Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya bisa dilihat dari adanya unsur paksaan yang dimiliki oleh pajak. Pajak sudah diatur di dalam Undang-Undang Negara dan diberlakukan untuk semua warga negara.
Berbeda dengan pungutan resmi selain pajak yang tidak ada unsur paksaan di dalamnya. Pungutan resmi lainnya manfaatnya bisa dirasakan secara langsung. Sedangkan biaya untuk pajak akan dimasukkan ke dalam pembiayaan negara secara keseluruhan.
Nah, perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya diantaranya adalah sebagai berikut!
1.Dari Sisi Dasar Pelaksanaan
Pajak dilaksanakan berdasarkan Undang-undang. Tepatnya UU Nomor 6 Tahun 1983 yang menyebutkan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang bersifat memaksa dan bersifat wajib. Pajak ini digunakan untuk keperluan negara untuk kemakmuran rakyat.
Pungutan non pajak didasarkan pada peraturan pemerintah yang dikenakan kepada masyarakat tertentu dari hasil pelayanan pemerintah.
2. Dari Sisi Sifat Iuran
Pajak merupakan iuran masyarakat yang sifatnya wajib, dan imbalannya diberikan secara tidak langsung oleh negara.
Sedangkan pungutan non pajak berupa iuran masyarakat tertentu yang imbalannya bisa dirasakan secara langsung.
3. Dari Sisi Unsur Paksaan
Pajak secara tegas diatur Undang-Undang dan sifatnya memaksa kepada semua warga negara. Sedangkan pungutan resmi non pajak tidak ada unsur paksaan.
4. Dari Sisi Subjek yang Dikenakan
Pajak dikenakan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sedangkan pungutan non pajak hanya dikenakan kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
5. Dari Sisi Imbalan yang Diberikan
Imbalan dari pungutan pajak akan diberikan kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali, karena fungsi pajak ini untuk pembiayaan negara. Sedangkan imbalan dari pungutan non pajak hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang menggunakan fasilitas jasa atau pelayanan dari pemerintah.
6. Dari Sisi Jenisnya dan Contohnya
Jenis-jenis pajak diantaranya pajak pusat, dan pajak daerah. Beberapa contohnya seperti Pajak Penghasilan [PPh], Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Bumi dan Bangunan [PBB], Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk pungutan non pajak berupa retribusi, sumbangan, keuntungan BUMN, bea masuk, bea keluar, cukai, dan lain sebagainya.
Itulah perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya. Pajak digunakan untuk pembiayaan negara secara keseluruhan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh semua warga negara Indonesia.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Harga Murah
Kost Jakarta Harga Murah
Kost Bandung Harga Murah
Kost Denpasar Bali Harga Murah
Kost Surabaya Harga Murah
Kost Semarang Harga Murah
Kost Malang Harga Murah
Kost Solo Harga Murah
Kost Bekasi Harga Murah
Kost Medan Harga Murah
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Selain Pajak
Pajak adalah salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Selain pajak, ada juga pungutan resmi lainnya. Pungutan resmi lainnya ini tentunya juga harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat. Dengan kata lain, pajak dan pungutan resmi selain pajak adalah iuran yang harus dijalankan oleh masyarakat. Lalu, apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi selain pajak?
Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di bawah ini.
Pembeda | Pajak | Pungutan Resmi Selain Pajak |
Dasar Pelaksanaan | Dilakukan berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. | Dilakukan berdasarkan jasa atau pelayanan dari pemerintah, baik secara langsung dan tidak langsung yang diterima oleh Wajib Pajak. |
Sifat iuran | Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara. | Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara. |
Unsur Paksaan | Dapat dipaksakan, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan usaha. | Tidak ada unsur paksaan. |
Subjek Pengenaan | Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa kecuali. | Pengenaan terbatas pada orang-orang tertentu. |
Prestasi atau Imbalan | Prestasi [imbalan] diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. | Prestasi [imbalan] diterima oleh golongan tertentu. |
Jenis | Pajak pusat dan pajak daerah. | Retribusi, sumbangan, keuntungan dari Badan Usaha Milik Negara [BUMN], hasil dari undian negara, bea masuk dan bea keluar, serta cukai. |
[Baca juga: Ketahui Perbedaan Retribusi Daerah dan Pajak Daerah]
Segera kelola pajak perusahaan Anda dengan pajak.io agar lebih mudah dan efisien. Aplikasi pajak.io dapat digunakan secara gratis serta manfaatkan fitur multi-perusahaan dan multi-pengguna agar lebih produktif.
apa yang dimaksud komet jelaskan dengan benar dan jelas-!!
Jawablah pertanyaan di bawah ini : *1* Sebutkan 4 pelaku ekonomi ! *2* Buatlah gbr bagan siklus perekonomian dua sektor ! *3* Sebutkan manfaat perdaga …
Hard Quis.Sebutkan 10 negara anggota ASEAN ,beserta biodata negaranya masing - masing berupa kepala negara , ibu kota , bahasa , mata uang , luas wila …
ketika terjadi kondisi nilai mata uang importir atau soft currency melemah, alat pembayaran yang harus digunakan berupaa. commercial bill of exchangeb …
tolong buatkan grafik permintaan nya ya kak.. terima kasih
Q.Siapa saja menteri yang menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 . . . ?
isao prenentuan istilah seseorang & berpidato on
bantu kak jangan ngasal
tolong jawabin dong butuh cepat
Hadirnya makanan cepat saji di berbagai tempat merupakan dampak Iptek dalam kegiatan