Apa yang akan terjadi jika suatu negara tidak memiliki kedaulatan?

Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

Article Sidebar

Apa yang akan terjadi jika suatu negara tidak memiliki kedaulatan?
PDF
Published Dec 27, 2018
DOI https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.11

Main Article Content

Abstract

Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris sovereignty, yang asal-usulnya dari bahasa latin superanus yang artinya dalam bahasa Indonesia teratas. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau exclusive right yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya Deklarasi Juanda pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam United Nations Convention on the Law of Sea atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, UNCLOS juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary.


Keywords: kedaulatan, yurisdiksi, kewenangan fungsi imigrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Santoso, M. I. (2018) Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian, Binamulia Hukum, 7(1), pp. 1-16. doi: 10.37893/jbh.v7i1.11.
More Citation Formats
  • APA
  • Chicago
  • Harvard
  • IEEE
  • MLA
Issue
Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum
Section
Articles
Apa yang akan terjadi jika suatu negara tidak memiliki kedaulatan?

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

References

Buku
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing. Bandung: Alumni. 1999.
Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1997.
Bassiouni, M. Cherif (ed). International Criminal Law, Volume 2: Multilateral and Bilateral Enforcement Mechanisms. Brill. 2008.
Damian, Eddy. Kapita Selekta Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 1991.
Friedmann, Wolfgang. Legal Theory, Fourth Edition. London: Stevens & Sons Limited. 1960.
Hamzah, Andi. Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-Undang dan Peraturan Lainnya. Jakarta: Akademika Pressindo. 1984.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 2003.
Oscar Schachter. International Law in Theory and Practice. Vol. 13. Martinus Nijhoff Publisher. 1991.
Santoso, M. Iman. Perspektif Imigrasi Dalam United Nation Convention Against Transnational Organized Crime. Cet. 1. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI. 2007.
Simma, Bruno et.al. The Charter of the United Nations: a commentary. Oxford: Oxford University Press. 1995.
Starke, Joseph Gabriel dan Penerjemah Bambang Iriana Djajatmadja. Pengantar Hukum Internasional. Ed. 10. Jakarta: Sinar Grafika. 2008.
__________. Introduction to International Law. Butterworths-Heinemann. 1989.

Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Konvensi PBB Tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Piagam PBB Pasal 2 ayat (1). The organization is based on the principle of the sovereign equality of all its members.
Resolusi Majelis Umum No. 2625/1970 (General Assembly Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation among States in Accordance with the Charter of the United Nations).