Apa saja rukun ariyah sebutkan

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by aendi on Tue, 28 Jun 2022 07:43:45 +0700 with category Sejarah and was viewed by 345 other users

Jawaban:

Rukun 'ariyah yaitu:

Mu'ir. Mu'ir adalah pihak yang meminjamkan atau mengizinkan penggunaan manfaat barang pinjaman. ...

Musta'ir. Musta'ir adalah pihak yang meminjamkan atau mendapat izin penggunaan manfaat barang. ...

Musta'ar. ...

Shighah.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Apa saja rukun ariyah sebutkan
meminjamkan barang pinjaman

Apa saja rukun ariyah sebutkan

BincangSyariah.Com – Dalam fiqih, akad pinjam meminjam disebut dengan ‘ariyah. Meski dalam kehidupan sehari-hari sering kita sering melakukan akad ‘ariyah ini, baik karena kita meminjam barang kepada orang lain atau orang lain meminjam barang kepada kita, namun jarang kita mengetahui ketentuan-ketentuan akad ini, termasuk rukun-rukunnya. Padahal mengetahui rukun-rukun akad ‘ariyah ini sangat penting agar akadnya bisa dinilai sah.

Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Nawawi menyebutkan bahwa rukun akad ‘ariyah ada empat. Jika empat rukun ini terpenuhi, maka akad ‘ariyah dinilai sah. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, maka akadnya dinilai tidak sah.

Apa saja rukun ariyah sebutkan

Pertama, pemilik barang yang meminjami atau disebut dengan mu’ir.

Syarat bagi mu’ir adalah sebagai berikut;

  1. Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya.
  2. Berhak menggunakan barang tersebut tanpa ada yang menghalangi.
  3. Tidak dalam tekanan atau terpaksa meminjamkan barangnya.

Kedua, orang yang meminjam barang atau disebut dengan musta’ir.

Syarat bagi musta’ir adalah sebagai berikut;

  1. Mampu menggunakan atau mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
  2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.

Ketiga, barang yang dipinjamkan atau disebut musta’ar.

Syarat bagi musta’ar adalah sebagai berikut;

  1. Ada manfaatnya.
  2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.
  3. Manfaatnya tidak haramkan oleh syariat.

Keempat, shighat atau ijab dan qabul dari mu’ir dan musta’ir. Contoh kalimat ijab dari mu’ir; Saya meminjamkan barang ini kepadamu. Atau mustai’ir berkata kepada mu’ir; Saya ingin pinjam barang ini kepadamu. Jika mu’ir menjawab ‘Iya,’ maka boleh dipinjam. Jika menjawab ‘Tidak’ atau tidak menjawab sama sekali, maka tidak boleh dipinjam.

tirto.id - Dalam Islam, ariyah artinya perkara pinjam-meminjam. Hal ini merupakan kebiasaan dan perkara lazim dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab, tak semua orang dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Lantas, apa hukum dan rukun ariyah dalam Islam?

Secara definitif, ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya ganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Muhammad Abdul Wahab dalam Fiqih Pinjam Meminjam (2018) menuliskan bahwa ariyah adalah izin menggunakan suatu benda dari orang lain, tanpa imbalan, serta tidak mengurangi atau merusak benda tersebut.

Ariyah dapat melibatkan benda apa pun selama tergolong halal. Pinjam-meminjam dapat dalam bentuk uang, tanah, kendaraan, dan benda-benda lainnya. Berdasarkan paham tersebut, sebagian orang menyamakan perkara ariyah sebagai aktivitas berutang.
Seiring berlalu waktunya, perkara ariyah bertransformasi mengikuti perkembangan zaman. Kini, ada institusi keuangan yang bertugas menangani urusan pinjam-meminjam. Sebagai misal, lembaga koperasi simpan-pinjam, bank-bank syariah, atau lembaga muamalah lainnya.

Hukum Ariyah dalam Islam

Secara umum, hukum asal pinjam-meminjam atau ariyah adalah mubah atau boleh dilakukan. Hal ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 15:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya,” (QS. Al-Maidah [5]: 2).


Akan tetapi, hukum mubah itu berubah menjadi sunah apabila pinjam-meminjam dilakukan untuk memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjam uang untuk biaya berobat. Jika kebutuhan itu lebih mendesak lagi, hukumnya dapat menjadi wajib. Misalnya, meminjamkan pakaian untuk salat wajib, yang jika tidak dipinjami, orang bersangkutan tidak bisa salat karena bajunya najis. Hukum ariyah juga dapat menjadi haram apabila pinjam-meminjam barang untuk menjalankan maksiat, misalnya meminjam senjata untuk merampok. Sementara itu, bagi orang yang meminjam barang, maka ia wajib mengembalikannya ke sang pemilik selepas barang itu dimanfaatkan. Demikian juga dalam perkara utang, orang yang meminjam uang harus melunasinya ketika sampai tempo disepakati kedua belah pihak.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar dan hutang harus ditunaikan,” (H.R. Tirmidzi).

mu


Rukun Ariyah dalam Muamalah

Rukun adalah perkara pokok yang harus dipenuhi. Dalam hal ariyah, jika salah satu rukun ada yang gugur, akad pinjam-meminjam menjadi batal dan tidak sah.

Ubaidillah dalam buku Fikih (2020) menuliskan empat rukun ariyah yang wajib ada dalam akad pinjam-meminjam sebagai berikut:

  • Adanya mu’ir atau orang yang meminjami benda tersebut.
  • Adanya musta’ir atau orang yang meminjam benda tersebut.
  • Adanya musta’ar atau barang yang akan dipinjam.
  • Adanya sighat ijab kabul.

Shigat ijab kabul ini berupa permintaan izin untuk meminjam barang atau uang. Apabila seseorang bermaksud meminjam, sedang ia tak meminta izin atau tanpa ada shigat ijab kabul, hal itu bukan termasuk ariyah, melainkan pencurian. Selain itu, barang yang dipinjam wajib dijaga kondisi dan kualitasnya. Si peminjam selayaknya merawat barang pinjaman tersebut seakan-akan merawat barang miliknya pribadi.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu,” (H.R. Ibnu Majah).


Baca juga artikel terkait ARIYAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi

23 Desember 2021 01:43

Pertanyaan

Apa saja rukun ariyah sebutkan

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mahasiswa/Alumni University Malaya Malaysia

28 Desember 2021 15:04

Hai Uguy, kakak bantu jawab ya:) Jawaban untuk pertanyaan diatas adalah muir, musta'ir, musta'ar, shighot. Pembahasan: Rukun Ariyah sebagai berikut: 1) Muir: pemilik barang yang meminjami 2) Musta’ir: orang yang meminjam barang 3) Musta’ar: barang yang dipinjamkan 4) Shighat: ijab dan qabul dari mu’ir dan musta’ir Ariyah atau Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam meminjam itu boleh, baik dengan cara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu,atau dibatasi oleh waktu. Jadi, jawaban yang tepat sebagaimana pada penjelasan diatas. Semoga membantu!