“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” [HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907]
Rukun MandiHakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit.
Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits „Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” [HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]
Ibnu Hajar Al Asqolani asy-Syafi‟i rahimahullah mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.”[1]
Dari Jubair bin Muth‟im radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” [HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu‟aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim]
Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun [fardhu] mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anha. Ia mengatakan,
“Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan [kamu buka]. Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” [HR. Muslim no. 330]
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib [al ghuslu]. Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur [madhmadhoh], memasukkan air dalam hidung [istinsyaq] dan menggosok-gosok badan [ad dalk] adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[2]
Tata Cara Mandi yang SempurnaBerikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari „Aisyah radhiyallahu ‘anha dan hadits dari Maimunah radhiyallahu ‘anha.
Laki-laki dan wanita Muslim diharuskan untuk mandi wajib setelah mengalami beberapa kondisi, seperti keluarnya air mani, setelah haid, dan berhentinya darah nifas bagi wanita.
Kewajiban untuk mandi wajib juga berlaku bagi suami istri setelah melakukan hubungan intim.
Jika tidak dilakukan, kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas dapat membuat ibadah yang dijalankan menjadi tidak sah. Oleh karena itu, setelah mengalami kondisi-kondisi tersebut diperlukan mandi wajib agar dapat kembali melakukan ibadah secara sah.
Namun, sebelum melakukan mandi wajib, ada baiknya perlu tahu lebih dulu rukun mandi wajib itu sendiri.
Rukun mandi wajib menurut mazhab Syafi'i terdiri dari tiga hal, yaitu niat, membersihkan najis yang menempel pada tubuh, dan mengguyur air ke seluruh rambut dan kulit.
Niat Mandi Wajib
Sebelum mandi wajib, hal pertama yang harus dilakukan adalah membaca niat. Niat mandi wajib ini bisa dibaca bersuara maupun dalam hati. Niat juga boleh dilafalkan bacaannya maupun artinya saja.
Berikut adalah niat mandi wajib secara umum:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
Niat Mandi Wajib setelah Melakukan Hubungan Intim
Pada beberapa hadis, ternyata niat mandi wajib setelah berhubungan intim bagi pasangan suami istri berbeda dengan niat mandi wajib wanita setelah haid dan nifas. Mandi wajib setelah melakukan hubungan intim disebut juga dengan mandi junub.
Berikut adalah bacaan niat mandi junub:
نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْلِجنَابَةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhal lillahi ta'ala
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta'ala,".
Niat Mandi Wajib Setelah Haid
نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidil fardhal lillahi ta'ala
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardu karena Allah Ta'ala."
8 Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Ajaran Islam
Berikut adalah tata cara mandi wajib sesuai sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:
- Membaca niat mandi wajib.
- Cuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
- Bersihkan kemaluan dan bagian tubuh lain, seperti dubur, pusar, sela-sela kaki, dan ketiak menggunakan tangan kiri.
- Cuci kedua tangan kembali [boleh dengan bilasan air saja maupun dengan sabun].
- Berwudhu.
- Basahkan kepala dan usap rambut menggunakan jari-jari yang masih basah setelah dicelupkan ke dalam air.
- Siram kepala sebanyak tiga kali.
- Siram seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki bagian kanan dan kiri.
Setelah melakukan 8 langkah mandi wajib tersebut, kamu bisa lakukan kegiatan membersihkan diri saat mandi seperti biasanya.
Beda Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan
Anjuran tata cara mandi wajib bagi laki-laki dan perempuan ternyata memiliki perbedaan. Perbedaan tata cara ini terletak pada bagian mengusap kepala
Penjelasan mengenai hal ini disebutkan dalam HR At-Tirmidzi. Hadis tersebut menjelaskan bahwa wanita tidak perlu menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan laki-laki, dianjurkan untuk menyela area pangkal rambut.
Berbeda dengan laki-laki, perempuan hanya perlu menyiram air pada kepala sebanyak tiga kali.
"Aku bertanya, wahai, Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, 'Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran'," HR At-Tirmidzi.