Apa manfaat kerjasama ASEAN dalam bidang budaya

Komitmen ASEAN dalam memperkuat upaya bersama dalam Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di kawasan ditunjukkan dengan pembentukanASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC)pada16thASEAN Summitpada tanggal 7 April 2010 di Hanoi, Viet Nam. Lebih lanjut, Indonesia mendukung pembentukan ACWC denganASEAN Sectoral Bodieslainnya, seperti dalam isugender mainstreamingdi antara pilar Masyarakat ASEAN denganASEAN Committee on Women (ACW),isu perdagangan manusia denganSenior Official Meeting on Transnational Crime (SOMTC),dan isu penyandang disabilitas denganASEAN Inter-Governmental Commission on Human Rights (AICHR), serta denganSenior Official Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD).

Hampir setengah dari total populasi ASEAN yang berjumlah 600 juta orang, sangatlah penting agar hak mereka dapat terlindungi. Dalam prosesnya, ASEAN menghadapi berbagai tantangan dalam bidang kerja sama ini diantaranya adalah kekerasan domestik dan seksual pada perempuan dan anak, eksploitasi pada perempuan dalam bentukhuman trafficking, abuse and discrimination in migration.

Sebagai bentuk kepedulian ASEAN pada isu perlindungan perempuan dan anak ASEAN, maka pada tahun 2004, para Menteri Luar Negeri ASEAN mengadopsithe Declaration on the Elimination of Violence against Women in the ASEAN Region.Secara individual, AMS telah mengikatkan padathe Convention on the Rights of the Child (CRC) and the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).Pada Pertemuan 23rdASEAN Summitdi Bandar Seri Begawan tanggal 9 Oktober 2013, juga telah diadopsiASEAN Declaration on the Elimination of Violence Againts Women and Elimination of Violence against Children (DEVAW/VAC).

Dalam perkembangannya, dirasa perlu untuk menyusun suatuguidelineyang dapat digunakan oleh parastakeholdersterkait dalam menangani kasus perdagangan manusia terutama korbantraffickingperempuan. Terkait dengan hal ini, dalam pertemuan ACWC ke-10 di Jakarta pada 25-27 Februari 2015 mengadopsiGender Sensitive Guideline for Handling Women Victims of Trafficking in Persons. Guidelinetersebut dapat dijadikan panduan bagi para penegak hukum, pekerja sosial, petugas kesehatan, penyedia jasa, LSM, dan pihak terkait lainnya yang menangani kasus perdagangan manusia serta meningkatkan akses keadilan bagi korbantraffickingperempuan.

Lebih lanjut, sebagai implementasi dari DEVAW/VAC, ASEANLeadersmengesahkanASEAN Regional Plan of Actions on Elimination of Violence Against WomendanASEAN Regional Plan of Actions on Elimination Against Childrenpada KTT ke-27 ASEAN. Untuk memaksimalkan peran ACWC, saat ini tengah diimplementasikanACWC Work Plan(2016-2020)yang disahkan pada pertemuan ACWC ke-13 pada 3-5 Oktober 2016 di Singapura. Program kerja lima tahun ini, terdiri dari 16thematic areasyaitu:(i) strengthening institutional capacity of ACWC; (ii) elimination of violence against women and children; (iii) the right of children to participate in all affairs that affect them; (iv) trafficking in women and children; (v) promotion and protection of the rights of women and children with disabilities; (vi) Child Protection System: Comprehensive / Integrative Approach for Children in Need for Special Protection (e.g. victims of abuse and neglect, trafficking, childlabour, children affected by statelessness, undocumented migrant children, HIV/AIDS, natural disaster, conflicts, and children in juvenile justice system / children in conflict with the law); (vii) the right to early childhood and quality education; (viii) promoting implementation of international, ASEAN and other instruments related to the rights of women and children; (ix) gender equality in education (textbook, curriculum, equal access); (x) social impact of climate change on women and children; (xi) strengthening economic rights of women with regards to feminization of poverty, womens rights to land and property; (xii) adolescent physical and mental health; (xiii) gender perspective in policies, strategies and programs for migrant workers; (xiv) gender mainstreaming; (xv) women participation in politics and decision making, governance and democracy, and (xvi) early marriage.

Badan Sektoral yang menangani:

  • ASEAN Ministerial Meeting on Women(AMMW)
  • ASEAN Committee on Women(ACW)
  • ASEAN Committee on WomenPlus Three(ACW+3)
  • ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children(ACWC)

Instansi Penjuru ataufocal pointtingkat nasional:

  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
  • Wakil Indonesia pada ACWC untuk Hak Perempuan
  • Wakil Indonesia pada ACWC untuk Hak Anak.