Apa yang dimaksud dengan abolisi

Share this article

Dalam pemberitaan di media masa, sering kali kita mendengar adanya pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dari presiden. Namun sebenarnya apa perbedaan dari istilah-istilah tersebut? Dalam artikel ini akan dibahas perbedaan definisi dari masing-masing istilah tersebut dan juga cara pengajuannya.

Grasi

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi).

Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kata dapat ini maksudnya untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Permohonan grasi tidak akan menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara di tingkat pertama memberi tahu kepada terpidana mengenai hak mengajukan grasi. Apabila terpidana tidak hadir pada saat putusan pengadilan dijatuhkan, hak terpidana untuk mengajukan grasi diberitahukan secara tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Permohonan grasi dapat diajukan oleh terpidana atau kuasa hukumnya. Selain itu dapat juga diajukan oleh keluarga terpidana dengan persetujuan terpidana. Keluarga yang dimaksud di sini adalah isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana. Namun apabila terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta terpidana, kuasa hukumnya atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Permohonan grasi diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Permohonan grasi dan salinannya juga dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kemudian menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya. Pengadilan tingkat pertama akan mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi.

Kemudian, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi, baik pemberian atau penolakan grasi, setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya pertimbangan Mahkamah Agung. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.

Terpidana dapat mendapat grasi dalam bentuk:

  1. peringanan atau perubahan jenis pidana;
  2. pengurangan jumlah pidana; atau
  3. penghapusan pelaksanaan pidana.

Amnesti

Pengaturan mengenai amnesti dapat dilihat dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan pengertian mengenai amnesti. Amnesti dapat didefinisikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Pemberian amnesti berarti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Berdasarkan Pasal 14 (2) Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai tata cara pengajuan amnesti. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan membuat usulan daftar nama-nama narapida yang akan mendapat amnesti. Setelah penelaahan internal, usulan tersebut akan dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan tanggapan. Dengan mempertimbangkan tanggapan DPR, apabila presiden menilai amnesti perlu diberikan, maka presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Melalui keputusan presiden tersebut, maka narapidana yang dimaksud akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.[1]

Abolisi

Abolisi dapat didefinisiskan sebagai penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung. Berdasarkan Pasal 14 (2) Undang-Undang Dasar 1945, presiden memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Rehabilitasi

Menurut Pasal 1 Angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rehabilitasi dapat didefinisikan sebagai tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Seorang terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara itu, seorang tersangka berhak untuk menuntut rehabilitasi, apabila penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.

Semoga bermanfaat.

FREDRIK J. PINAKUNARY LAW OFFICES

Artikel ini juga tersedia dalam Bahasa Inggris: Understanding the Difference between Clemency, Amnesty, Abolition, and Rehabilitation


[1] Tahapan Pengajuan Amnesti oleh Abi Jaman Kurnia, S.H., https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ce8049120a7f/tahapan-pengajuan-amnesti


Share this article