Apa perbedaan sujud laki-laki dan perempuan?

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى امْرَأَتَيْنِ تُصَلِّيَانِ فَقَالَ : إِذَا سَجَدْتُمَا فَضُمَّا بَعْضَ اللَّحْمِ إِلَى الْأَرْضِ فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَيْسَتْ فِي ذَلِكَ كَالرَّجُلِ[arabClose)Sesungguhnya Rasulullah SAW melewati dua perempuan yang lagi sholat, lalu beliau berkata: Jika kalian berdua sedang sujud, maka dekatkanlah sebagian tubuh kalian ke tanah, karena seorang perempuan tidaklah sama dengan laki-laki dalam masalah ini.Juga hadits riwayat Imam Al-Baihaqi dari Abdullah bin Umar, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;

إذا جلست المرأة في الصلاة وضعت فخذها على فخذها الأخرى وإذا سجدت ألصقت بطنها في فخذيها كأستر ما يكون لها وإن الله تعالى ينظر إليها ويقول يا ملائكتي أشهدكم أني قد غفرت لها

Jika seorang perempuan duduk dalam sholatnya, hendaknya ia meletakkan pahanya di atas pahanya yang lain, dan jika ia bersujud, maka hendaknya menempelkan perutnya ke pahanya, sehingga menjadikannya lebih tertutup sebisa mungkin, karena sesungguhnya Allah melihatnya dan berfirman; Wahai para malaikat-Ku, saksikanlah bahwa Aku telah mengampuninya.

Baca juga: KH Hasyim Asy'ari: Sholat Rebo Wekasan Tidak Ada Dasarnya Dalam Syariat

“Seorang wanita mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh pria.” (HR. Bukhari secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf)

SEBAGIAN ulama berpendapat bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan. Namun, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang berarti dalam pengerjaaan keduanya. Walaupun demikian, berikut beberapa hal yang perlu diperhatiakan mengenai perbedaan gerakan shalat perempuan dan laki-laki tersebut.

1. Ketika Ruku dan Sujud

Perbedaan gerakan shalat antara laki-laki dan perempuan adalah, laki-laki disunnahkan mengangkat dan merenggangkan siku tangannya sehingga jauh dari lambungnya, serta mengangkat perut dan merenggangkannya sehingga jauh dari kedua pahanya.

Sedangkan wanita disunnahkan menghimpit dan merapatkan siku tangan dengan lambungnya, menghimpitkan serta merapatkan perut dengan pahanya, dan menghimpitkan serta merapatkan antara dua lutut dan dua kakinya.

Baca Juga: Lebih Utama Mana, Shalat di Mushala Dekat Rumah atau di Masjid Komplek?

2. Membaca Keras Bacaan

Laki-laki disunnahkan mengeraskan suara sehingga dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya pada waktu dan tempat yang disunnahkan untuk mengeraskannya. Baik dia menunaikan shalat sendirian maupun ketika menjadi imam.

Sedangkan perempuan diperintahkan untuk mengecilkan suaranya sehingga tidak terdengar orang lain yang ada di dekatnya apabila saat ia shalat terdapat pria yang bukan mahramnya. Adapun apabila dia shalat sendiri atau bersamanya hanya pada perempuan atau terdapat laki-laki yang menjadi mahramnya, disunnahkan mengeraskan suara di tempat dan waktu yang sunnah.

3. Cara Mengingatkan Kesalahan Imam

Makmum pria menegur imam dengan membaca tasbih, sedangkan makmum wanita menegur imam dengan cara menepuk tangan. []

Sumber: Ummi-Online

Apa perbedaan sujud laki-laki dan perempuan?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang apakah ada perbedaan sujud shalat pria dan wanita?
selamat membaca.

Pertanyaan :

بسم اللّه الرحمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

ahsanallahu ilaikum ustadz, ijin bertanya.

Ustadz, saya mau nanya lagi perihal sujud wanita, apakah sama dengan sujud pria? Menurut keumuman hadits shalat wanita dan pria tidak ada bedanya ya? Tapi ana baca dalam beberapa buku dan website islam kalau sujudnya wanita harus lebih rapat.

Pendapat yang lebih mendekati kebenaran yang mana ya ustadz?

شكرا

(Disampaikan Fulanah, SAHABAT BiAS T09, G24)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du

Memang ada perbedaan di kalangan para ulama akan hal tersebut, sebagian menyatakan wanita tatkala sujud tidak usah terlalu merenggangkan lengannya karena itu lebih menutup bagi wanita. Dikarenakan wanita adalah aurat sehingga tidak usah merenggangkan tangan tatkala sujud tapi merapatkannya.

Kemudian sebagian ulama yang lain menyatakan tidak ada bedanya antara tata cara sujud nya seorang lelaki dengan wanita. Karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskannya.
Dan wanita itu disyariatkan untuk shalat di rumahnya masing-masing sehingga ia aman dari pandangan lelaki lain. Al-Imam Al-Albani menyatakan :

Baca Juga:  Bersalaman Dengan Lawan Jenis

كل ما تقدم من صفة صلاته صلى الله عليه وسلم يستوي فيه الرجال والنساء ، ولم يرد في السنة ما يقتضي استثناء النساء من بعض ذلك ، بل إن عموم قوله صلى الله عليه وسلم ” صلوا كما رأيتموني أصلي ” يشملهن

“Semua hal yang telah berlalu tadi berupa sifat shalat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam sama berlaku pada diri lelaki dan wanita. Dan tidak tersebut di dalam sunnah sesuatu yang mengharuskan adanya pengecualian bagi wanita dalam kasus itu.
Bahkan keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan : Shalatlah kalian sebagaiman  kalian melihat aku shalat ! mencakup para wanita juga.”
(Shifat Shalat Nabi 189).

Demikian pula Al-Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan tatkala membantah adanya perbedaan tata cara sujud bagi wanita beliau berkata :

والجواب على هذا من وجوه :
أولاً : أن هذه العلة لا يمكن أن تقاوم عموم النصوص الدالة على أن المرأة كالرجل في الأحكام ، لاسيما وقد قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( صلوا كما رأيتموني أصلي ) فإن هذا الخطاب عامّ لجميع الرجال والنساء
ثانياً : ينتقض هذا فيما لو صلت وحدها ، والغالب والمشروع للمرأة أن تصلي وحدها في بيتها بدون حضرة الرجال ، وحينئذ لا حاجة إلى الانضمام ما دام لا يشهدها رجال
ثالثاً : أنتم تقولون إنها ترفع يديها ، ورفع اليدين أقرب إلى التكشف من المجافاة ، ومع ذلك تقولون يسنّ لها رفع اليدين ، لأن الأصل تساوي الرجال والنساء في الأحكام
والقول الراجح :
أن المرأة تصنع كما يصنع الرجال في كل شيء فترفع وتجافي ، وتمد الظهر في حال الركوع ، وترفع بطنها عن الفخذين ، والفخذين عن الساقين في حال السجود … وتفترش في الجلوس بين السجدتين ، وفي التشهد الأول ، وفي التشهد الأخير في صلاة ليس فيها إلا تشهد واحد ، وتتورك في التشهد الأخير في الثلاثية والرباعية
إذاً لا يُستثنى من هذا شيء بالنسبة للمرأة

Baca Juga:  Lupa Menunaikan Nadzar

“Jawaban atas hal ini ada beberapa :

1. Bahwa alasan tersebut tidak memungkinkan untuk membantah keumuman nash-nash yang ada bahwa wanita itu sama dengan laki-laki dalam masalah hukum, apalagi Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:

( صلوا كما رأيتموني أصلي )

“Shalatlah kalian sebagaimana kamiu melihat aku shalat”. Perintah tersebut berlaku untuk umum baik laki-laki maupun perempuan.

2. Hal itu terbantahkan jika seorang muslimah shalat sendirian, mayoritas dan yang  dibenarkan oleh syari’at bahwa wanita hendaknya shalat sendiri di rumahnya tanpa dihadiri orang laki-laki, dengan demikian tidak perlu mendekatkan (jarak sujudnya) selama tidak dilihat oleh orang laki-laki

3. Anda semua mengatakan bahwa wanita juga mengangkat tangan (pada saat takbir dalam shalat), sedangkan mengangkat tangan lebih terbuka dari pada menjauhkan jarak sujud, akan tetapi anda semua tetap mengatakan: “Disunnahkan bagi wanita untuk mengangkat tangan”.
Karena hukum asalnya adalah disamakan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah hukum.

Baca Juga:  Batasan Keringanan Perkataan Dusta

Pendapat yang kuat adalah:

Bahwa seorang wanita melaksanakan shalat sama dengan laki-laki dalam semua gerakan, baik dalam hal mengangkat tangan atau menjauhkan jarak sujud. Memanjangkan punggung pada saat ruku’, menjauhkan perutnya dari kedua pahanya, menjauhkan kedua pahanya dari kedua lengannya pada saat sujud, duduk iftirasy pada saat duduk di antara dua sujud dan pada saat tasyahhud awal, dan pada tasyahhud akhir pada saat melaksakan shalat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, termasuk duduk tawarruk pada saat tasyahhud akhir pada shalat-shalat yang terdiri dari tiga atau empat raka’at. Jadi tidak ada pengecualian bagi wanita dalam masalah ini”.

(Asy-Syarhul Mumti’ : 3/303-304).

Wallahu a’lam
Wabillahittaufiq

Dijawab dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله
Kamis, 06 Jumadal Ula 1441 H/ 02 Januari 2020 M

Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA.
Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله  klik disini