Apa saja karakteristik badan usaha berbentuk PT?

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu unit usaha berbadan hukum yang berlaku di Indonesia. lantas, apa sih pengertian PT yang sebenarnya? Dan apa saja jenis, ciri-ciri, dan unsur-unsur PT di Indonesia? temukan jawabannya pada tulisan ini.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan Perseroan Terbatas bisa diperjualbelikan sehingga akan ada perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT adalah suatu bentuk  badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham di dalamnya memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki

Biasanya, perusahaan terbatas atau PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Baca juga: Arti Vendor: Fungsi Tugas dan Cara Mendapatkannya

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Apa saja karakteristik badan usaha berbentuk PT?

Karakteristik yang menempel pada badan usaha bisa dianalisa apakah badan usaha tersebut tergolong dalam unit badan Perseroan Terbatas atau tidak. Secara umum, ciri-ciri PT adalah sebagai berikut:

  • PT didirikan untuk mencari keuntungan
  • PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
  • Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
  • Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
  • RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
  • Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
  • Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
  • Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Apa saja karakteristik badan usaha berbentuk PT?

Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT.

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.

2. PT Tertutup

Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll.

Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. PT Kosong

PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.

4. PT Domestik

PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Baca juga: Arti Retail: Fungsi, Jenis dan Bedanya dengan Grosir

Apa saja karakteristik badan usaha berbentuk PT?

Masing-masing badan usaha sudah pasti mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Untuk hal tersebut, modal yang didapat perusahaan PT terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Nantinya, modal ini akan menentukan skala perusahaan PT, apakah PT dengan skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang Ditempatkan

Biasanya, badan usaha terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jadi, jenis modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.

Berdasarkan Pasal 33 tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang harus ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal ini adalah sumber keuangan perusahaan PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jenis modal ini diklaim sebagai sumber dana yang sangat nyata.

Seluruh total modal yang harus disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar. Artinya, jumlah modal yang disetorkan nanti harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Setiap jenis badan usaha pasti mempunyai kekurangan dan kelebihannya sendiri. Berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

Seperti yang sudah kita bahas bersama bahwa perusahaan PT adalah perusahaan yang sudah mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut akan terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu, para pemilik saham juga hanya bertanggung jawab dengan modal yang ditanamkannya saja.

Pemindahan kepemilikan saham dalam perusahaan PT juga bisa dilakukan secara mudah. Setiap perusahaan PT juga bisa mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan dari mendirikan perusahaan PT adalah Anda harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar. Prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.

Selain itu, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Baca juga: Jenis Usaha Perseorangan: Pengertian, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Unsur – Unsur PT Sebagai Badan Hukum

Apa saja karakteristik badan usaha berbentuk PT?

Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur yang harus dipenuhi berupa:

Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang didalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.

Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawab nya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.

Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.

Baca juga: Konsinyasi: Pengertian, Kelebihan, Kekurangan, Contoh dan Tips dalam Mengembangkannya

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang sudah dilindungi secara hukum dan modal didalamnya bersumber dari berbagai saham atau perhimpunan modal.

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian PT atau Perseroan Terbatas, lengkap dengan ciri-ciri, jenis, unsur, kelebihan dan kekurangan PT. Anda harus memahami seluruhnya jika Anda ingin membangun suatu perusahaan PT.

Namun, hal lain yang harus Anda perhatikan adalah tentang laporan keuangan perusahaan, manajemen keuangan, atau hal lainnya yang menyangkut akuntansi perusahaan. Nah, Anda akan lebih mudah lagi dalam melakukan hal tersebut jika Anda menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: