Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi peta Indonesia

KOMPAS.com - Otonomi secara harafiah bisa dikatakan sebagai daerah. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan.

Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2004, definisi otonomi daerah atau desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencapaian otonomi tidak hanya dalam pemberitahuan hukum, melainkan juga kebutuhan globalisasi, yang diperkuat dengan memberi daerah kewenangan yang lebih besar.

Nilai dasar otonomi daerah

Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.

Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.

Asas dan prinsip pemerintahan daerah

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut:

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tujuan otonomi daerah

Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya:

  • Distribusi regional yang merata dan adil
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut:

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. melestarikan nilai sosial budaya
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Lihat Foto

Shutterstock/Alexander Lukatskiy

Indonesia mengenal aturan otonomi daerah sejak masa kolonial.

KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah.

Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah.

Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah.

Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.

Tujuan Otonomi Daerah – Halo Grameds, pasti kita sering mendengar istilah otonomi daerah. Istilah tersebut sering dibahas, terutama yang berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan suatu daerah.

Meski istilah tersebut tidak asing bagi kita, ternyata banyak yang belum memahami tentang arti dari otonomi itu sendiri, meski kita semua berada dan tinggal di daerah otonom, karena berada di negara kepulauan yang memiliki beragam suku, bahasa, dan budaya.

Apa yang kalian ketahui tentang otonomi daerah? Seperti apa sistem ini berjalan? Agar kita semua paham, kita bahas saja ya segala hal tentang otonomi daerah. Ikuti terus alasannya ya, siapa tahu, nanti kalian mendapat kesempatan untuk terlibat langsung dalam menjalankan sistem otonomi ini.

Jangan lupa, simak terus semua informasi menarik melalui aplikasi Gramedia Digital kalian.

Pengertian Otonomi Daerah

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Daerah otonom sering disebut sebagai kekuasaan otonom suatu daerah di dalam sebuah negara.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonomi didefinisikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otonomi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, merupakan penggabungan dua kata yaitu autos yang berarti sendiri, serta nomos yang berarti aturan.

Menurut undang-undang No. 32, Tahun 2004 otonomi daerah atau desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Repiblik Indonesia.

Secara umum, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca selengkapnya di artikel: Pengertian Otonomi Daerah

Di Indonesia sendiri, pelaksanaan otonomi daerah dimulai dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, meski hingga saat ini sudah beberapa kali mengalami perubahan.

Dengan kata lain, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa. Kira-kira, mengapa ya otonomi daerah diberlakukan? Apa tujuannya? Atas asas apa otonomi daerah ini berlaku? Selengkapnya kita ikuti paparan di bawah ini.

Tujuan Otonomi Daerah

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Otonomi daerah dilaksanakan berdasar pada acuan hukum yang berlaku, selain itu pelaksanaan otonomi daerah juga merupakan implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan, yaitu dengan memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. Maka, dengang adanya otonomi daerah, suatu daerah memiliki hak yang lebih besar dalam penyelenggaraan daerahnya sendiri.

Pada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Seperti apa sih penjabaran tujuan otonomi daerah ini? Yuk kita simak satu per satu!

1. Meningkatkan pelayanan umum

Umum disini mengacu pada masyarakat yang berada pada suatu daerah tertentu yang menjalankan otonomi. Dengan adanya otonomi, diharapkan pelayanan untuk masyarakat umum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat umum dapat terlayani secara maksimal. Sistem otonomi akan memberikan respon cepat bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan, sehingga manfaat otonomi ini dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat suatu daerah.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Pelayanan yang maksimal dan memadai, membuka akses untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Suatu daerah dapat mengelola rumah tangganya masing-masing, tentunya dengan penggunaan hak dan wewenang yang tepat, dan bijak, maka hasil dari otonomi yang berpengaruh langsung pada kesejahteraan masyarakat, dapat dirasakan.

3. Meningkatkan daya saing daerah

Daya saing daerah meningkat, bukan untuk saling menjatuhkan daerah lain. Dengan adanya otonomi, maka kearifan lokal suatu daerah akan muncul dan memberi warna terhadap keanekaragaman, kekhususan, serta keistimewaan suatu daerah. Keberagaman ini tetap mengacu pada semboyan berbeda-beda tetapi tetap satu, atau yang dikenal dengan Bhineka Tunggal Ika.

Secara umum, tujuan utama diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, yaitu untuk berbagi tugas dengan pemerintah pusat, agar pemerintah pusat lebih berkonsentrasi dalam merumuskan kebijakan yang bersifat umum, menyeluruh dan berskala besar, serta lebih mendasar.

Pemerintah daerah memiliki hak penuh, untuk mengelola rumah tangga daerah. Baik itu terkait penerimaan pajak, pengelolaan pajak daerah, kebijakan daerah, dan semua hal terkait otonomi daerah, dan tentunya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk ini, pemerintah pusat berkesempatan untuk mempelajari, merespons, serta memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh, serta dapat mengambil manfaat dari pemberlakukan kebijakan otonomi daerah ini.

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?

Dinamika Dan Rekonstruksi Kebijakan Publik Di Era Otonomi Daerah Perspektif Ekonomi, Politik, Sosial, Dan Budaya

Berlangganan Gramedia Digital

Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda.

Rp. 89.000 / Bulan

Prinsip Otonomi Daerah

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Otonomi daerah menganut prinsip nyata, yang berarti pemberlakuan otonomi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang objektif pada suatu daerah. Selain itu, bertanggungjawab untuk memperlancar atau menyelaraskan pembangunan di seluruh pelosok tanah air, bahkan hingga ke daerah yang terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.

Kemudian kedinamisan. Menjadi sasaran dan dorongan untuk lebih maju dan menjadi lebih baik. Secara lengkap, prinsip-prinsip otonomi daerah dituangkan seperti berikut ini.

1. Prinsip kesatuan

Otonomi daerah berfokus pada kesejahteraan masyarakat lokal. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah akan mengutamakan aspirasi masyarakat setempat, demi memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia, serta memajukan kesejahteraan masyarakat lokal itu sendiri.

2. Prinsip nyata

Pemberian atau pemberlakuan otonomi pada suatu daerah, dijalankan secara nyata, sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan aktif mengatur aktivitas pemerintahan, serta pengembangan daerahnya masing-masing.

3. Prinsip penyebaran

Memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah, untuk berperan aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengembangkan daerahnya, sesuai dengan potensi dan kebutuhan yang dimiliki. Dalam hal ini, desentralisasi dilaksanakan berdasar asas dekonsentrasi.

4. Prinsip bertanggungjawab

Makna dari prinsip ini adalah fokus pada sistem penyelenggaraan otonomi suatu daerah. Prinsip ini harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya otonomi. Pada prinsipnya, tujuan pemberian otonomi, agar suatu daerah dapat berkembang menuju pada suatu kesejahteraan.

5. Prinsip pemberdayaan

Prinsip berikutnya bertujuan pada peningkatan daya guna serta hasil guna dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di suatu daerah, secara khusus terhadap pembangunan, serta pelayanan bagi masyarakat daerah setempat. Hal ini juga menjadi fondasi dalam menjaga stabilitas politik dan kesatuan bangsa.

Otonomi daerah juga memiliki dua asas, sebagai dasar pelaksanaan otonomi. Yang pertama adalah asas penyelenggaraan otonomi daerah dan dan asas umum penyelenggaraan negara. Berikut makna dari asas-asas yang mendasari terselenggaranya sistem pemerintahan pada suatu daerah.

Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki tiga makna dalam pelaksanaannya.

  1. Asas desentralisasi: makna dari asas ini adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonomi, yang diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  1. Asas dekonsentrasi: asas dekonsentrasi menitikberatkan pada makna pelimpahan kewenangan dalam memerintah suatu daerah, dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai kepala daerah tingkat I atau propinsi yang merepresentasikan kewenangan di tingkat daerah.
  1. Asas tugas pembantuan: makna dari asas ini adalah terdapatnya suatu penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap suatu daerah otonomi, dalam hal ini pemerintah propinsi yang kemudian turun kepada kepala daerah daerah kabupaten kota, hingga ke pemerintahan kecamatan yang memberikan tugas kepada kepala desa, dalam rangka melaksanakan tugas tertentu dengan disertai adanya ketentuan tentang pembiayaan, sara, dan prasarana, juga sumber daya manusia.

a. Asas umum penyelenggaraan negara

Sementara itu, asas umum penyelenggaraan negara, meliputi?

  1. Asas kepastian hukum, merupakan asas yang berkonsentrasi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan negara.
  2. Asas tertib penyelenggara, merupakan asas yang dijadikan pedoman untuk menuju pada keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum, merupakan asas yang memusatkan perhatian pada kesejahteraan umum, melalui cara yang aspiratif, akomodatif, namun tetap selektif.
  4. Asas keterbukaan, merupakan asas yang mengedepankan keterbukaan terhadap hak masyarakat agar dapat memperoleh informasi yang bersifat benar, jujur serta tidak diskriminatif terkait dengan penyelenggaraan negara dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan, maupun terhadap rahasia negara.
  5. Asas proporsionalias, merupakan asas yang menjunjung tinggi keseimbangan anyara hak dan kewajiban masyarakat.
  6. Asas profesionalitas, merupakan asas yang mengedepankan rasa keadilan yang dilandasi oleh kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas, merupakan asas yang memastikan, bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan negara, serta hasil akhir kegiatan penyelenggaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
  8. Asas efisiensi dan efektifitas, merupakan asas yang memberikan jaminan terhadap penggunaan sumber daya yang ada, secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.

Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Secara konseptual, dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini tidak lepas dari pemberian hak dan kewajiban daerah otonom dalam menyelenggarakan suatu kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat, kini menjadi urusan masing-masing pemerintah daerah. Agar lebih jelas lagi, kita simak bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pemerintahan ini.

1. Hak otonomi daerah

Pelaksanaan otonomi suatu daerah, tentunya memiliki hak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 2001 menyebutkan bahwa, dalam menyelenggarakan otonomi, suatu daerah memiliki beberapa hak, sebagai berikut.

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pemimpin daerah
  3. Mengelola aparatur daerah
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

2. Kewajiban otonomi daerah

Jika kita berbicara mengenai hak, pasti akan ada kewajiban yang mengikuti hak, dalam melaksanakan kewajiban, otonomi tidak dapat berjalan begitu saja, namun ada aturan perundang-undangan yang mengatur. Disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat beberapa kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah, antara lain sebagai berikut.

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Melestarikan lingkungan hidup
  11. Mengolah administrasi kependudukan
  12. Melestarikan nilai sosial budaya.
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Seperti yang tercantum di atas, setiap daerah otonom memiliki hak untuk mengatur serta mengurus  penyelenggaraan kepentingan pemerintahan daerahnya masing-masing. Disamping itu, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yang semuanya dijalankan berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan, harapannya dapat menumbuh kembangkan masyarakat, ke arah yang lebih baik.

Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Apa tujuan otonomi daerah bagi suatu daerah kota dan kabupaten?
Suatu hal dilaksanakan atau diberlakukan, selain karena memiliki dasar dan tujuan, juga membawa manfaat. Begitu juga pemberlakuan otonomi pada suatu daerah, terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di daerah otonom.

Meski mengalami berbagai penyesuaian, pelaksanaan otonomi di suatu daerah ternyata membawa beberapa manfaat. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Mempermudah pengaturan administrasi pemerintahan
  2. Tidak terjadi sentralisasi kekuasaan di pusat
  3. Kebijakan yang dibuat, dapat disesuaikan dengan kepentingan masyarakat di suatu daerah
  4. Pemerintah pusat lebih efisien dalam menjalankan tugasnya
  5. Produk daerah lokal seperti barang dan jasa meningkat, baik kualitas maupun kuantitasnya dengan harga terbaik serta biaya produksi yang terjangkau.
  6. Meningkatkan pengawasan terhadap penduduk lokal yang melakukan aktivitas atau kegiatan.

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan gagasan yang luar biasa, karena berfokus pada kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski telah disusun dengan perencanaan yang matang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, pelaksanaan otonomi daerah bukan berarti tanpa kendala ataupun tantangan.

Berbagai macam aspek muncul menjadi tantangan, hingga dalam perjalanannya, tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Tantangan ini muncul dari berbagai aspek kehidupan masyarakat, diantaranya berupa tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.

Pada saat Indonesia mulai melaksanakan otonomi daerah, Indonesia masih berada dalam suasana euforia reformasi. Pada saat itu, rakyat sedang mengalami krisis ekonomi, yang berimbas pada krisis kepercayaan. Kemudian  Indonesia membuat suatu keputusan mengenai pelaksanaan dan pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia.

BACA JUGA: Kelebihan Desentralisasi Bagi Perekonomian Indonesia

Hingga, dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah di uji materi kembali dengan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dilakukan, karena muncul banyak sekali kritik dan tanggapan terkait pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Pada akhirnya, pemerintah daerah harus berhadapan dengan kondisi dimana mereka harus paham terhadap aturan perundang-undangan hasil uji materi. Jika aparatur daerah tidak memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan ini, maka pelaksanaan otonomi daerah di setiap kabupaten atau kota di Indonesia akan kehilangan makna.

Ini merupakan suatu persoalan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat, dimana peraturan perundang-undangan yang ada, tidak sesuai dengan kondisi nyata dalam masyarakat, sehingga peraturan ini kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat terlaksana dengan baik.

Nah, Grameds, itulah cerita seputar otonomi daerah. Semoga jadi semakin paham ya. Gramedia digital melalui gramedia.com akan selalu kembali dengan tulisan-tulisan yang menarik. Aktifkan segera aplikasi Gramedia Digital pada gawai kalian, agar tidak ketinggalan informasi-informasi bergizi, yang pastinya akan bermanfaat untuk perkembangan ilmu pengetahuan kalian.

Sampai jumpa di tulisan-tulisan yang lain bersama Gramedia Digital, salam sehat penuh semangat, dalam ber literasi, kalian jangan pernah merasa sendiri, karena Gramedia adalah #SahabatTanpaBatas.

BACA JUGA: 

  • Memahami Politik Adu Domba di Indonesia
  • Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi, Politik, Pemerintahan & Hukum
  • Organisasi Internasional: Definisi, Sejarah, Jenis dan Keanggotaan Indonesiaan
  • Dampak Negatif Perdagangan Internasional
  • Bentuk Kerjasama Internasional & Manfaatnya Bagi Negara
  • Pengertian BUMN: Ciri, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Peran
  • Pengertian Modal: Sejarah, Jenis, Sumber, dan Manfaat
  • Pengertian Produksi: Fungsi, Tujuan, Jenis, Tahapan dan Faktornya
  • Pengertian Perusahaan Manufaktur: Karakter, Sistem, Proses dan Contohnya
  • Pengertian Bursa Efek: Sejarah, Cara Kerja, Jenis, Tugas dan Instrumennya

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien