Apa tujuan Kerjasama di bidang Pendidikan

Tujuan Kerjasama

Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 menyatakan, bahwa kerja sama perguruan tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Secara lebih spesifik, kerjasama di lingkungan STIE Perbanas Surabaya dilaksanakan dengan tujuan untuk:

  1. Meningkatkan kinerja dan mutu STIE Perbanas Surabaya pada umumnya, dan Dosen/Prodi/Unit/Lembaga yang berada di lingkungan STIE Perbanas Surabaya pada khususnya.
  2. Menjalin hubungan dengan pihak luar, baik di dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.

Fungsi Utama

  • Sebagai pintu masuk program kerjasama dalam negeri maupun luar negeri melalui koordinasi dengan unit atau bagian terkait.
  • Sebagai penghubung antar unit yang terkait dengan program kerjasama yang terselenggara serta peningkatan jejaring.

Lingkup Kerjasama

Kerjasama meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang-bidang lainnya, seperti penyelenggaraan konferensi/seminar/pelatihan/lokakarya, magang/kuliah praktik bagi mahasiswa, penerbitan karya ilmiah, program sertifikasi, dan pengelolaan kursus/unit bisnis yang dianggap menguntungkan dan bermanfaat bagi pengelolaan/pengembangan STIE Perbanas Surabaya.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề