Apa yang anda ketahui tentang laut teritorial

Apa yang anda ketahui tentang laut teritorial

Apa yang anda ketahui tentang laut teritorial
Lihat Foto

Kontributor Nunukan, Sukoco

Sejumlah warga Sebatik Mengail ikan di dermaga perbatasan yang hany berjarak 1 kilo dari ambang batas laut antara Indonesia Malaysia Sabtu (03/09). Berbagai ikan seperti ikan tembang, ikan ekor kuning dan ikan kulli bisa warga Sebatik dapatkan dengan sangat mudah.

KOMPAS.com - Indonesia mendeklarasikan wilayah laut nasional sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari wilayah darat yang berbentuk pulau-pulau.

Tommy Hendra Purwaka melalui jurnal Tinjauan Hukum Laut Terhadap Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2014) mengatakan perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu:

Laut teritorial (territorial sea)

Perairan sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan di mana Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan udara berikut sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin hak lintas damai, baik melalui alur kepulauan maupun tradisional untuk pelayaran internasional.

Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1983 Pasal 2 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia. Ini ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indoensia.

Perairan meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Baca juga: Indonesia sebagai Negara Maritim, Apa Maksudnya?

Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam.

Baik hayati maupun non hayati yang terkandung di perairan, dasar laut, dan subsoil, pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan lingkungan laut.

Perairan ZEE berstatus lepas, demikian juga status udara di atasnya. Di wilayah tersebut pelayaran dan penerbangan bebas untuk dilakukan.

Landas kontinen (continental shelf)

Negara yang memiliki wilayah perairan pasti memiliki dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Wilayah tersebut diukur dari garis dasar paling jauh 200 mil laut dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UUD 1945. Wilayah yang dimaksud adalah landas kontinen.

Jakarta -

Wilayah laut Indonesia diatur berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional. Kekuasaan wilayah laut Indonesia meliputi laut teritorial, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Nah, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut apa?

Wilayah laut Indonesia memiliki kaitan dengan garis dasar dan laut lepas atau laut bebas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia, seperti dikutip dari buku Pasti Bisa Geografi untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation.

Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Laut lepas atau laut pedalaman adalah perairan laut di luar batas 12 mil.

Wilayah laut negara Indonesia yang menjadi wilayah kekuasaan negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional yakni sebagai berikut:

Laut teritorial adalah wilayah laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika lebar lautan yang membatasi dua negara kurang dari 24 mil, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari setiap negara yang berbatasan laut.

Di laut teritorial, negara mempunyai hak kedaulatan penuh, tetapi menyediakan jalur pelayaran lalu lintas damai, baik di atas maupun di bawah laut. Negara lain dapat berlayar di wilayah laut teritorial atas izin dari pemerintah Indonesia.

Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut.

Jika terdapat dua negara yang berdampingan di batas landas kontinen, maka batas laut akan dibagi dua sama jauh dari garis dasar setiap negara. Indonesia terletak di antara Landas Kontinen Asia dan Australia. Pada landas kontinen, suatu negara memiliki hak dan wewenang untuk memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, seperti ikan dan barang tambang, dengan selalu menghormati dan tidak mengganggu jalur pelayaran internasional.

Zona Ekonomi Eksklusif merupakan wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Dalam ZEE, negara yang bersangkutan memiliki priorotas untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik sumber daya hayati maupun sumber daya non hayati di permukaan, di dalam, dan di dasar laut untuk kesejahteraan bangsa. Negara lain memiliki kebebasan untuk pelayaran serta pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan laut.

Jadi, wilayah laut suatu negara yang jaraknya 200 mil laut diukur dari pantai disebut zona ekonomi eksklusif atau ZEE. Laut punya pengaruh besar terhadap kehidupan manusia, baik dari sumber daya ikan dan biota laut lainnya, energi, sumber mineral, hingga manfaatnya terkait siklus hidrologi, seperti penyeimbang suhu dan penyumbang uap air paling potensial. Yuk detikers, jaga laut Indonesia!

Simak Video "Pasukan Ukraina Dilatih Menggunakan Senjata Anti-tank Baru"



(twu/lus)

Laut teritorial, laut kewilayahan atau perairan teritorial (bahasa Inggris: territorial sea) adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya; sedangkan bagi suatu negara kepulauan seperti Indonesia, Jepang, dan Filipina, laut teritorial meliputi pula suatu jalur laut yang berbatasan dengannya perairan kepulauannya dinamakan perairan internal termasuk dalam laut teritorial pengertian kedaulatan ini meliputi ruang udara di atas laut teritorial serta dasar laut dan tanah di bawahnya dan, kedaulatan atas laut teritorial dilaksanakan dengan menurut ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea)[1] lebar sabuk perairan pesisir ini dapat diperpanjang paling banyak dua belas mil laut (22,224 km) dari garis dasar (baseline-sea)

Apa yang anda ketahui tentang laut teritorial

Garis pangkal kepulauan Indonesia membatasi wilayah laut teritorial Indonesia

Istilah laut teritorial dan perairan teritorial kadang-kala digunakan pula secara informal untuk menggambarkan di mana negara memiliki yurisdiksi, termasuk perairan internal, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen berpotensi.

  1. ^ UN Convention on the Law of the Sea: Territorial Sea and Contiguous Zone

  • UN Convention on the Law of the Sea
 

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Laut_teritorial&oldid=21024245"

Menurut seorang pakar, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs), dan … pengungkapan (expose). Siapakah pakar tersebut ?

salah satu bentuk ancaman terhadap NKRI dibidang politik yaitu adanya upaya atau kegiatan yang mengadu domba sehingga memancing konflik dalam masyarak … at atau suatu kelompok disebut…

cara pandang/melihat mengenai bangsa Indonesia tentu memiliki asas/kaidah. Coba jelaskan menurut pendapat kalian apa yang akan terjadi jika asas Nusan … tara tersebut diabaikan​

1. jelaskan pendapat anda mengenai pemimpin yang suka memerintah! 2. jelaskan pendapat anda tentang pemimpin yang selalu melimpahkan pekerjaannya pada … anggotanya! 3. apakah seorang pemimpin suatu saat dapat menjadi anak buah yang baik? ​

Dari karakteristik perspektif sepanjang rentang kehidupan manusia, sebutkan 3 yang paling berpengaruh pada kehidupan anda​.

Ancaman dari luar negeri yang berusaha mencampuri urusan dari negara lain disebut​

Apa manfaat yang bisa dipetik dari keberagaman karakteristik individu?​

minta tolong secepat nya​

Siapakah yang mendesak soekarno-hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan indonesia?

bagaimana sistem ketatanegaraan republik Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945​