Apa saja yang membolehkan istri minta cerai?

  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Keluarga
  4. Istri Menggugat Cera...
  1. Keluarga
  2. Istri Menggugat Cera...

KeluargaSenin, 10 Oktober 2022

Saya seorang suami yang digugat cerai oleh istri, tapi saya tidak mengetahui kapan istri saya menggugat cerai dan mengajukannya ke Pengadilan Agama. Yang saya ingin tanyakan sahkah bila pengajuan gugatan cerai tidak diketahui oleh suami sehingga suami tidak menghadiri sidang dan tidak mengetahui isi gugatan perceraiannya? Mohon bantuan penjelasannya karena saya tidak ingin bercerai dengan istri saya. Saya pun punya anak dua dan itulah alasan saya untuk tidak mau menceraikan istri saya dan sampai saat ini saya tidak tahu apakah istri saya sudah mendaftarkan berkas gugatan cerainya.

Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan tidak ada satu pun kewajiban bagi istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian. Dengan kata lain, istri yang menggugat cerai suaminya diam-diam diperbolehkan menurut hukum.

Akan tetapi, perdamaian suami istri tetap diusahakan oleh hakim yang memeriksa gugatan cerai. Di sisi lain, hendaknya perceraian jadi upaya terakhir bagi suami istri. Bagaimana bunyi ketentuan pasalnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami? yang ditulis oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 14 Desember 2018.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab boleh atau tidaknya istri menggugat cerai suaminya secara diam-diam, terlebih dulu kami informasikan bahwa masalah perceraian di Indonesia secara umum diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya, PP 9/1975, dan KHI [khusus untuk pasangan yang beragama Islam].

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan UU Perkawinan

Jika didasarkan pada UU Perkawinan, diterangkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan [Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam] yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan [mediasi] kedua belah pihak.[1]

​​Kemudian, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.[2]

Adapun, alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab perceraian adalah sebagai berikut.[3]

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 [dua] tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 [lima] tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Prosedur Menggugat Cerai

Terkait prosedur gugatan perceraian, dalam UU Perkawinan diatur ketentuan sebagai berikut.[4]

  1. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
  2. Tatacara mengajukan gugatan tersebut diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Lebih lanjut, peraturan mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975. Berikut ketentuannya.

  1. Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  2. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat.
  3. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu.[5]

Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI

Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak [dijatuhkan oleh suami] dan karena gugatan perceraian [diajukan istri].[6] Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami.

Selain itu perlu diketahui pula bahwa menurut Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan [mediasi] kedua belah pihak.

Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[7]

Kemudian, untuk cerai karena talak, KHI menerangkan bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[8]

Lebih lanjut, perihal talak diatur dalam Pasal 129 KHI yang menerangkan bahwa seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Menjawab pertanyaan Anda, bolehkah istri mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan secara diam-diam? Sepanjang penelusuran kami, menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan, tidak aturan yang mewajibkan istri untuk memberitahukan kepada suami terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya. Dengan kata lain, langkah istri yang menggugat cerai suami diam-diam diperbolehkan menurut hukum.

Baca juga: Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

Tetapi menurut hemat kami, sebelum menggugat cerai suaminya, hendaknya istri memberitahukan suami terlebih dahulu. Agar kedua belah pihak dapat bermusyawarah dan mencari jalan keluar lain sebelum akhirnya benar-benar memutuskan untuk bercerai. Hendaknya perceraian menjadi upaya terakhir bagi suami dan istri.

Berkaitan dengan gugatan cerai yang diajukan oleh istri Anda, kami menyarankan Anda dan istri untuk mengupayakan perdamaian terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai. Selain itu dalam sidang perceraian hakim yang memeriksa gugatan perceraian biasanya berusaha mendamaikan kedua pihak yang dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan selama perkara belum diputuskan.[9]

Demikian jawaban dari kami perihal istri yang menggugat cerai suaminya diam-diam, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

[2] Pasal 39 ayat [2] UU Perkawinan

[4] Pasal 40 UU Perkawinan

[5] Pasal 22 ayat [2] PP 9/1975

[7] Pasal 132 ayat [1] KHI

[8] Pasal 117 KHI

[9] Pasal 31 PP 9/1975

Tags:

Hal apa saja yang membolehkan istri minta cerai?

Alasan Istri Berhak Meminta Cerai.
Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri. Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak. ... .
2. Suami Merendahkan Istri. ... .
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama. ... .
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya. ... .
Suami Fasik..

Apakah boleh istri minta cerai karena tidak bahagia?

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh meminta cerai karena merasa tidak bahagia dengan perkawinan yang dijalankannya.

Kapan seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai?

Pada pasal Komplikasi Hukum Islam atau KHI, telah diatur beberapa jenis masa iddah, untuk wanita yang melakukan khulu' atau gugat cerai pada suami, maka masa iddahnya yakni selama satu bulan.

Apakah jatuh talak jika istri minta cerai?

Jatuhnya talak ba'in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum. Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya.

Bài mới nhất

Chủ Đề