Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

4 Fungsi Pajak – Istilah pajak bukan hal yang asing ditelinga masyarakat. Setiap orang pasti pernah dikenai pajak dan membayar dalam jumlah tertentu sebagai kewajiban pajak. Contohnya, saat seseorang belanja minuman di mal, biasanya kasir akan menjelaskan bahwa harga total yang harus dibayar untuk satu gelas minuman akan lebih besar dari nilai yang tercantum di menu.

Hal ini karena ada pengenaan pajak untuk pembelian satu gelas minuman yang besarannya antara 5% hingga 15% dari harga aslinya. Suka tidak suka, setiap orang harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minuman atau barang lainnya karena harus membayar pajak.

Jenis pajak ini umumnya dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang merupakan salah satu jenis dari bentuk perpajakan. Adanya perpajakan ini tentu bukan hal menyenangkan, namun perlu disadari juga bahwa kita hidup di negara hukum, dimana setiap orang harus patuh pada ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Setiap aturan yang ada tentu dibuat untuk mencapai kesejahteraan semua orang. Bahkan sistem perpajakan bukan hanya berlaku di Indonesia, melainkan di semua negara. Hal ini karena untuk menjalankan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya, pemerintah memerlukan dana.

Jika negara bisa diibaratkan sebagai sebuah kendaraan, maka pajak merupakan bahan bakarnya, Karena negara bisa menjalankan setiap fungsinya jika ada pendanaan, dan salah satu sumber utamanya berasal dari penarikan pajak.

Daftar Isi

  • Pengertian Pajak
  • Fungsi dan Pajak dalam Pembangunan Negara
    • 1. Fungsi Anggaran (Budgeting)
    • 2. Fungsi Mengatur (Regulated)
    • 3. Fungsi Stabilitas
    • 4. Fungsi Redistribusi
  • Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
      • Kategori Sosiologi
      • Materi Sosiologi

Pengertian Pajak

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Definisi pajak berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berupa pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) perpajakan, yaitu UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak dipahami sebagai, “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dalam beleid ini, pemerintah bisa mengenakan pajak dengan terlebih dahulu mengajukan ketentuan pajak baru tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah berperan sebagai perumus kebijakan, kemudian implementasinya hanya bisa dilakukan apabila sudah memperoleh persetujuan dari DPR RI.

Berdasarkan naskah historisnya, ketentuan perpajakan sebenarnya sudah ada sejak beberapa abad silam. Gagasan berupa penetapan pajak berangkat dari piagam kerajaan Inggris yang dikenal sebagai ‘Magna Charta’ yang diterbitkan tahun 1215.

Piagam ini memberikan bukti bahwa pada saat itu Raja Inggris diperbolehkan untuk menarik pendapatan dari rakyat dengan persetujuan kaum bangsawan. Namun dalam konteks negara demokrasi,  penerapan penarikan pajak ini dilakukan berdasarkan persetujuan rakyat yang diwakili oleh keberadaan parlemen atau DPR.

Selanjutnya, sejumlah ahli juga ikut mendefinisikan pajak. Djajadiningrat mendefinisikan pajak sebagai suatu kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan uang atau dana mereka dalam jumlah tertentu untuk dimasukkan ke dalam kas negara yang dipengaruhi oleh kondisi, kejadian atau perbuatan tertentu.

Kewajiban ini tidak dimaknai sebagai sebuah hukuman, namun sifatnya memaksa bagi setiap wajib pajak. Selain itu, wajib pajak yang telah menyetorkan dananya tadi tidak memiliki hak untuk memperoleh imbalan secara langsung, melainkan dana akan dipakai untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara umum.

Berdasarkan definisi yang sudah dijabarkan di atas, pajak bisa diartikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak (bisa berupa perorangan maupun badan usaha) untuk menyetor dananya kepada pemerintah dengan ketentuan dan besaran yang diatur negara. Output dari pajak ini tidak bisa dirasakan langsung dan secara personal, melainkan dampaknya bersifat universal alias akan dirasakan oleh setiap orang lewat percepatan pembangunan negara.

Fungsi dan Pajak dalam Pembangunan Negara

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Secara teoritis, kehadiran sistem perpajakan memiliki sejumlah fungsi penting dalam sebuah negara terutama untuk mencapai target pembangunan. Peranan itu dijalankan antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Budgeting)

Pemerintah suatu negara tentunya memiliki rencana pembangunan yang diaktualisasikan dalam rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang. Implementasi dan realisasi perencanaan tersebut tentunya juga membutuhkan sejumlah komponen, salah satunya terkait darimana sumber pembiayaan untuk rencana itu didapatkan.

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Laiknya saat seorang pebisnis ingin meluncurkan usahanya, mereka pastinya memikirkan bagaimana mereka bisa memperoleh modal sehingga usahanya tercapai. Begitupun dengan pemerintahan, mereka tentu membutuhkan sumber pendanaan yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri.

Sumber pendanaan ini yang kemudian melahirkan ide untuk menarik pajak dari masyarakat. Sebagaimana gagasan Abraham Lincoln tentang demokrasi, pajak diperoleh dari rakyat, dikelola dan diawasi oleh rakyat dan outputnya akan dirasakan oleh rakyat itu sendiri. Karenanya, pemungutan pajak menjadi langkah ideal untuk melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.

Fungsi anggaran pada pajak membantu menjelaskan bahwa, pajak dipakai pemerintah untuk mengisi slot sumber pendanaan dalam anggaran negara. Anggaran yang disusun pemerintah ini adalah yang kita banyak kenal sebagai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pemerintah setiap tahunnya menyusun kerangka APBN untuk masa satu tahun. Di dalam APBN tersebut terdapat sejumlah komponen, ada yang disebut sebagai pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pajak yang menjalankan fungsi anggaran masuk ke dalam komponen pendapatan. Pungutan pajak membantu memenuhi pendapatan negara di dalam anggaran APBN.

Dalam realisasinya, pendapatan dari pajak dipakai untuk memenuhi kebutuhan pada komponen belanja negara. Namun, dalam implementasinya hingga saat ini, pendapatan dari pajak tidak selalu berhasil memenuhi kebutuhan belanja. Sederhananya, pendapatan pajak tidak cukup untuk membiayai kebutuhan belanja pemerintah.

Karena itu, di dalam komponen pendapatan negara, pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara, namun ada juga dana hibah hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hanya saja, pajak memang menjadi tumpuan utama yang mengambil porsi paling besar dalam pendapatan negara.

Pemerintah menyusun anggaran APBN setiap tahun, karena itu pemerintah juga secara bersamaan menyusun target pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam setahun. Artinya, pemerintah biasanya akan menyusun target penerimaan pajaknya dalam setahun.

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Untuk bisa mencapai target nilai pendapatan pajak tersebut, maka pemerintah menerapkan sejumlah ketentuan perpajakan yang memungkinkan pemerintah menarik pajak dari berbagai sumber, mulai dari aktivitas bisnis, kepemilikan barang dan lainnya.

2. Fungsi Mengatur (Regulated)

Pajak memiliki hubungan yang sangat erat dengan urusan negara terkait pendapatan dan kas negara, karena itu, urusan perpajakan juga termasuk dalam rumpun kebijakan fiskal di dalam konsep ekonomi negara. Kebijakan fiskal itu sendiri secara sederhana diartikan sebagai langkah-langkah yang diterbitkan pemerintah dalam rangka pengelolaan kas negara, termasuk didalamnya pendapatan, belanja dan pembiayaan yang ada pada postur APBN.

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah menyangkut urusan ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan APBN. Sehingga, saat pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perpajakan, baik menambah daftar objek pajak maupun memberi insentif pajak, ini termasuk dalam kebijakan fiskal pemerintah. Mengapa demikian? pasalnya kebijakan yang dikeluarkan tersebut akan memberikan efek langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi kondisi anggaran negara.

Pajak dipakai pemerintah untuk mengatur bagaimana masyarakat atau publik terlibat di dalam pendanaan pembangunan negara. Karena didefinisikan sebagai objek pengaturan, maka implementasi perpajakan selalu bersifat memaksa atau membebankan seseorang untuk memenuhi kewajibannya.

Dalam hal ini, orang atau badan yang dikenai pajak disebut sebagai wajib pajak. Orang tersebut wajib, mau tidak mau, suka tidak suka harus membayar pajak sebagai bentuk kewajibannya sebagai warga negara. Begitupun dengan badan atau perusahaan, suka tidak suka mereka harus menyetor pajak kepada pemerintah, ini sebagai bagian komitmen mereka terhadap pembangunan negara atau tempat dimana mereka memperoleh keuntungan. Sehingga, jika seseorang atau badan usaha ingin mendapat fasilitas infrastruktur yang baik, maka mereka wajib menyetor uang kepada pemerintah untuk membantu pembangunan infrastruktur. Begini sederhananya fungsi pajak sebagai komponen yang mengatur, terutama untuk melibatkan orang atau badan dalam penyediaan pendanaan negara.

Selanjutnya, dalam rangka memenuhi fungsi mengatur pada pajak, pemerintah menerbitkan aturan-aturan perpajakan. Beleid ini yang dipakai sebagai dasar hukum bahwa seseorang atau badan merupakan wajib pajak. Penerbitan aturan-aturan pajak akan selalu diperbaharui menyesuaikan dengan kondisi tertentu.

Seperti saat ini, di tengah masa sulit ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan sejumlah aturan yang menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru. Fasilitas perpajakan ini merupakan sebuah aturan, yang mana seseorang tidak lagi diberi kewajiban untuk membayarkan pajak setiap kali membeli rumah baru.

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

 

3. Fungsi Stabilitas

Pajak bukan hanya menjalankan fungsi sebagai pengatur dan penyedia anggaran pemerintah, dalam konteks yang lebih luas kehadiran sistem perpajakan menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Dalam suatu perekonomian, adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.

Apabila harga terus naik atau terjadi inflasi, menunjukkan bahwa perekonomian terus menggeliat karena konsumen semakin banyak yang berbelanja, namun keterbatasan produksi membuat harga terus merangkak naik. Sederhananya, permintaan menjadi lebih banyak ketimbang penawaran.

Sebaliknya, ketika harga-harga barang cenderung jatuh menunjukkan bahwa perekonomian mungkin saja tengah lesu. Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus pada produksi, jumlah barang yang ditawarkan justru lebih banyak ketimbang permintaan. Masyarakat menjadi lebih jarang berbelanja padahal barang yang ditawarkan banyak, sehingga mendorong penurunan harga.

Kedua kondisi tersebut memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing. Pemerintah tentu tidak bisa terus menerus membiarkan harga melambung tinggi. Meski ini mencerminkan ekonomi yang bergeliat, harga yang terus naik akan merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang semakin mahal.

Karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam. Sebaliknya, jika ekonomi terus mengalami deflasi tentu menguntungkan bagi konsumen karena harga barang-barang turun sehingga barang jadi lebih murah, namun tidak baik bagi produsen dan pemerintah.

Produsen jadi makin sulit mendapat untuk karena harga semakin murah, yang selanjutnya pemerintah juga makin sulit memperoleh sumber pendanaan atau penarikan pajak  dari badan usaha karena bisnisnya berjalan lesu dan pendapatan berkurang. Karena itu, pemerintah juga perlu mengatur agar deflasi tidak turun tajam dan membuat inflasi berjalan normal.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat yang harga-harga barangnya sudah terlampau mahal bahkan menetapkan target agar inflasi tidak terus naik melebihi 2% setiap tahunnya. Cara untuk mengatur inflasi ini kembali lagi pada kebijakan fiskal dan kebijakan moneter. Pemerintah bisa mengintervensi inflasi lewat kebijakan fiskal yang salah satunya dengan penerbitan aturan pajak.

Saat inflasi dirasa terlampau tinggi, pemerintah bisa mengetatkan aturan pajak pada beberapa barang, misalnya menaikkan persentase PPN untuk pembelian kendaraan mobil jika terus mengalami inflasi. Langkah menaikkan pajak akan membuat biaya pembelian mobil menjadi lebih mahal dari sebelumnya sehingga permintaan menurun yang kemudian mempengaruhi harganya.

Sebaliknya, jika harga mobil dirasa terus mengalami deflasi karena permintaannya yang sedikit, pemerintah bisa menerbitkan aturan stimulus ekonomi berupa subsidi pajak, dengan begitu PPN mobil menjadi lebih kecil yang akan mendorong permintaannya mengalami kenaikan dan terjadi inflasi. Karena itu, pajak bisa dipakai pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara, salah satunya menjaga inflasi agar berada di lajur normal.

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

Apa yang dimaksud dengan fungsi stabilisasi

4. Fungsi Redistribusi

Negara berperan penting untuk menjamin kehidupan masyarakatnya, terutama menjamin agar semua kelompok masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi bisa hidup terjamin. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah harus mengelola rencana pembangunan agar lebih berpihak pada kelompok ekonomi rentan. Karena berkaitan dengan pembangunan, maka ini tentu tidak bisa lepas dari komponen APBN.

Sederhananya, untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah harus mampu mendistribusikan anggaran untuk pembangunan sesuai tempatnya.

Disinilah peran pajak sebagai redistribusi ekonomi, yang mana pemerintah menerapkan pajak dengan memperhatikan aspek kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penarikan pajak lebih diutamakan dari kelompok masyarakat yang memperoleh untuk besar dari perekonomian, misal dengan pajak penghasilan, PPN atau pajak badan usaha. Sebaliknya, karena kelompok rentan cenderung memiliki pendapatan yang rendah, pemerintah memberikan pengampunan pajak sehingga mereka tidak terlalu banyak terlibat dalam membiayai pembangunan negara.

Fungsi pajak sebagai redistribusi ekonomi merupakan implementasi ideal pembangunan  negara. Dimana, pajak dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Pajak besar ditarik dari masyarakat kaya yang kemudian dana tersebut dikelola untuk pembangunan dan memberi bantuan bagi masyarakat miskin.

Kendati demikian, masyarakat kaya bukan berarti tidak mendapat untung dari pengenaan pajak tersebut, karena pengenaan pajak biasanya dibarengi berbagai manfaat seperti pemberian izin usaha dan lainnya. Badan usaha yang patuh pajak akan memperoleh citra baik bukan hanya dari masyarakat namun juga oleh pemerintah. Sehingga secara tidak langsung ini memberi manfaat bagi bisnis yang dijalankan.

Apa yang dimaksud fungsi stabilisasi dalam APBD?

Fungsi stabilisasi, yaitu APBD sebagai alat untuk menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.

Apa contoh fungsi stabilitas?

Contoh penerapan dari fungsi stabilisasi dalam perekonomian nasional ialah ketika sebuah negara sedang terjadi permasalahan ekonomi seperti kenaikan harga (inflasi) ataupun penurunan harga (deflasi), pemerintah dapat menstabilkan harga-harga tersebut melalui kebijakan fiskalnya.

Apa yang dimaksud dengan fungsi alokasi dalam ekonomi?

Fungsi alokasi mengandung arti bahwa APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Apa perbedaan fungsi stabilisasi dan fungsi distribusi?

Sedangkan fungsi distribusi berkaitan dengan distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, fungsi stabilisasi berkaitan dengan upaya untuk menjaga stabilitas dan akselerasi kinerja ekonomi sehingga perekonomian tetap pada kondisi yang produktif, efisien, dan stabil.