Apa saja yang termasuk pelanggaran HAM ringan?

tirto.id - Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara terhadap hak dasar manusia. Menurut Undang-Undang di Indonesia, dua jenis Pelanggaran HAM Berat adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada hakikatnya, HAM adalah hak yang diberikan oleh Tuhan sebagai anugerah kepada manusia dalam menjalani kehidupan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi adalah hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan).

Aksi pelanggaran terhadap HAM kerap terjadi di sepanjang sejarah peradaban manusia, dari dulu bahkan hingga kini, termasuk di Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia.

Dikutip dari penelitian "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP" oleh Imelda Irina Evangelista Randang dalam Jurnal Lex Crimen (2018), jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat.

Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Pelanggaran HAM Berat mencakup Kejahatan Pembunuhan Massal (Genosida), Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity), Kejahatan Perang (War Crimes), dan The Crime of Aggression.

Adapun menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga:
  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
  • Sejarah Kedatangan Bangsa Spanyol dan Portugis ke Indonesia

Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan

Berikut ini jenis dan contoh pelanggaran HAM, khususnya Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang termasuk dalam Pelanggaran HAM Berat, dikutip dari buku Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (2015) terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Pembunuhan Massal atau Genosida

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

Genosida ini tergolong kejahatan besar yang dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Di Indonesia, genosida terjadi akibat konflik yang ditemui di daerah-daerah sengketa, perbedaan ideologi, kepentingan politik, dan lain-lain.

Salah satu contoh genosida di Indonesia adalah pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada 12 Desember 1946.

Adapun bentuk-bentuk kejahatan genosida antara lain:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, seluruh atau sebagian
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Baca juga:
  • Akhir Sejarah D.N. Aidit Ketua PKI Usai Peristiwa G30S 1965
  • Sejarah Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi Tahun 1998
  • Sejarah Keji Westerling Sang Pembantai

2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya adalah:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
  • Penyiksaan, baik dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Misalnya yang terjadi pada beberapa kasus yang menimpa TKI di luar negeri
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, kekerasan seksual berbasis cyber, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, seperti penculikan, penyekapan dan lain-lain; serta
  • Kejahatan apartheid.

Menurut Konversi Internasional Mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apharteid, kejahatan apartheid ini mencakup kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial.

Bisa juga berupa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lainnya.

Baca juga:
  • Sejarah Pembantaian Orang-Orang Banda
  • 13 Hari Pembantaian Orang Cina di Jakarta
  • Tragedi Tanjung Priok: Kala Orde Baru Menghabisi Umat Islam

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
(tirto.id - nka/isw)


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Jenis Pelanggaran HAM: Contoh Genosida & Kejahatan Kemanusiaan.