Apa tujuan dari demokrasi Pancasila?
DEMOKRASI PANCASILA adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2] Show
1. Pemerintah konstitusional 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memiliki hak 3. Pemilihan umum yang bebas 4. Kebebasan menyata kan pendapat 5. Kebebasan berserikat /berorganisasi dan ber oposisi 6 Yohanes Adventianus Babur IX DPR saat menjadi pembicara dalam acara tersebut dihadiri para warga dan wartawan negara 7. Pendidikan warga kenegaraan Daftar isi
Prinsip PancasilaSunting
Prinsip pokok Pancasila adalah sebagai berikut:[3]
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945.[4] Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4] Prinsip Demokrasi PancasilaSuntingPrinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[3]
Tujuh Sendi PokokSuntingDalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:[5] Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukumSuntingSeluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. Indonesia menganut sistem konstitusionalSuntingPemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negaraSuntingSeperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:[5] Menetapkan UUD; Menetapkan GBHN; dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presidenWewenang MPR, yaitu:[5]
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi di bawah MPRSuntingDi bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. Pengawasan Dewan Perwakilan RakyatSuntingPresiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:[5]
Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPRSuntingPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi presiden. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatasSuntingKepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.[5] Fungsi Demokrasi PancasilaSuntingAdapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:[6]
Demokrasi DeliberatifSuntingDalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.[7] Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.[7] Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama:[7]
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.[7] Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.[7] Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.[7] Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.[7] Demokrasi Pancasila dalam Beberapa BidangSuntingBidang ekonomiSuntingDemokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7] Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7] Bidang kebudayaan nasionalSuntingDemokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.[7] ReferensiSunting
Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Demokrasi_Pancasila&oldid=19409997" |