Apa saja hak hak warga negara dalam aspek hukum dan pemerintahan?

Apa saja hak hak warga negara dalam aspek hukum dan pemerintahan?
A. PENDAHULUAN

Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan penting. Perbandingan merupakan teknik, disiplin, pelaksanaan dan metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, relasi dan aktivitasnya dikenal dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian.Nilai penting tersebut direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian.Apapun gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan.Hal inilah yang dinamakan hukum sejatinya.

Berbagai kontribusi dari para pemikir hukum dan penulis biasanya merupakan hasil dari pendekatan perbandingan mereka.Yurisprudensi sebagai suatu ilmu hukum, esensi keistimewaannya terletak pada metode studi yang khusus, bukan pada hukum dari satu negara saja, tetapi gagasan-gagasan besar dari hukum itu sendiri, yaitu hukum yang berasal dari hampir keseluruhan negara-negara di dunia.Para ahli hukum dan filasafat hukum telah mengemukakan butir-butir pemikirannya sendiri tentang studi hukum, filosofinya, fungsi dan pendirian setelah melakukan studi ekstensif dari sistem hukum mereka masing-masing dan sistem dari berbagai negara lainnya di dunia, dengan membandingkan antara satu dengan lainnya.

Pendekatan dalam bidang ilmu hukum ini telah mengembangkan sebuah cabang studi hukum baru yang dinamakan dengan Perbandingan Hukum. Metodenya bersandarkan penelitian terhadap hukum dari berbagai negara yang dimasukkan sebagai sampel dengan teknik perbandingan.Perkembangannya kemudian menjadi penting, tidak hanya sekedar menjadi alat bantu dalam membangun sistem hukum, mulai dari konstitusi sampai pada hukum yang lebih spesifik seperti pidana dan perdata. Tetapi juga merupakan sumber pengetahuan bagi siapa pun yang bermaksud mempelajari hukum, termasuk upaya mencari relasi bentuk negara republik dengan pengakuan eksistensi hak politik warga negara, dengan melakukan pendekatan perbandingan konstitusi negara republik yang dijadikan sampel.

B. LATAR BELAKANG

Pada awalnya, masyarakat hukum menghadapi kesulitan untuk mengartikan penggunaan dari terminologi perbandingan hukum (comparative law).Secara garis besar telah terjadi pembagian ilmu hukum menjadi cabang-cabang tersendiri dari hukum nasional, seperti misalnya hukum keluarga, hukum pidana, hukum perjanjian, dan sebagainya.Namun demikian, perbandingan hukum tidak juga dibedakan sebagaimana ilmu hukum lainnya.Ketidakjelasan ini ternyata memberikan andil yang cukup besar terhadap munculnya kontroversi dan kesalahpahaman yang menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya studi perbandingan hukum. Salah satu konsekuensi logisnya, sebagaima dikemukakan oleh Myres McDougal bahwa perbandingan hukum seakan menjadi suatu literatur yang tersimpan rapat, obsesif dan steril untuk jangka waktu yang cukup panjang.

Metode suatu perbandingan dapat kita katakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemikiran dan pengetahuan manusia sehari-hari.Secara sederhana, dalam berbagai tingkatannya, memperbandingkan satu dengan yang lainnya merupakan hal yang pasti terjadi hampir di dalam seluruh bidang kehidupan manusia. Sebagaimana Hall menegaskan, to be sapiens is to be a comparatist.

Melalui sejarah yang panjang, teknik perbandingan ternyata telah memberikan kontribusi yang teramat penting dan berpengaruh di seluruh bidang ilmu alam dan ilmu sosial.Dalam hal ini, perbandingan hukum mempunyai signifikansi terhadap aplikasi yang sistematis dari teknik perbandingan di bidang hukum.Artinya, perbandingan hukum mencoba untuk mempelajari dan meneliti hukum dengan menggunakan perbandingan yang sistematik dari dua atau lebih sistem hukum, bagian hukum, cabang hukum, serta aspek-aspek yang terkait dengan ilmu hukum termasuk konstitusi.

Oleh karena itu, menarik untuk melakukan perbandingan konstitusi negara-negara republik yang dipilih sebagai sampel untuk melihat sejauh mana pengakuan hak politik warga negaranya yang tertuang dalam konstitusi negara-negara republik tersebut khususnya hak memilih dalam pemilihan umum.Mengingat bentuk negara republik dapat kita pahami secara etimologi berasal dari kata res dan publica, yang artinya urusan awam. Terkait dengan bentuk negara republik, maka secara sederhana, konsekuensi logisnya adalah adanya ruang bagi warga negara untuk menentukan arah tata kelola negara, baik langsung maupun melalui perwakilan, mulai dari penentuan pemimpin dengan sistem pemilihan yang melibatkan warga negara sampai pada saluran aspirasi warga negara atas berbagai persoalan yang dihadapi dalam perjalanannya mengarungi kehidupan bernegara.

Mengingat sejarah kelam bangsa Indonesia di era pra reformasi, kesewenang-wenangan penguasa orde baru yang menginjak-injak rasa keadilan masyarakat, lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan, kekuasaan terlalu dominan yang berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif) dan utamanya pada terbatasnya pengaturan jaminan akan hak-hak konstitusional warga negara[1]

Bahkan hingga sekarang pun, dimana Indonesia adalah negara demokrasi merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak. Keniscayaan sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemlihan umum (pemilu) dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat. Pemilu tersebut dapat berupa pileg (pemilihan legislatif), pilgub (pemilihan gubernur), pilpres (pemilihan presiden) dan sebagainya. Selain itu, keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan lembaga Kepresidenan dengan dilengkapi kementerian-kementerian semakin mempertegas kenyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Walaupun itu semua dalam standar minimal atau prosedural sebagai negara demokrasi.

Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini. Seperti halnya pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden, seharusnya menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali tetap saja dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam konstelasi demikian, kemudian mengkonklusikan kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan secara lansung sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum. Sehingga payung hukum yang menjamin semua persengketaan dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara langsung bisa diselesaikan dengan sebaik dan seadil mungkin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

Meskipun pemilihan umum merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle). Namun pelaksanaannya lagi-lagi masih menyisakan banyak celah dalam pemenuhan hak untuk memilih warga negara.

C. RUMUSAN MASALAH

Adapun yang menjadi rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini sekaligus menjadi batasan masalah agar fokus adalah:

  1. Apakah semua konstitusi negara republik mengakui adanya hak memilih sebagai bagian dari hak politik warga negaranya?
  2. Apa-apa saja yang menjadi syarat hak memilih warga negara yang disebutkan dalam konstitusi negara republik yang diperbandingkan?

D. METODE PERBANDINGAN

Sebagai sebuah pendekatan dalam melakukan perbandingan, maka metode induksi menjadi pilihan guna menarik benang merah, konten konstitusi negara-negara yang berbentuk republik dalam melakukan pengaturan hak memilih sebagai bagian dari hak politik yang merupakan hak dasar warga negaranya. Metode induksi ini dalam melakukan penyelidikan terhadap konstitusi negara-negara republik yang menjadi sampel, penulis memilih metode penyelidikan deskriptif. Yaitu, suatu metode yang didasarkan semata-mata pada melukiskan secara formal dan rinci tentang materi muatan konstitusi ke dalam rangka studi perbandingan.

Obyek yang diperbandingkan adalah konstitusi negara-negara republik, dalam kaitannya dengan pengakuan akan hak memilih sebagai hak dasar warga negara, dimana secara sederhana, negara yang berbentuk republik semestinya memberi ruang kepada warganya untuk menentukan arah kebijakan negara tersebut, mulai dari pemilihan pemimpin maupun terkait dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya tanpa memperdebatkan modelnya; langsung ataupun melalui perwakilan.

E. PEMBAHASAN

Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, sementara konstitusional diartikan dengan hal yang diatur dalam konstitusi sebuah negara. Hak konstitusional berarti dapat dimaknai sebagai kekuasaan yang diatur melalui konstitusi suatu negara.

Berbicara mengenai konstitusi suatu negara berarti negara tersebut dapat dikategorikan sebagai negara hukum. Menurut Friedrich Julius Stah, gagasan konstitusionaisme Negara Hukum di Eropa Kontinental dimana sistem hukum civil law diberlakukan pada abad ke-19 hingga permulaan abad ke-20, ditandai dengan ciri-ciri pada jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia, pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (trias poitica), adanya pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya peradian administrasi. Sementara menurut A.V. Dicey, bahwa pada wilayah negara-negara Anglo Saxon, berkembang prinsip Rule of Law yakni adanya supremasi hukum dimana penegakan hukum tidak boleh ada kesewenang-wenangan, adanya kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat pubik, serta jaminan Hak Asasi Manusia oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan pengadilan.

Dalam sebuah Negara Hukum, hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang sebagai subjek hukum, dan apabila negara melakukan kesalahan, maka ia dapat dituntut di muka pengadilan sebagaimana halnya sengan subjek hukum lainnya. Indonesia dengan latar belakang sebagai negara jajahan Belanda sedikit banyak telah mengarahkan Indonesia menganut tipe Negara Hukum Eropa Kontinental meskipun juga mengambil unsur-unsur yang dinilai sesuai dari tipe Negara Hukum Anglo Saxon, sehingga memuncukan variasi-variasi baru dari pengertian Negara Hukum

E.1 DEFINISI

E.1.1 Negara Republik

Pengertian dasar republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya dimiliki serta dikawal oleh rakyat.Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi.Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu.Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan collegiality (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman moderen ini, kepala negara sebuah negara republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai kepala negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan kepala negara dipegang oleh dua orang.

Republik berdasarkan asas kesamaan, karena kepala negaranya diangkat berdasarkan kemauan orang banyak dan setiap orang dianggap sama haknya untuk menjadi kepala negara. Kepala negara republik tidak diangkat berdasarkan keturunannya ataupun kepribadiannya melainkan karena kemauan rakyat

E.1.2 Hak Politik Warga Negara

Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dalam Konvenan Internasional Sipil dan Politik, ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia diklasifikasikan menjadi dua jenis: pertama, kategori neo-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat. Hak ini terdiri atas; (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from slavery); (iii) hak bebas dari penahanan karena gagal dalam perjanjian (utang); (iv) hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, dan atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, agama.

Jenis kedua yaitu kategori derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi/ dibatasi pemenuhannya oleh negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini meliputi (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat/ berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberi informasi dengan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan/ tulisan).

Namun demikian, bagi negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi; (i) menjaga keamanan/ moralitas umum, dan (ii) menghormati hak/ kebebasan orang lain. Dalam hal ini Rosalyn Higgins menyebutkan bahwa ketentuan ini sebagai keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara.

AS Hikam dalam pemaparannya menyebutkan adanya beberapa hak-hak dasar politik yang inti bagi warga negara diantaranya; hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.

Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok:

  1. Hak politik yang dicerminkan oleh tigkah laku politik masyarakat.Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara.
  2. Hak politik yang dicerminkan dari tigkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah:

  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Keikutsertaanwarga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiarmelaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.[2] Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.[3]

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[4] Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[5]

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.[6]

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa:[7]

The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy.

Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;

(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;

(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

a) ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;

b) memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;

c) memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

E.1.3 Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara.Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

Pengertian konstitusi menurut para ahli diantaranya:

1) K. C. Wheare

Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2) Herman Heller

Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang.Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

3) Lasalle

Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.

4) L.j Van Apeldoorn

L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

5) Koernimanto Soetopawiro

Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro.Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri.Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

6) Carl Schmitt

Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

1. konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;

a) konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.

b) konstitusi sebagai bentuk negara.

c) konstitusi sebagai faktor integrasi.

d) konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.

2. konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)

3. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

4. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

7) E.C.S. Wade

Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

8) Sovernin Lohman

Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol; (1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. (2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. (3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.

9) James Bryce

James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi.Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.

10) CF. Strong

CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupakebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

11) Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.

12) G.J. Wolhoff

G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu.

13) EC Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut dan menamakan undang-undang dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.

Konstitusi dalam ilmu hukum sering menggunakan beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya ada kalanya untuk arti yang berbeda digunakan istilah yang sama. Selain konstitusi dikenal atau digunakan juga beberapa istilah lain seperti Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar. Menurut Rukmana Amanwinata, istilah konstitusi dalam bahasa Indonesia berpadanan dengan kata constitution (bahasa Inggris), constitutie (bahasa Belanda), constitutionel (bahasa Perancis), verfassung (bahasa Jerman), constitutio (bahasa Latin), fundamental laws (Amerika Serikat).

Perkataan konstitusi berarti pembentukan berasal dari kata kerja constituer (Perancis) yang berarti membentuk. Sementara istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari bahasa Belanda grondwet. Dalam kepustakaan Belanda, selain grondwet juga digunakan istilah constitutie. Kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama. Dalam bahasa Indonesia dijumpai istiah hukum yang ain yakni, hukum dasar. Dalam perkembangannya istilah konstitusi memiiki dua pengertian, yakni pengertian yang sempit dalam arti tidak menggambarkan seluruh kumpuan peraturan, baik yang tertulis dan yang tidak tertulis maupun yang dituangkan daam suatu dokumen tertentu seperti yang berlaku di Amerika Serikat, yakni pengertian yang luas dimana menurut Bolingbroke by constitution, we mean, whenever we speak with propriety and exactness, that assemblage of laws, institution and customs, derived from certain fixed principes of reason, that compose the general system, according to which the community had agreed to be governed.

K.C. Wheare menjelaskan istilah konstitusi, secara garis besarnya dapat dibedakan dalam dua pengertian yakni, pertama, istilah konstitusi dipergunakan untuk menunjukkan kepada seluruh aturan mengenai sistem ketatanegaraan. Kedua, istilah konstitusi menunjuk kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tertentu yang bersifat pokok atau dasar saja mengenai ketatanegaraan suatu negara. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernamaNegara.Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

Penerapan konstitusi dapat dijadikan alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan. Ha ini dinyatakan oleh Loewenstein, Frederich dan Herman Finer yang mengatakan bahwa konstitusi merupakan sarana pengendali kekuasaan. Semula, konstitusi hanya dimaksudkan untuk membatasi wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur pemerintahan. Selanjutnya seiring dengan kebangkitan paham kebangsaan dan demokrasi, konstitusi juga menjadi alat rakyat mengkonsolidasikan kedudukan poitik dan hukum dengan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai cita-cita.

Materi muatan konstitusi biasanya dapat dikelompokkan menjadi tiga yakni, adanya pengaturan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, adanya pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar, dan adanya pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang mendasar. Sementara itu Bagir Manan dan Kuntana Magnar berpendapat bahwa lazimnya suatu Undang-Undang Dasar hanya berisi:

a. Dasar-dasar mengenai jaminan terhadap hak-hak dan kewajiban penduduk atau warga negara.

b. Dasar-dasar susunan atau organisasi negara.

c. Dasar-dasar pembagian dan pembatasan kekuasaan lembaga-lembaga negara.

d. Hal-hal yang menyangkut identitas negara, seperti bendera dan bahasa nasional.

Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. Hak Asasi Manusia dalam ketentuan umum Undang-Undang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhuk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan diindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagaimana kita ketahui, di samping hak asasi tentu ada kewajiban asasi, yang dalam hidup bermasyarakat semestinya pemenuhan kewajiban itu terlebih dahulu dilaksanakan. Menurut sejarah dikatakan bahwa asal mula Hak Asasi Manusia ialah dari Eropa Barat yaitu Inggris.

Pada tahun 1215, lahir Magna Charta yang isinya menjelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Perkembangan selanjutnya ialah Revolusi Amerika 1776 yang menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Kemudian Revousi Perancis 1789 yang bertujuan membebaskan manusia warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak seorang raja penguasa tunggal negara yang pada saat itu adalah Raja Louis XVI. Istilah yang dipakai saat itu untuk Hak Asasi Manusia adalahdroit de lhomme yang berarti hak rechten (bahasa Belanda), dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan hak-hak kemanusiaan.

Macam-macam Hak Asasi dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Hak asasi atas pribadi personal rights yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.

2. Hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membei dan menjualnya serta memanfaatkannya.

3. Hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau biasa yang disebut rights of legal equaity.

4. Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.

5. Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, misalnya hak untuk memiih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights , misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Menjadi kewajiban Pemerintah atau Negara Hukum untuk mengatur pelaksanaan hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasan demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Dalam teori boomerang effect , Western Powers memiliki peran dominan dalam issu penegakan Hak Asasi Manusia. Sayangnya kekuatan yang tidak seimbang pada dunia Internasional berimplikasi pada adanya keistimewaan bagi negara tertentu. Akibatnya upaya penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia yang justru dilakukan oleh Western Powers dan aliansinya, sulit dilakukan. Bahkan dalam hal ini PBB pun kerap disebut sebagai the toothless tiger untuk misalnya menerapkan sanksi yang tegas terhadap tindakan biadab Israel dari masa ke masa.

Disisi lain, masuknya program-program utang IMF dan World Bank yang selalu disertai seperangkat persyaratan yang disebut Structural Adjustment Program (SAP) dimana dalam SAP tersebut biasanya mempersyaratkan dibentuknya berbagai undang-undang dan kebijakan yang bertujuan meliberalkan pasar dan semakin meminggirkan peran negara dalam ekonomi (the least goverment is the best goverment). Persoalan pemenuhan hak ekonomi warga negara kemudian menjadi issu utama sebagai implikasi dari upaya memancing investasi asing melalui berbagai kebijakan privatisasi.

E.2 HAK POLITIK WARGA NEGARA DALAM PERBANDINGAN KONSTITUSI

Berikut kutipan dari muatan konstitusi beberapa negara republik di dunia khusus mengenai hak politik warga negara dengan mengambil contoh secara acak negara-negara di setiap benua yang ada.

E.2.1 Benua Asia

INDONESIA

Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28C (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Pasal 28E (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Pasal 28E (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, penegasan Pasal-Pasal mengenai hak politik ini dimuat setelah amandemen kedua, dimana sebelum amandemen, karena pasal-pasal tersebut bersifat diatur lebih lanjut oleh undang-undang sehingga pada masa orde baru hampir dapat dikatakan hak politik tidak dapat dijalankan sama sekali, dimana pemerintahan membatasi semaksimal mungkin adanya bibit-bibit anti pemerintah dengan kekuasaan atas nama hukum.

SINGAPURA

Article 14 Freedom of Speech, Assembly, and Association

(1) Subject to clauses (2) and (3)

(a) every citizen of Singapore has the right to freedom of speech and expression

(b) all citizens of Singapore have the right to assemble peaceably and without arms; and

(c) all citizens of Singapore have the right to form associations.

(2) Parliament may by law impose

(a) on the rights conferred by clause (1)(a), such restrictions as it considers necessary or expedient in the interest of the security of Singapore or any part thereof, friendly relations with other countries, public order or morality and restrictions designed to protect the privileges of Parliament or to provide against contempt of court, defamation or incitement to any offence;

(b) on the right conferred by clause (1)(b), such restrictions as it considers necessary or expedient in the interest of the security of Singapore or any part thereof or public order; and

(c) on the right conferred by clause (1)(c), such restrictions as it considers necessary or expedient in the interest of the security of Singapore or any part thereof, public order or morality.

(3) Restrictions on the right to form associations conferred by clause (1)(c) may also be imposed by any law relating to labor or education.

Singapura memberi jaminan terbatas pada hak politik warga negara diantaranya pada kebebasan berbicara, berekspresi, berkumpul dan berorganisasi selama tidak melanggar kepentingan umum dan keamanan negara. Sementara demonstrasi adalah hal terlarang di negara ini dimana pada umumnya dinegara-negara lain yang berbentuk republik, demonstrasi adalah hal yang lumrah di masyarakat. Tiap warga negara diatas 21 tahun secara umum berkompeten untk memilih pada pemilihan presiden dan parlemen dan bersifat wajib untuk dilaksanakan.

IRAN

Sebagai negara republik yang berlandaskan ideologi Islam, negara ini tetap memberi ruang yang besar pada hak politik warganya. Kebebasan berekspresi dijamin selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak melanggar hak-hak masyarakat banyak.

ARMENIA

Article 27

Citizens of the Republic of Armenia who have attained the age of eighteen years are entitled to participate in the government of the state directly or through their freely elected representatives.

Citizens found to be incompetent by a court ruling, or duly convicted of a crime and serving a sentence may not vote or be elected

Armenia dalam konstitusinya di Pasal 27 memuat tentang syarat untuk mendapatkan hak memilih dalam pemilihan umum dan hal yang menghapus hak tersebut.

AZERBAIJAN

Article 54 Right to take part in political life of society and state

(1) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to take part in political life of society and state without restrictions.

(2) Any citizen of the Azerbaijan Republic has the right himself to stand up to the attempt of rebellion against the state or state coup.

Article 55 Right to take part in governing the state

(1) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to take part in governing the state. They may exercise said right themselves or through their representatives.

(2) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to work in governmental bodies. Officials of state bodies are appointed from citizens of the Azerbaijan Republic. Foreign citizens and stateless citizens may be employed into state organizations in an established order.

Article 56 Electoral right

(1) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to elect and be elected to state bodies and also to take part in referendum .

(2) Those recognized incapable by law court have no right to take part in elections and in referendum.

(3) Participation in elections of military personnel, judges, state employees, religious officials, persons imprisoned by decision of law court, other persons specified in the present Constitution and laws might be restricted by law.

Article 57 Right to appeal

(1) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to appeal personally and also to submit individual and collective written applications to state bodies. Each application should be responded to in an established order and term.

(2) Citizens of the Azerbaijan Republic have the right to criticize activity or work of state bodies, their officials, political parties, trade unions, other public organizations and also activity or work of individuals. Prosecution for criticism isprohibited. Insult or libel shall not be regarded as criticism.

Article 58 Right for joining

(1) Everyone is free to join other people.

(2) Everyone has the right to establish any union, including political party, trade union and other public organization or enter existing organizations. Unrestricted activity of all unions is ensured.

(3) Nobody may be forced to joint any union or remain its member.

(4) Activity of unions intended for forcible overthrow of legal state power on the whole territory of the Azerbaijan Republic or on a part thereof is prohibited. Activity of unions which violates the Constitution and laws might be stopped by decision of law court.

Konstitusi negara ini menjamin kebebasan berpikir, berbicara, berkumpul, dan berpartisipasi dalam politik dan pemerintahan.termasuk hak memilih dan dipilih serta turut mengambil bagian dalam penyelenggaraan referendum.

AFGANISTAN

Article 16

All subjects of afghanistan have equal rights and duties to the country in accordance with sharia and the law's of the state.

Article 17

All subjects of afghanistan shall be eligible for employment in the civil service in accordance with their qualifications and abilities and with the needs of the government.

Kebebasan berekspresi dinyatakan tanpa boleh diganggu gugat, kebebasan berdemonstrasi secara damai dan komunikasi tanpa sadap dilindungi oleh negara. Dalam konstitusinya, tidak dicantumkan tentang syarat-syarat warga negara mendapatkan hak pilihnya, melainkan tentang mekanisme pemilihan presiden yang harus memenuhi standar suara lebih dari 50 (lima puluh) persen jumlah pemilih melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia dan langsung.

LEBANON

Article 21 [Electoral Rights]

Every Lebanese citizen who has completed his twenty-first year is an elector provided he fulfills the conditions laid down in the electoral law.

Kebebasan berpendapat, berkumpul dan berorganisasi dijamin oleh negara tapi dibatasi lebih lanjut melalui aturan hukum yang berlaku. Setiap warga negara yang genap berusia 21 tahun dinyatakan sebagai pemilih selama terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam aturan pemilihan umum.

GEORGIA

Article 19

1. Every individual has the right to freedom of speech, thought, conscience, religion and belief.

2. The persecution of an individual for his thoughts, beliefs or religion is prohibited as is compulsion to express opinions about them.

3. These rights may not be restricted unless the exercise of these rights infringes upon the rights of other individuals.

Article 24

1. Every individual has the right to freely receive and disseminate information, to express and disseminate his opinion orally, in writing or in any other form.

2. The mass media is free. Censorship is prohibited.

3. Monopolisation of the mass media or the means of dissemination of information by the state or natural persons is prohibited.

4. Clauses 1 and 2 of this Article can be restricted by law when conditions make it necessary to do so in order to guarantee and by the conditions necessary in a democratic society for the guarantee of state and public security, territorial integrity, prevention of crime, and the defence of rights and dignities of others, to avoid the revelation of confidentially received information or to guarantee the independence and impartiality of justice in a democratic society.

Article 26

1. Every individual has the right to create and join any association, including trade unions.

2. Citizens of Georgia have the right to create political parties or other political organisations and participate in their activities in accordance with organic law.

3. The creation and activities of such public and political entities whose goal is to overthrow or change the Constitutional order of Georgia by force, or violate the independence of the country or violate the country's territorial integrity or advocat e war and violence, or attempt to induce ethnic, racial, social and national unrest is impermissible.

4. The creation of the para-military forces by public or political organisations is prohibited.

5. Persons enrolled in the armed forces, intelligence service or the forces of the Ministry of Internal Affairs or persons who have been appointed as judges or procurators must cease membership in any political organisation.

6. The prohibition of activities of public and political organisations is possible only by court order under the circumstances and by the procedure determined by organic law.

Article 27

The state is authorised to establish restrictions on the political activity of citizens of foreign countries and stateless persons.

Article 28

1. A citizen who has attained the age of 18 has the right to participate in referenda and elections of state and self-governing bodies. The freedom of constituents to express their will is guaranteed.

2. Only individuals who are confirmed as ineligible by a court or who have been deprived of their liberty by the due process of law, are deprived of the right to participate in elections and referenda.

Article 29

1. Every citizen is allowed to hold any official state position as long as he/she satisfies established requirements.

2. The requirements for positions of state institutions are defined by law.

Negara ini menjamin kebebasan berpikir, berbicara, berkumpul dan berserikat termasuk kelompok perdagangan dan partai politik serta berhak menduduki jabatan dalam pemerintahan. Khusus untuk Kepolisian dan Militer, tidak memiliki hak berkumpul dan berserikat. Pada Pasal 28, jelas disebutkan batas usia warga negara yakni 18 tahun untuk dapat berpartisipasi dalam referendum maupun pemilihan umum, kecuali yang telah dihapus hak pilihnya oleh pengadilan ataupun melalui proses hukum yang berlaku.

KAZAKHSTAN

Article 3

1. The people shall be the only source of state power.

2. The people shall exercise power directly through an all-nation referendum and free elections as well as delegate the execution of their power to state institutions.

Article 20

1. The freedom of speech and creative activities shall be guaranteed. Censorship shall be prohibited.

2. Everyone shall have the right to freely receive and disseminate information by any means not prohibited by law. The list of items constituting state secrets of the Republic of Kazakhstan shall be determined by law.

3. Propaganda of or agitation for the forcible change of the constitutional system, violation of the integrity of the Republic, undermining of state security, and advocating war, social, racial, national, religious, class and clannish superiority as well as the cult of cruelty and violence shall not be allowed.

Article 23

1. Citizens of the Republic of Kazakhstan shall have the right to freedom of forming associations. The activities of public associations shall be regulated by law.

2. The military, employees of national security, law-enforcement bodies and judges must abstain from membership in political parties, trade unions, and actions in support of any political party

Article 33

1. Citizens of the Republic of Kazakhstan shall have the right to participate in the government of the state's affairs directly and through their representatives, to address personally as well as to direct individual and collective appeals to public and local self-administrative bodies.

2. Citizens of the Republic shall have the right to elect and be elected into public and local self-administrations as well as to participate in an all-nation referendum.

3. The right to elect and be elected, to participate in the all-nation referendum shall not extend to the citizens judged incapable by a court as well as those held in places of confinement on a court's sentence.

4. Citizens of the Republic shall have the equal right to serve in a public office. The requirements for candidates for public offices shall be conditioned only by the character of the office duties and shall be established by law.

Setiap warga negara yang genap berusia 18 tahun memiliki hak pilih dalam pemilihan umum. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dengan syarat-syarat yang dimuat secara jelas dalam konstitusi. Jaminan dalam kebebasan berbicara tanpa sensor, kebebasan berserikat yang diatur lebih lenjut dengan undang-undang. Adanya larangan kepada anggota militer, pegawai pemerintah, penegak hukum dan para hakim untuk terlibat sebagai anggota dalam partai politik maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung partai politik manapun serta ikut serta dalam keanggotaan organisasi perdagangan.

FILIPINA

ARTICLE III

Bill of Rights

Section 4

No law shall be passed abridging the freedom of speech, of expression, or of the press, or the right of the people peaceably to assemble and petition the Government for redress of grievances.

Section 18

(1) No person shall be detained solely by reason of his political beliefs and aspirations.

ARTICLE V

Suffrage

Section 1

Suffrage may be exercised by all citizens of the Philippines not otherwise disqualified by law, who are at least eighteen years of age, and who shall have resided in the Philippines for at least one year and in the place wherein they propose to vote for at least six months immediately preceding the election. No literacy, property, or other substantive requirement shall be imposed on the exercise of suffrage.

Section 2

The Congress shall provide a system for securing the secrecy and sanctity of the ballot as well as a system for absentee voting by qualified Filipinos abroad.

The Congress shall also design a procedure for the disabled and the illiterates to vote without the assistance of other persons. Until then, they shall be allowed to vote under existing laws and such rules as the Commission on Elections may promulgate to protect the secrecy of the ballot.

Pada artikel III konstitusi Filipina memuat hak politik warga negaranya dalam Bill of Rights (daftar hak-hak) diantaranya kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai dan mengajukan petisi atas ketidaksetujuan terhadap kebijakan pemerintah.

Pada artikel V, dimuat khusus mengenai hak pilih (suffrage) bagi setiap warga negara Filipina yang telah genap berusia 18 tahun, dan warga yang menetap setidaknya selama 1 tahun atau bagi warga yang mendaftarkan dirinya sebagai pemilih minimal 6 bulan sebelum pemilihan dilaksanakan, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

E.2.2 Benua Afrika

AFRIKA SELATAN

Section 19 Political rights

(1) Every citizen is free to make political choices, which includes the right -

(a) to form a political party;

(b) to participate in the activities of, or recruit members for, a political party; and

(c) to campaign for a political party or cause.

(2) Every citizen has the right to free, fair and regular elections for any legislative body established in terms of the Constitution.

(3) Every adult citizen has the right -

(a) to vote in elections for any legislative body established in terms of the Constitution, and to do so in secret; and

(b) to stand for public office and, if elected, to hold office.

ANGOLA

Article 28 []

(1) It shall be the right and duty of all citizens aged over 18, other than those legally deprived of political and civil rights, to take an active part in public life, to vote and stand for election to any State body, and to fulfill their offices with full dedication to the cause of the Angolan nation.

(2) No citizen shall suffer discrimination in respect of employment, education, placement, professional career or social benefits to which he or she is entitled owing to political posts held or to the exercise of political rights.

(3) The law shall establish limitations in respect of the non-party affiliations of soldiers on active service, judges and the police forces, as well as the electoral incapacity of soldiers on active service and police forces

MESIR

Article 62 - Citizen shall have the right to vote, nominate and express their opinions in referenda according to the provisions of the law. Their participation in public life is a national duty.

SUDAN

Freedom of association and organization

26. (2) There shall be guaranteed for citizens the right to organize political association; and shall not be restricted save by the condition of consultative decision making and democracy in the leadership of the organization, and use of propagation not material force in competition and abiding by the fundamentals of the Constitution, that as regulated by law.

UGANDA

II. Democratic principles.

(i) The State shall be based on democratic principles which empower and encourage the active participation of all citizens at all levels in their own governance.

(ii) All the people of Uganda shall have access to leadership positions at all levels, subject to the Constitution.

(iii) The State shall be guided by the principle of decentralisation and devolution of govemmental functions and powers to the people at appropriate levels where they can best manage and direct their own affairs.

E.2.3 Benua Amerika

AMERIKA SERIKAT

Amandemen I

Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof, or abidging the freedom of speech, or the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the government for a redress of grievances

Amandemen XV

Section 1. The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any state on account of race, color, or previous condition of servitude

Section 2. The Congress shall have power to enforce this article by appropriate legislation

Amandemen XIX

The right of citizens of the United States to vote shall not be denied or abridged by the United States or by any state on account of sex. Congress shal have power to enforce this article by appropriate legislation

ARGENTINA

Section 14

All the inhabitants of the Nation are entitled to the following rights, in accordance with the laws that regulate their exercise, namely: to work and perform any lawful industry; to navigate and trade; to petition the authorities; to enter, remain in, travel through, and leave the Argentine territory; to publish their ideas through the press without previous censorship; to make use and dispose of their property; to associate for useful purposes; to profess freely their religion; to teach and to learn.

Section 37

(1) This Constitution guarantees the full exercise of political rights, in accordance with the principle of popular sovereignty and with the laws derived therefrom. Suffrage shall be universal, equal, secret and compulsory.

(2) Actual equality of opportunities for men and women to elective and political party positions shall be guaranteed by means of positive actions in the regulation of political parties and in the electoral system.

Hak politik yang dijamin adalah yang sesuai dengan hukum yang berlaku, hak pilih yang bersifat umum, setara, rahasia, dan wajib serta kesetaraan gender.

BRAZIL

Chapter IV Political Rights

Article 14 [Sovereinity of the People and Political Rigths of the Citizens]

(0) The sovereignty (kedaulatan) of the people is exercised by universal suffrage(hak pilih), and by direct and secret ballot (surat suara), with equal value for all, and, according to the law, by:

I. plebiscite;(pemilihan umum)

II. referendum;

III. initiative of the people.

(1) Electoral enrolment and voting are:(syarat pemilihan dan pemungutan suara)

I. compulsory (wajib) for persons over eighteen years of age;

II. optional for:

a) illiterate persons;(buta huruf)

b) persons over seventy years of age;

c) persons over sixteen and under eighteen years of age.

(2) Foreigners cannot register as voters and neither can conscripts during their period of compulsory military service. (orang asing tidak punya hak pilih)

(3) The conditions for eligibility, according to the law, are the following:

I. Brazilian nationality;

II. Full exercise of political rights;

III. electoral enrolment;

IV. electoral domicile in the district;

V. membership in a political party;

VI. the minimum age of:

a) thirty five years for President and Vice President of the Republic and Senator;

b) thirty years for Governor and Vice Governor of a State and of the Federal District;

c) twenty-one years for Federal, State or District Representative, Mayor, Vice Mayor, and Justice of Peace;

d) eighteen years for City Councilman.

(4) Persons that are illiterate or cannot register as voters are not eligible.

(5) The President of the Republic, the State and Federal District Governors, the Mayors and those that have succeeded them or replaced them during the six months preceding the election, are not eligible to the same offices in the subsequent term.

(6) In order to run for other offices, the President of the Republic, the State and Federal District Governors, and the Mayors shall resign from their respective offices at least six months before the election.

(7) The spouse and relatives by blood or marriage up to the second degree, or by adoption, of the President of the Republic, of the Governor of a State or Territory, or of the Federal District, of a Mayor or those that have replaced them during the six months preceding the election, are not eligible in the jurisdiction of the incumbent, unless they already hold an elective office and are candidates for re-election.

(8) An active member of the armed forces who can register as voter is eligible under the following conditions:

I. if he has served for less than ten years, he shall be on leave from military activities;

II. if he has served for more than ten years, he shall be discharged of military duties by his superiors and, if elected, he shall be automatically retired upon investiture.

(9) A supplemental law shall establish other cases of ineligibility and the periods for such ineligibility to cease, in order to protect normal and legitimate elections from the influence of economic power or abuse in the exercise of an office, position, or job in the direct or indirect administration.

(10) Exercise of an elective office may be challenged before the Electoral Courts within a period of fifteen days after investiture, substantiating the suit with evidence of abuse of economic power, corruption, or fraud.

(11) The suit challenging the office shall be conducted in secrecy and the plaintiff is liable under the law if the suit is reckless or involves manifest bad faith.

Article 15 [Suspension of political rigths]

Disfranchisement of political rights is forbidden, and loss or suspension of such rights shall apply only in the event of:

I. cancellation of naturalization by a final and unappealable judgement;

II. absolute civil incapacity;

III. final and unappealable criminal sentence, as long as its effects last;

IV. refusal to comply with an obligation imposed upon everyone or an alternative obligation, according to Article 5 VIII;

V. administrative dishonesty, according to Article 37 (4).

Article 16. [Electoral procedure laws]

The law that alters the electoral procedure comes into force on the date of its publication, and does not apply to the elections that take place within one year of it being in force.

Brazil dibandingkan dengan negara-negara lain, memuat mengenai hak-hak politik dalam konstitusinya secara terperinci, yakni meliputi jenis-jenis hak politik yang dijamin oleh negara, pesyaratan untuk masuk dalam daftar pemilih, persyaratan posisi yang bisa dipilih dalam pemerintahan atau perwakilan, hapusnya hak politik, dan berlakunya prosedur pemilihan. Turut serta bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum merupakan kewajiban sehingga wajib untuk digunakan.

VENEZUELA

TITLE III

DUTIES, RIGHTS AND GUARANTEES

CHAPTER VI

Political Rights

Article 110. Voting is a right and a public function. Its exercise shall be compulsory (wajib), within the limits and conditions established by law.

Article 111. All Venezuelans who have reached eighteen years of age and who are not subject to civil interdiction or political disqualification are voter. Voting in municipal elections(Pemilihan Kepala Daerah) may be extended to foreigners, under such residence and other requirements as the law may establish.

Article 112. Voters who can read and write and who are over twenty-one years of age may be elected to and are fit to hold public office, with no other restrictions than those established in this Constitution and those deriving from the requirements of fitness prescribed by law for holding particular positions.

Article 113. The electoral legislation (undang-undangpemilihan umum)shall ensure the freedom and secrecy of the vote, and shall recognize the right of proportional representation of minorities. Electoral bodies shall be composed in such a way that no political party or group predominates, and their members shall be entitled to the privileges established by law to ensure independence in the performance of their functions.Competing political parties shall have the right of oversight of the electoral process.

Article 114. All Venezuelans qualified to vote have a right to associate in political parties in order to participate, by democratic methods, in the guidance of national policy.Law makers shall regulate the formation and activities of political parties in order to ensure their democratic character and to guarantee their equality before the law.

Article 115. Citizens have a right to demonstrate peacefully and without arms, with no other requirements than those established by law.

Article 116. The Republic recognizes asylum in behalf of any person who is the object of persecution or is in danger for political reasons, under the conditions and requirements established by law and by the standards of international law.

Venezuela mencantumkan hak-hak poltik dalam konstitusinya juga bersifat rinci, diantaranya adalah syarat-syarat yang dapat memperoleh hak pilih, siapa saja yang berhak mengawasi proses pemilihan umum, dan aturan yang wajib dicantumkan dalam undang-undang pemilihan umum.

MEKSIKO

Chapter IV

Mexican Citizens

Article 34. Men and women who, having the status of Mexicans, likewise meet the following requirements are citizens of the Republic

I. Having reached eighteen years of age, if married, or twenty-one years of age if unmarried;

II. Having an honest means of livelihood.

Article 35. The prerogatives of citizens are:

I. To vote at popular elections;

II. To be voted for, for all offices subject to popular election, and to be appointed to any other employment or commission, if they have the qualifications established by law;

III. To associate together to discuss the political affairs of the country;

IV. To bear arms in the Army or National Guard in the defense of the Republic and its institutions, under the provisions prescribed by law;

V. To exercise in all cases the right of petition.

Article 36. The obligations of citizens of the Republic are:

I. To register on the tax lists of the municipality, declaring the property they possess, the industry, profession, or occupation by which they subsist; and also to register in the electoral poll-books, according to the provisions prescribed by law;

II. To enlist in the National Guard;

III. To vote in popular elections in the electoral district to which they belong;

IV. To serve in the elective offices of the Federation or of the States, which shall in no case be gratuitous;

V. To serve in municipal council positions where they reside, and to fulfill electoral and jury functions.

Meksiko, memuat hak-hak politik warga negaranya dalam konstitusi secara terperinci karena mencantumkan syarat usia dengan status menikah adalah 18 tahun dan 21 tahun untuk yang belum menikah serta berkelakuan baik dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam pasal selanjutnya dicantumkan hak warga negara dalam pemilihan umum, untuk memilih dan dipilih, dan mengajukan petisi. Selanjutnya, mendaftarkan diri dalam buku daftar pemilih dan memilih dalam pemilihan umum serta melakukan pelayanan masyarakat pada kantor pemilihan dan pelayanan sebagai juri dimuat sebagai kewajiban warga negara.

E.2.4 Benua Eropa

PERANCIS

Article 3 [Electoral Rights]

(1) National sovereignty belongs to the people, who exercise it through their representatives and by means of referendums.

(2) No section of the people, nor any individual, may abrogate to themselves or to him or herself the exercise thereof.

(3) Suffrage may be direct or indirect under the terms stipulated by the Constitution. It shall always be universal, equal, and secret.

(4) All French citizens of both sexes who have attained their majority and enjoy civil and political rights may vote under the conditions determined by law.

Article 4 [Political Parties]

Political parties and groups shall be instrumental in the exercise of the suffrage. They shall be freely formed and shall freely carry on their activities. They must respect the principles of national sovereignty and democracy.

Perancis mencantumkan hak politik warga negaranya secara umum tapi menekankan pada kesetaraan gender dan memerintahkan undang-undang mengaturnya lebih lanjut. Dalam konstitusinya juga memberikan keleluasaan pada partai politik untuk terbentuk dan dijalankan.

SWISS

Article 34 Political Rights

(1) The political rights are guaranteed.

(2) The guarantee of political rights protects the free formation of opinion by the citizens and the unaltered expression of their will.

Title 4 People and Cantons

Chapter 1 General Provisions

Article 136 Political Rights

(1) All Swiss citizens who are 18 years or older, and are not under guardianship because of mental illness or weakness, shall have political rights in federal matters. All shall have the same political rights and obligations.

(2) They may participate in elections to the House of Representatives and in federal votations, and may launch and sign popular initiatives and referenda in federal matters.

Article 137 Political Parties

The political parties shall contribute to the forming of the opinion and the will of the People.

Swiss memuat jaminan hak politik berupa kebebasan berpendapat. Dalam pasal selanjutnya dimuat syarat-syarat secara rinci warga negara yang mendapatkan hak dan kewajiban di bidang politik. Partai politik dalam konstitusi berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat.

YUNANI

Article 10 [Petition]

(1) Each person has and several persons acting together have the right, adhering to the laws of the State, to address written petitions to authorities, and said authorities must promptly react on the basis of the existing regulations and furnish in writing a reasoned answer to the petitioner in accordance with the law.

(2) Action for offenses possibly contained in the petition may be initiated against the petitioner only after the serving of the final decision by the authority to which the petition was addressed and with the permission thereof.

(3) Requests for information must be complied with by the competent authority, if this be provided by law.

Part II Individual and Social Rights

Article 4 [Citizenship and Equality]

(1) All Greeks are equal before the law.

(2) Greek men and Greek women have equal rights and obligations.

(3) Greek citizens are those who possess the qualifications specified by the law. No one shall be deprived of his citizenship save in the case of persons assuming on their own free will another citizenship or joining a service in another country which is contrary to the national interests, in accordance with the conditions and procedure laid down by the law in detail.

(4) Only Greek citizens shall be eligible for public service save in those cases where exceptions are introduced by specific legislation.

(5) Greek citizens shall, without discrimination, contribute towards sharing the burden of public expenditure according to their ability.

(6) Every Greek able to bear arms shall be obliged to assist in the defence of the nation, as provided by law.

(7) Titles of nobility or distinction shall neither be conferred upon, nor recognized in Greek citizens.

Article 5 [Freedom, Integrity]

(1) Each person is entitled to develop his personality freely and participate in the social, economic, and political life of the country , provided that he does not encroach upon the rights of others, the Constitution, or bona mores.

(2) All persons within the Greek State enjoy full protection of their life, honor, and freedom, irrespective of nationality, race, creed, or political allegiance. Exceptions shall be permitted in such cases as are provided for by international law. Aliens persecuted for acts carried out in defence of their freedom shall not be extradited.

(3) Personal liberty is inviolable. No person shall be prosecuted, arrested, imprisoned, or otherwise restricted, save when and in the manner specified by law.

(4) Individual administrative measures restricting free movement or freedom of residence in the country and the right of every Greek to leave or enter Greece shall be prohibited. Such measures may be taken in cases of extraordinary emergency and only for the prevention of illegal acts, following the decision of a penal court as the law provides. In cases of utmost urgency, the ruling of the court may be issued after the administrative act has been taken, but not later than three days; if not the said administrative act shall be lifted ipso jure.

FINLANDIA

Section 14 Electoral and participatory rights

(1) Every Finnish citizen who has reached eighteen years of age has the right to vote in national elections and referendums . Specific provisions in this Constitution shall govern the eligibility to stand for office in national elections.

(2) Every Finnish citizen and every foreigner permanently resident in Finland, having attained eighteen years of age, has the right to vote in municipal elections and municipal referendums, as provided by an Act. Provisions on the right to otherwise participate in municipal government are laid down by an Act.

(3) The public authorities shall promote the opportunities for the individual to participate in societal activity and to influence the decisions that concern him or her.

ALBANIA

CHAPTER III--POLITICAL RIGHTS AND FREEDOMS

Article 45

1. Every citizen who has reached the age of 18, even on the date of the elections, has the right to elect and to be elected.

2. Citizens who have been declared mentally incompetent by a final court decision do not have the right to elect.

3. Convicts that are serving a sentence that deprives them of freedom have only the right to elect.

4. The vote is personal, equal, free and secret.

Article 46

1. Everyone has the right to organize collectively for any lawful purpose.

2. The registration of organizations or societies in court is done according to the procedure provided by law.

3. Organizations or societies that pursue unconstitutional purposes are prohibited pursuant to law.

Article 47

1. Freedom of peaceful meetings and without arms, as well the participation in them is guaranteed.

2. Peaceful meetings in squares and places of public passage are held in conformity with the law.

Article 48

Everyone, by himself or together with others, may direct requests, complaints or comments to the public organs, which are obliged to answer in the time periods and conditions set by law.

E.2.5 Benua Australia

FIJI

Section 55 Registration as voter

(1) Subject to this section, all persons who:

(a) have reached the age of 21 or such other age as the Parliament prescribes;

(b) are citizens of Fiji; and

(c) have been resident in Fiji for the 2 years immediately before their application for registration (unless their absence from Fiji for all or a part of that period is for a reason prescribed by the Parliament for the purposes of this paragraph);have a right to be registered as voters.

(2) Each person who has a right to be registered as a voter has a right to be registered on:

(a) one of the 4 rolls referred to in paragraph 51 (1)(a); and

(b) the roll referred to in paragraph 51 (1)(b).

(3) A person:

(a) who has a right to be registered as a voter; and

(b) any of whose progenitors in the male or female line is or was a native inhabitant of Fiji (other than Rotuma); has a right to be registered on the roll referred to in subparagraph 51 (1)(a)(i).

(4) A person:

(a) who has a right to be registered as a voter; and

(b) any of whose progenitors in the male or female line is or was a native inhabitant of the sub-continent of India; has a right to be registered on the roll referred to in subparagraph 51 (1)(2)(ii).

(5) A person:

(a) who has a right to be registered as a voter; and

(b) any of whose progenitors in the male or female line is or was a native inhabitant of Rotuma; has a right to be registered on the roll referred to in subparagraph 51 (1)(a)(iii).

(6) A person:

(a) who has a right to be registered as a voter; and

(b) who:

(i) does not have a right to be registered on a roll referred to in subparagraph 51 (1)(a)(i), (ii) or (iii); or

(ii) has a right to be registered on such a roll by reason of descent through the male or female line but chooses not to exercise that right; has a right to be registered on the roll referred to in subparagraph 51 (1)(a)(iv).

(7) A person who has not been resident in Fiji for 2 years (except for a reason prescribed by the Parliament for the purposes of this subsection) ceases to have a right to be registered as a voter.

(8) A person who:

(a) is serving a sentence of imprisonment of 12 months or longer, or is under sentence of death, imposed by a court in Fiji;

(b) is serving a sentence of imprisonment of 12 months or longer imposed by a court of another country prescribed by the Parliament for the purposes of this paragraph;

(c) is, under a law in force in Fiji, adjudged or declared to be of unsound mind; or

(d) is serving a period of disqualification from registration as a voter under a law relating to electoral offences;does not have a right to be, or ceases to have a right to be, registered as a voter.

(9) A law made by the Parliament may impose conditions on the extent to which a person who becomes registered on one of the rolls referred to in the subparagraphs of 51 (1)(a) may choose to cease to be registered on that roll in order to become registered on another of those rolls.

(10) Subject to such exceptions as the Parliament prescribes, every person who has a right to be registered as a voter must forthwith apply to the Supervisor of Elections for registration.

VANUATU

NATIONAL SOVEREIGNTY, THE ELECTORAL FRANCHISE AND POLITICAL PARTIES

4. (1) National sovereignty belongs to the people of Vanuatu which they exercise through their elected representatives.

(2) The franchise is universal, equal and secret. Subject to such conditions or restrictions as may be prescribed by Parliament, every citizen of Vanuatu who is at least 18 years of age shall be entitled to vote.

(3) Political parties may be formed freely and may contest elections. They shall respect the Constitution and the principles of democracy.

F. PENUTUP

F.1 KESIMPULAN

Adapun yang menjadi kesimpulan dari studi perbandingan konstitusi negara-negara yang menganut sistem republik di atas adalahbahwa terdapat korelasi yang signifikan antara bentuk negara republik dengan muatan konstitusi negara tersebut mengenai hak-hak politik warga negaranya. Termasuk hak dipilih dan memilih yang diwujudkan melalui partisipasi politik warga yang telah diarur dalam konstitusi, meskipun secara detail diaturb lebih lanjut melalui undang-undang yang berkenaan dengan haltersebut, misalnya undang-undang pemilihan umum atau yang lainnya. Diantara sejumlah negara yang menjadi sampel yang diambil secara acak dari setiap benua, dipastikan setiap negara memuat aturan mengenai hak memilih sebagai bagian hak politik warga negara.

Pada umumnya setiap warga negara diberikan hak memilih dan hak-hak politik lainnya dengan memperhatikan kesetaraan gender dan tanpa membedakan suku, ras, warna kulit, agama, bahkan kondisi fisik bagi penyandang cacat.

Pada negara tertentu seperti, Georgia, khusus untuk Kepolisian dan Militer, tidak memiliki hak berkumpul dan berserikat. Kazakhstan mengatur tentang larangan kepada anggota militer, pegawai pemerintah, penegak hukum dan para hakim untuk terlibat sebagai anggota dalam partai politik maupun kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung partai politik manapun serta ikut serta dalam keanggotaan organisasi perdagangan. Hal ini tentu berbeda dengan Indonesia, dimana kita telah mengetahui bahwa, baik militer maupun kepolisian, tidak memiliki hak untuk memilih.

Jaminan hak memilih ini juga terwujud dalam konstitusi negara-negara tersebut ada yang melalui amandemen kesekian baru dimuat dalam konstitusinya, misalnya Amerika yang bertahap dimulai dari diperbolehkannya warga negara kulit hitam, lalu kemudian perempuan juga dapat turut serta memberikan hak suara dalam pemilihan umum.

Singapura memberi jaminan terbatas pada hak politik warga negara diantaranya pada kebebasan berbicara, berekspresi, berkumpul dan berorganisasi selama tidak melanggar kepentingan umum dan keamanan negara. Sementara demonstrasi adalah hal terlarang di negara ini padahal pada umumnya dinegara-negara lain yang berbentuk republik, demonstrasi adalah hal yang lumrah di masyarakat.

Brazil dibandingkan dengan negara-negara lain, memuat mengenai hak-hak politik dalam konstitusinya secara terperinci, yakni meliputi jenis-jenis hak politik yang dijamin oleh negara, pesyaratan untuk masuk dalam daftar pemilih, persyaratan posisi yang bisa dipilih dalam pemerintahan atau perwakilan, hapusnya hak politik, dan berlakunya prosedur pemilihan. Turut serta bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum merupakan kewajiban sehingga wajib untuk digunakan. Bahkan untuk pemilihan di daerah yang lingkup kewenangannya kecil, warga negara asing dapat turut serta dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

Umumnya ketika seseorang telah memenuhi syarat sebagai warga negara biasanya juga telah diberikan hak-hak politik termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Hanya saja, hak-hak politik, dimana salah satu variannya adalah hak memilih dan dipilih perlu memenuhi syarat-syarat kepantasan, kepatutan, sehingga syarat dewasa atau mengetahui yang baik dan benar seolah menjadi mutlak bagi pemilik hak. Hal inilah kemudian yang menjadi alasan, adanya syarat-syarat bagi warga negara untuk mendapatkan hak politik.

Biasanya, standar usia yang menjadi syarat utama adalah telah berusia 17 tahun atau lebih atau pun telah menikah. Dibeberapa negara yang diperbandingkan konstitusinya, hal ini diatur dengan tegas.

F.2 SARAN

Jaminan pelaksanaan hak-hak politik warga negara sebaiknya dicantumkan secara jelas tanpa menimbulkan bias, bersifat rinci dan tidak hanya menyentuh permukaan meskipun ini dalam tatanan konstitusi, sehingga undang-undang pelaksanaannya tidak menjadi ajang membatasi hak-hak tersebut. Contoh kasus di Indonesia, karena aturannya hanya diatur lebih lanjut oleh undang-undang sehingga dimanfaatkan pemerintahan yang ingin mempertahankan kekuasaannya tanpa diganggu gugat oleh pelaksanaan hak politik warga, padahal konsekuensi dari sebuah negara yang kedaulatan berada di tangan rakyat banyak semestinya memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menentukan arah kebijakan pemerintahan.

DAFTAR PUSTAKA

Arinanto, Satya, Constitutional Law and Democratization in Indonesia, Publishing House Faculty of Law University of Indonesia, Jakarta:2000.

____________, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001.

____________, Politik Hukum 1, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001.

____________, Politik Hukum 2, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001.

____________, Politik Hukum 3, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:2001.

Arthur T. von Mehren, An Academic Tradition for Comparative Law, 1971

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Dan Konstitusioonalisme Indonesia, Konstitusi Press. Jakarta:2005

____________,Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI),Jakarta :2005.

_____________, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta:2007.

Chaidir, Ellydar dan Fahmi, Sudi, Hukum Perbandingan Konstitusi, Total Media, Yogyakarta:2010

David. Rene, dan Brierly,John E., Major legal systems in the world today, Stevens & Sons, London: 1981

Djaja S. Meliala, Hukum di Amerika Serikat, suatu studi perbandingan, Penerbit Tarsito, Bandung: 1977

Djauhari, Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia, Unissula press. Semarang:2008.

Edward D. Re, Comparative Law Courses in the Law School Curriculumdalam The American Journal of Comparative Law, Vol. 1, No. 3. Summer, 1952, hal. 233-242.

Effendi, A. Masyhur dan Evandri, Taufani Sukmana, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik;Dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-kham (Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor:2007

El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 19945 Tahun 2002, Kencana Prenada Media Group, Jakarta:2005

Entah. Alloysius R, Hukum perdata (Suatu studi perbandingan ringkas), Liberty, Yogyakarta:1989

George Winterton, Comparative Law Teachingdalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 23, No. 1, Winter, 1975, hal. 69-118.

Hall, Comparative Law and Social Theory, Baton Rouge: 1963, hal. 9.

H. C. Gutteridge, Comparative Law as a Factor in English Legal Educationdalam Journal of Comparative Legislation and International Law, 3rd Ser., Vol. 23, No. 4, 1941, hal.130.

Huda, NiMatul, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press,Yogyakarta: 2007

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Bumi Aksara,Jakarta:2003

John N. Hazard, Comparative Law in Legal Education dalam the University of Chicago Law Review, Vol. 18, No. 2, Winter, 1951, hal. 264-279.

John Henry Merryman, Legal Education There and Here: A Comparison dalam Stanford Law Review, Vol. 27, No. 3. Feb., 1975, hal.859-878.

Mahfud MD, Moh, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Grafindo PersadaJakarta:2011

Manan, Bagir, Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Gaya Media Pratama, Jakarta:1996

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta:1983.

Regon, Saragih Bintan, Politik Hukum, CV. UtomoBandung: 2006

Rudolf B. Schlesinger, The Role of the Basic Course in the Teaching of Foreign and Comparative Law dalam the American Journal of Comparative Law, Vol. 19, No. 4, Autumn, 1971, hal. 616-623.

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sinar GrafikaJakarta:2011.

Soerjono Soekanto, Perbandingan hukum, Penerbit Alumni, Bandung 1989

Subekti, R.- Perbandingan hukum perdata, Pradnya Paramita, Jakarta 1988

Sunarjati Hartono, Kapita selekta perbandingan hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1988

Syafiie, Inu Kencana dan Azikin, Andi, Perbandingan Pemerintahan, PT. Refika Aditama, Bandung:2008

Syahuri, Taufiqurrohman, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta:2011

Yuhana, Abdy, Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Paska Perubahan UUD 1945, Fokus Media,Bandung:2007.


[1]Dorothy I Marx, Kebenaran Meninggikan Derajat Bangsa, Bandung, 2003, hlm. 47-48

[2]Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.

[3] Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta, hlm. 37.

[4] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, hlm. 94.

[5] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 9.

[6] G. Bingham Powell, Jr., 1982, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard University Press), dikutip dari Hasyim Asyari, Pendaftaran Pemilih di Indonesia, Makalah Seminar Internasional Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional,Jakarta, 30 Maret 2011, hlm. 1.

[7] Dieter Nohlen, 1995, Voting Rights, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asyari, Ibid, hlm. 1.