapa NUPTK Tidak Segera Diapprove Ditjen GTK [Tips Agar Pengajuan NUPTK  Bapak/ Ibu Guru Cepat Diapprove Ditjen GTK]

Kegelisahan itu kini akhirnya terjawab. NUPTK tidak lagi diajukan seperti dulu, melainkan akan ada informasi resmi dari Ditjen GTK bahwa guru tersebut sudah masuk dalam kategori Calon Penerima NUPTK. Setelah itu, baru kemudian anda melengkapi semua berkas yang diminta sebagai syarat administratif.

Apa saja syarat pengajuan NUPTK itu? Setidaknya ada tujuh hal yang perlu anda siapkan untuk bisa mendapatkan NUPTK, yaitu:

2.  Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan [SK GTY] bagi Swasta/Surat Keputusan [SK] dari Bupati/Walikota/Gubernur bagi guru yang mengajar di sekolah Negeri.

3.  Surat Keputusan Penugasan dari Sekolah atau yayasan yang isinya bahwa PTK tersebut benar-benar ditugaskan mengajar di sekolah [SKPBM].

4.   Ijazah SD atau sederajat.

5.   Ijazah SMP atau sederajat.

6.   Ijazah SMA atau sederajat.

7.   Ijazah S1/D4 atau sederajat.

Semua kelengkapan administrasi tersebut wajib dipenuhi oleh Calon Penerima NUPTK. Jika ada satu syarat saja yang tak dimiliki maka dapat dipastikan anda tidak akan disetujui dalam penerimaan NUPTK. Mengapa demikian? Karena pemberian NUPTK sekarang memang sangat ketat dan harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan.

Setelah memastikan semua data di atas terpenuhi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan scan terhadap dokumen tersebut. Hasil scan disimpan dalam format pdf, jangan yang lain sebab tidak akan bisa di upload. Kemudian, silahkan hubungi operator dapodik sekolah agar segera mengupload data  anda ke VERVALPTK [website calon penerima NUPTK berada].

Sampai di sini, bapak/ ibu guru baru menyelesaikan tahap pertama. Progres Status Penerima NUPTK akan maju satu langkah. Selanjutnya, bapak/ ibu guru perlu mengirim ketujuh data di atas kepada operator Dapodik Dinas. Dukumen yang anda kirim bukan lagi hasil scan, melainkan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak berwenang.

Mengapa harus demikian? Sebab penerbitan NUPTK harus melalui beberapa tahap. Salah satunya diapprove oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat. Agar segera diapprove maka bapak/ ibu guru perlu mengirim data fisik kepada operator Dinas. Semakin cepat bapak/ ibu guru mengirim maka semakin cepat pula data bapak/ ibu guru diapprove.

Usai diapprove Dinas, Status Penerima NUPTK akan kembali maju satu langkah lagi [lihat di vervalPTK]. Sampai di sini, data bapak/ ibu guru sudah sampai ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan [GTK]. Namun setelah proses pengajuan sampai ke Ditjen GTK, muncul sebuah pertanyaan besar. Mengapa Pengajuan NUPTK Tak Segera Diapprove Ditjen GTK?

Pertanyaan ini banyak dilontarkan oleh bapak/ ibu guru dan operator dapodik sekolah di berbagai forum media social. Apa yang ditanyakan mereka memang sangat wajar, mengingat data tersebut sudah “parkir” di bagian Ditjen berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Mengapa hal itu bisa terjadi? Di sini akan berusaha menjelaskan tentang pertanyaan tersebut.

1.   Penerbitan NUPTK sepenuhnya Kewenangan Ditjen GTK, Perhatikan Validitas Data.

Perlu bapak/ ibu guru ketahui, kebijakan Penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah Ditjen GTK. Diterima atau tidak adalah kewenangan dari mereka sepenuhnya.

Mengacu pada Mekanisme Resmi Penerbitan NUPTK yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK, aspek validitas data memang menjadi kunci utama. Ketika sampai di Ditjen GTK data akan diperiksa sedetail mungkin. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data PTK terkait.

Dan Perlu bapak/ ibu guru ketahui bahwa data yang diperiksa sangat banyak, karena meliputi dokumen dari Guru tingkat PAUD sampai dengan jenjang SMA sederajat. Tentu ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

2.   Pertimbangan Rasio Guru

Rasio atau jumlah perbandingan Guru dalam sebuah sekolah menjadi faktor selanjutnya. Di sini Ditjen GTK akan melihat data Guru sekolah tersebut melalui Dapodik. Dari situ, akan bisa dilihat apakah guru yang menjadi Calon Penerima NUPTK sudah sesuai dengan rasio yang diperlukan atau belum. Kembali lagi, penilaian ini berada di Ditjen GTK

3.   NUPTK Bisa Saja Diterbitkan Tahun Selanjutnya

Ini hasil konsultasi saya dengan Operator Dapodik Kabupaten. Bahwa tidak semua Calon Penerima NUPTK memperoleh NUPTK pada tahun ini. Bisa saja mereka memperoleh NUPTK pada tahun selanjutnya [Bisa 1 tahun, 2 tahun, dan seterusnya]. Semua itu didasarkan pada kelengkapan syarat administratif dan kebijakan yang telah ditentukan Ditjen GTK.

4.   Perhatikan Status Penerima NUPTK

Selama belum ada pemberitahuan penolakan dari Ditjen GTK yang disertai alasannya, maka status bapak/ ibu guru masih menjadi calon penerima NUPTK. Maka bersabarlah dan terus berdoa agar cepat  diterima.

Agar data Calon Penerima NUPTK bisa segera diapprove Ditjen GTK perhatikan hal-hal berikut ini:

1.  Gunakan data yang valid, jangan sampai ada data yang salah upload atau datanya di upload menggunakan smart foun atau HP, itu tidak dibolehkan.

2.  Perhatikan selalu progres status penerima NUPTK [untuk hal ini silahkan berkoordinasi dengan operator dapodik sekolah].

3.  Pastikan data yang bapak/ ibu guru upload tadi sesuai dengan yang berada di Dapodik. Hal ini sangat penting karena semuanya didasarkan pada Dapodik

4.  Berdoalah, karena menurut admin www.dapodik.co.id bahwa doa itu sangat penting

Kebijakan penerbitan NUPTK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ditjen GTK. Kita tidak bisa memaksakan keinginan begitu saja. Tugas bapak/ ibu guru sebagai Calon Penerima NUPTK dan operator dapodik Sekolah hanyalah melengkapi data administrasi yang diperlukan. Semoga saja apa yang bapak/ ibu guru harapkan untuk segera memperoleh NUPT bisa secepatnya terwujud.

Segera bergabunglah di www.dapodik.co.id karena informasi pendidikan terbaru akan di share setiap munculnya informasi resmi tersebut.

Page 2

Blog ini terbentuk atas dasar keinginan pribadi saya untuk berbagi Informasi dengan sahabat semua, apabila sahabat merasa di rugikan dengan adanya blog ini silahkan berikan komentar sahabat supaya dapat saya perbaiki dan jika sahabat inggin menjalin kerjasama ataupun inggin mengirim artikel Placement di blog sederhana ini silahkan menghubungi melalui Email Pribadi Saya.

Semua informasi yang ada di blog ini adalah hasil pengalaman sendiri dan ada beberapa artikel kiriman. Berawal dari belajar ngeblog secara otodidak sendiri mencari tutorial di googel akhirnya saya bisa gajian. Jika inggin tau tentang Admin Blog dapodik.co.id silahkan baca artikel ini : Kesaksian Hidup Aye Leymakali Pemilik Resmi DAPODIK.CO.ID

Email :

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề