- Home
- Topik
- Asuransi
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Mobil
- Asuransi Kecelakaan
- All About Money
- Travel
- Mobil
- Motor
- Health
- Family
- Lifestyle & Leisure
- Asuransi
- Produk Asuransi
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Mobil
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan Individu
- Asuransi Kesehatan HCP
- Asuransi Kecelakaan
- Content Hub
- About Us
- Homepage
- Berita
Mengenal Lebih Luas Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Setiap negara memiliki asas kewarganegaraannya masing-masing yang wajib dipatuhi, begitu juga Indonesia yang menganut beberapa asas untuk memastikan penduduknya memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah.
Setaip negara memiliki asas kewarganegaraannya masing-masing, tak terkecuali juga di Indonesia. Secara umum, arti dari kewarganegaraan adalah keikut sertaan menjadi keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, sedangkan warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Di Indonesia terdapat landasan hukum yang menaungi warga negara, yaitu tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka [1] pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi. Kewarganegaraan terbagi menajdi dua, yaitu yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan. Berikutnya, kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.
Baca juga:Senang Liburan? Ini Cara Mengurus Visa di VFS Global
Asas Kewarganegaraan
Perlu diketahui, kewarganegaraan dengan asas kewarganegaraan saling berkaitan, tetapi miliki arti yang berbeda. Asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk [warga] sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya. Setiap negara memiliki asas yang berbeda-beda. Namun, secara umum ada dua asas yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu ius sanguinis dan ius soli.
Ius Sanguinis
Asas ius sanguinis atau yang sering disebut asas keturunan merupakan suatu asa yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orangtuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain [bukan kewarganegaraan orangtuanya]. Contohnya, seorang anak dilahirkan di suatu negara yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orangtuanya warga negara berbeda, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara yang dianut oleh orang tuanya. Contoh negara dengan sistem kewarganegaraan ius sanguinis yaitu Belanda, Belgia, Bulgaria, Korea Selatan, Kroasia, Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia, Jepang, Jerman, Polandia, Portugal, Republik Ceko, Rusia, Spanyol, Serbia, dan lain sebagainya.
Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran, yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya, maksudnya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara di mana tempat dia dilahirkan, meskipun orangtuanya warga negara lain. Contoh negara dengan sistem kewarganegaraan ius soli, yaitu Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika, Panama, Peru, Pakistan, Paraguay, Grenada, Guatemala, Guyana, dan lain sebagainya.
Baca juga:Apa Itu Visa Schengen dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Kewarganegaraan di Indonesia
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut empat asas berikut ini, yaitu:
Asas Sanguinis [Asas Law of The Blood]
Seperti yangs sudah dijelaskan bahwa asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya. Jika salah satu orangtuanya mempunyai kewarganegaraan Indonesia, menurut pernikahan yang sah, maka orang tersebut kelak bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Asas ini memberikan ruang terhadap semua pernikahan campur antara dua negara, agar anaknya dapat menjadi warga negara Indonesia. Nantinya, cara mengajukan kewarganegaraan sesuai syarat menjadi warga negara Indonesia yang berlaku.
Asas Ius Soli [Asas Law the Soil]
Indonesia juga menganut asas ius soli. Asas ini menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dan berlaku terbatas pada kewarganegaraan anak-anak. Jika ada seseorang dilahirkan di Indonesia, maka orang tersebut dapat menjadi warganegara Indonesia suatu saat sesuai keinginan. Begitu pula dengan pasangan warga negara Indonesia yang melahirkan anak di luar negeri, maka berdasarkan kelahiran, anaknya dapat disebut sebagai warga negara asing.
Asas Tunggal
Asas yang memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia tidak boleh mempunyai dua kewarganegaraan. Jika seorang lahir di luar negeri dari pasangan Indonesia, maka dia hanya boleh memilih satu kewarganegaraan. Setelah dewasa, harus memilih warga negara mana yang diinginkan. Jadi, dalam undang-undang tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. Bagi Indonesia, nasionalisme seseorang harus ditunjukkan dengan kewarganegaraannya. Jangan sampai suatu saat ada konflik kepentingan, karena dua kewarganegaraan yang dimiliki. Perbedaan kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda akan terlihat dari sisi nasionalisme warga negara.
Baca juga:Yuk, Mengenal Berbagai Warna Paspor di Dunia!
Temukan Asuransi Mobil Terbaik Anda
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas yang menentukan kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Setelah dewasa, maka anak akan menentukan. Kewarganegaraan yang dipilihnya. Ini terkait dengan kesetiaan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan nasionalisme yang telah diuraikan di sebelumnya.
- Berapa Kisaran Biaya Servis Nissan Serena?
- Promo Khusus Pemegang Kartu Kredit UOB dari Futuready
- Tip Mengajukan KPR Syariah dengan Mudah
Related Post
Recent Posts
- Asuransi Kesehatan
- Health
Prosedur-Prosedur Kateterisasi Jantung yang Harus Disiapkan
Tindakan kateterisasi jantung dilakukan untuk mencari permasalahan atau mendeteksi adanya kelainan jantung bawaan. Biaya satu
- Asuransi Mobil
- Mobil
Faktor-Faktor Penyebab Kecelakaan di Tol yang Harus Dihindari
Beberapa penyebab kecelakaan di tol antara lain kerusakan pada mesin mobil dan human error seperti
- Asuransi Mobil
- Mobil
Lexus LM 350: MPV Premium yang Mewah dan Modern
Lexus LM 350 hadir dengan berbagai fitur berteknologi tinggi dan kabin yang sangat personal. Harganya
- Asuransi Mobil
- Mobil
Jenis-Jenis Komponen Mobil yang Paling Utama
Beberapa komponen mobil seperti radiator, rem, dan filter oli harus dipahami oleh para pemilik kendaraan.
- Asuransi Mobil
- Mobil
6 Jenis Mobil MG Motor yang Mengguncang Pasar
Sebagai pendatang baru MG Motor berhasil menyita perhatian pecinta otomotif tanah air dengan rangkaian produknya
- properti
Fakta yang Harus Anda Ketahui Tentang Polycarbonate
Polycarbonate adalah bahan plastik yang sangat transparan, tapi lebih kuat dari kaca. Bahan ini sering
- t
- L