Apa sih tujuan neraca dalam sektor publik
Oleh: M. Arafat Imam G (*) ABSTRAKSalah satu peran dan tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah. Karakteristik kualitatif kualitas informasi keuangan pada LKPD yaitu relevan, andal, dapat diperbandingkan dan dapat dipahami mampu memberikan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan kebijakan manajerial. Salah satu komponen LKPD yang sangat mempengaruhi pemenuhan kualitas informasi sesuai dengan karaketrisitik kualitatif tersebut adalah komponen Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disajikan secara paripurna (full disclosure presentation). ABSTRACTOne of the role and purposive of Local Government Finance Report (LKPD) is to supply local finance information which usefull for Local Public Manager (The Mayor and Local Legislative Council) to take a local government fiscal policy. Qualitative characteristic quality information of LKPD is relevant, rely on, comparable and perceivable, that would give finance information as a basic managerial policy taken. One of LKPD component which very influence of quality information accomplishment be in mutual accord with that qualitative characteristic is Notes of Finance Report (CaLK) which have full disclosure presentation. BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANGSalah satu tujuan utama pemerintah daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka melalui kebijakan desentralisasi fiskal, pemerintah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan fiskal dengan mempertahankan kemampuan keuangan daerah guna memenuhi keinginan masyarakat. Pemerintah daerah berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak daerah berupa perolehan pendapatan daerah dengan kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam rangka inilah, pemerintah daerah membutuhkan informasi keuangan daerah yang diperoleh dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemerintah Daerah membutuhkan informasi keuangan yang disajikan dalam LKPD tersebut untuk keperluan perencanaan, pengendalian, serta pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. Dengan demikian, LKPD diharapkan mampu memberikan peranan penting dalam mendukung kegiatan manajemen keuangan pemerintahan daerah, sebagaimana dinyatakan dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). B. TUJUANPeranan LKPD di atas mendorong penulis untuk mengkaji peran LKPD dalam pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal Pemerintah Daerah, baik dalam bidang perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian dan pengambilan keputusan. Kajian peran LKPD dalam pengambilan kebijakan desentralisasi fiskal ini dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan yaitu literatur-literatur yang terkait dengan akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahan serta LKPD, dan literatur lainnya yang relevan. BAB II LANDASAN TEORIA. PERAN LAPORAN KEUANGANKerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah (Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2005, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010), menyatakan bahwa laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk berbagai kepentingan seperti: Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. Membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan suatu entitas pelaporan dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. 4. Keseimbangan Antargenerasi (Intergenerational Equity) Membantu para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah pada periode pelaporan untuk membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut. B. TUJUAN LAPORAN KEUANGANKerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintah menyatakan bahwa pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
C. KOMPONEN LAPORAN KEUANGANUntuk memenuhi peran dan tujuan laporan keuangan sebagaimana diuraikan tersebut, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai pendapatan, belanja, transfer, dana cadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas suatu entitas pelaporan. Sehubungan dengan hal tersebut, laporan keuangan yang disusun meliputi beberapa komponen laporan keuangan yaitu: Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). 1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. 2. NeracaNeraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan, dan transaksi non-anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. 3. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)CaLK meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
BAB III ANALISIS HASIL DAN PEMBAHASANA. KEBUTUHAN INFORMASI KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKALSesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah sebagai organisasi sektor publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Pada penyelenggaraan tugas pemerintahan tersebut, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, pemerintah diberikan kewenangan berupa kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengelola seluruh sumber keuangan daerah untuk pencapaian tujuannya secara efektif, efisien dan ekonomis, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk mengidentifikasikan kebutuhan informasi keuangan untuk pemerintahan daerah dapat dilakukan analisis melalui skema proses kegiatan (business process) Pemda sebagai berikut: Gambar : Proses Bisnis Penyusunan Laporan Keuangan Dari gambaran diatas, Kepala Daerah memerlukan informasikan keuangan untuk meningkatkan efektifivas proses manajemen pemda dalam rangka menghasilkan keluaran (output) yang dapat memberikan hasil kesejahteraan masyarakat. Steven Cohen, et all (2011:196) mengidentifikasikan jenis kebutuhan informasi bagi manajer publik antara lain: (a). Masalah data, (b). data lingkungan, (c). pilihan solusi, (d). dampak solusi yang diproyeksikan, (e) tindakan internal, (f). pengeluaran sumber daya, (g). keluaran yang dihasilkan, dan (h). dampak solusi aktual. Salah satu kebutuhan informasi keuangan pemerintah daerah yang disediakan adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Informasi keuangan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kepala Daerah sebagai dasar dalam pengelolaan manajemen pemerintahan daerah yaitu untuk menyusun perencanaan (anggaran), pelaksanaan program pemerintahan, serta keluaran (output) berupa posisi kekayaan daerah yang digunakan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Secara berkala, Kepala Daerah memerlukan informasi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi perkembangan kekayaan dan keuangan daerah, dan pengambilan keptusan untuk melakukan peningkatan kinerja pada periode selanjutnya. B. KUALITAS INFORMASIInformasi yang telah diperoleh hanya akan bermanfaat bagi Kepala Daerah jika informasi tersebut memenuhi syarat kualitas tertentu. Informasi yang berkualitas akan menghasilkan keputusan yang berkualitas (garbage in garbage out). Oleh karena itu, kualitas informasi harus menjadi perhatian penting bagi Kepala Daerah. Dalam kaitannya dengan LKPD, maka kualitas informasi keuangan telah ditetapkan dalam SAP. SAP menyatakan bahwa karakteristik kualitatif laporan keuangan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki yaitu (a). Relevan; (b) Andal; (c) Dapat dibandingkan; dan (d) Dapat dipahami.
C. RELEVANSI LKPD TERHADAP PENGAMBILAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKALLKPD bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. 1. Laporan Realisasi Anggarana. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam LRA LRA menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Berdasarkan penyajian LRA sebagaimana tersebut di atas, maka informasi keuangan yang disajikan antara lain:
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan Ditinjau dari karakteristik relevansi informasi infomasi keuangan terhadap pengambilan keputusan manajerial, maka penyajian LRA tersebut memberikan informasi yang memiliki manfaat umpan balik (feedback value) dan manfaat prediktif (predictive value) dalam mendukung pengambilan keputusan manajemen pemerintah daerah.
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA Dari uraian ini, terlihat jelas betapa pentingnya informasi keuangan kualitatif yang disajikan dalam CALK agar informasi keuangan kuantitatif dalam LRA dapat memiliki manfaat baik prediktif maupun umpan balik dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. Beberapa tindakan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan oleh manajer publik antara lain :
2. Neracaa. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Informasi yang dapat diperoleh dari format laporan keuangan berupa neraca antara lain :
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan Informasi keuangan yang disajikan dalam neraca tersebut, masih terbatas informasi keuangan kuantitatif yang mempunyai nilai manfaat umpan baik (feedback value) maupun nilai prediktif (predictive value). Namun demikian, baik nilai umpan balik maupun prediktif ini tidak akan dapat diakses oleh para pengguna atau pembaca laporan keuangan sebagai informasi dalam rangka pengambilan keputusan manajerial. Manfaat prediktif dan umpan balik hanya akan dapat diakses, jika informasi keuangan kuantitatif dalam neraca disertai dengan penjelasan informasi kualitatif dalam CALK. Informasi keuangan kualitatif yang perlu disajikan dalam CALK antara lain:
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA Beberapa tindakan pengambilan keputusan yang terkait dengan informasi keuangan dalam neraca a) Pengambilan keputusan dalam manajemen likuiditas Pemda, antara lain :
b) Pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset tetap, antara lain :
c) Pengambilan keputusan dalam pengelolaan kewajiban/hutang
3. Laporan Arus Kas ( LAK)a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam LAK Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas penerimaan dan penggunaan kas sesuai dengan kelompok penggunaannya yaitu: kas untuk aktivitas operasional, kas untuk aktivitas investasi aset non keuangan, kas untuk aktivitas pembiayaan, dan kas untuk aktivitas dan transaksi non-anggaran . Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan penerimaan kas yaitu semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah dan pengeluaran kas yaitu semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah. Dengan demikian, informasi yang dilaporkan dalam Laporan Arus Kas, memberikan informasi yang terkait dengan pengelolaan kas oleh Bendahara Umum Negara/Daerah, sebagai berikut :
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan KebijakanSecara kuantitatif,LAK telah memberikan informasi yang bermanfaat umpan balik (feedback value) maupun manfaat prediktif (predictive value), khususnya bagi para bendahara umum daerah. LAK memberikan informasi dinamis atas pengelolaan kas daerah yaitu sumber perolehan dana (kas) maupun alokasi penggunaan dana (kas) menurut kelompok/klasifikasi penggunaannya.
Namun demikian, informasi kuantitatif tersebut perlu mendapat tambahan informasi kaulitatif yang dituangkan dalam CALK. CALK perlu memberikan informasi tambahan yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan, seperti:
c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA Beberapa keputusan yang dapat diambilberdasarkan informasi laporan arus kas oleh manajer publik di daerah antara lain : a) Keputusan pemanfaatan SILPA, apakah SILPA cukup digunakan untuk menutup kebutuhan kas jangka pendek (likuiditas) ?
b) Keputusan investasi pemerintah daerah menambah investasi daerah atau membangun infrastruktur yang menimbulkan dampak pertumbuhan ekonomi bagi rakyat di daerah dengan memanfaatkan saldo dana (kas) lebih dari aktivitas investasi. Sebaliknya, jika terjadi, defisit dana saldo (kas) dari aktivitas investasi, maka informasi tersebut akan memberikan informasi terhadap pengambilan keputusan apakah pemerintah akan menunda investasi daerah atau menggunakan tabungan pemerintah (selisih lebih kas dari aktivitas operasional) untuk pelaksanaan program pelayanan masyarakat atau akan diinvestasikan ke pembiayaan lainnya. c) Keputusan manajemen pembiayaan khususnya bagi bendahara umum daerah, apakah pemda akan melakukan penyertaan modal pemerintah, pelunasan hutang dan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah lainnnya, jika terjadi surplus dana (kas) dari aktivitas investasi. Namun demikian, jika terjadi defisit, maka bendahara umum dengan dukungan informasi keuangan, akan memutuskan apakah akan melakukan pinjaman atau tidak? Atau keputusan untuk segera menarik kembali pinjaman yang telah diberikan kepada pemda lainnya sebelum tanggal jatuh tempo. 4. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)a. Informasi Keuangan yang Disajikan dalam CaLK Sesuai dengan nama laporannya, maka Catatan atas Laporan Keuangan merupakan komponen laporan keuangan yang memberikan penjelasan naratif terhjadap komponen laporan keuangan lainnya yaitu LRA,Neraca dan LAK. Penjelasan naratif tersebut meliputi : penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam komponen laporan keuangn lainnya, informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Penyajian CALK yang lengkap dan informatif dalammemberikan penjelasanterhadap komponen laporan keuangan lainnya, serta informasi lainnya yang memberikan dasar penyusunan laporan keuangan lainnya, akan menyadikan seluruh laporan keuangan tersebut akan informatif dan memenuhi prinsip akuntansi penyajian paripurna (full disclosure). Beberapa informasi yang dapat disajikan dalam CALK antara lain :
b. Relevansi Informasi LRA dalam Pengambilan Kebijakan CALK merupakan komponen laporan keuangan yang lebih dominan memberikan informasi keuangan kualitatif yang menjelaskan dan memberikan informasi latar belakang data-data kuantitatif yang disajikan dalam LRA, Neraca dan LAK. Oleh karena itu, informasi dalam CALK sangat bermanfaat sekalibagi pembaca laporan keuangan untuk menjadikan informasi tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial. Dengan demikian dapat dikatakan, CALK sangat relevan dengan kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan, sepanjang informasi yang disajikan lengkap dan jelas serta terbuka (transparan). Namun demikian, dalam praktik di lapangan, masih banyak dijumpai kelemahan pengungkapan informasi dalam CALK. CALK hanya menyajikan rincian daribeberapapos laporan keuangan, tidak memberikan informasi kualitatif, seperti latar belakang dan penjelasan masing-masing pos laporan keuangan. Dalam praktik, masih dijumpai CALK yang belum memberikan informasi yang jelas dan lengkap (full disclosure) sebagai landasan bagi para pembaca mengambil keputusan manajerial. c. Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang bersumber dari Informasi keuangan LRA Informasi keuangan dalam CALK merupakan pendukung bagi komponen laporan keuangan lainya dalam pengambilan keputusan. Meskipun merupakan pendukung, informasi dalam CALK sangat vital dan menjadikan informasi kuantitatif dalam 3 komponen laporan keuangan lainnya dapat bernilai sebagai dasar pengambilan keputusan. D. DAYA BANDING LKPDInformasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika laporan keuangan mempunyai daya banding (comparability). Daya banding laporan keuangan dapat dilakukan dengan membandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Selain itu, daya banding dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. Kondisi daya banding (komparabilitas) laporan keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
KESIMPULANSalah satu peran LKPD adalah peran manajerial yang memberikan informasi keuangan bagi manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan serta memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas dana serta pengambilan keputusan pemerintah. Untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi manajemen tersebut, LKPD disusun dalam bentuk dan format yang memudahkan untuk memberikan gambaran posisi keuangan, kewajiban dan ekuitas pemerintah daerah. Komponen LKPD tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 1. Efektivitas LKPD dalam mendukung pengambilan keputusan manajerial bagi pejabat publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) sangat tergantung pada kualitas informasi (karakterisitik kualitatif) yang disajikannya. Karakterisitik kualitatif informasi tersebut meliputi karakterisitik relevan, andal, dapat diperbandingkan dan dapat dipahami.
2. Informasi akan bermanfaat apabila dapat dipahami oleh pengguna. Untuk itu informasi keuangan harus dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna dan disisi lain, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami informasi keuangan yang disajikan. DAFTAR PUSTAKACohen, Stevan, William Eimicke, Tanya Heikkila. 2011. Menjadi Manajer Publik Efektif. Jakarta. PPM Manajemen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
(*) Penulis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bidang Akuntansi BPKAD Kota Bekasi, penulis beberapa buku dan novel. “Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan bagi anak bangsa”.
|