Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan hukum negatif?

KOMPAS.com - Kerangka sistem hukum nasional adalah dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur.

Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya, sehingga Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam.

Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggiolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia:

Berdasarkan bentuknya

Hukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
  • Hukum tidak tertulis yang biasanya disebut konvensi.
  • Hukum peradilan, yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional

Berdasarkan isi

Hukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum publik

Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya: hukum tata negara dan hukum pidana.

  • Hukum privat

Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contoh: hukum perdata dan hukum dagang.

Berdasarkan sifatnya

Hukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:

  • Hukum mengatur atau volunter adalah hukum yang mengatur hubungan antarvididu dan berlaku di mana yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Seperti, pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
  • Hukum memaksa atau kompulser merupakan hukum yang tidak dapat dikesampingkan.

Berdasarkan tugas dan fungsinya

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum materiil yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
  • Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Berdasarkan ruang lingkup

Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:

  • Hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
  • Hukum nasional adalah hukum yang hanya berlaku di negara tertentu.
  • Hukum internasional yakni hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.

Berdasarkan waktu

Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi:

  • Hukum Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
  • Hukum Ius Constituendum adalah hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).
  • Hukum antarwaktu yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.

Baca juga: Subyek Hukum Internasional

Berdasarkan luas berlakunya

Hukum berdasarkan luas berlakunya dapat dibagi menjadi:

  • Hukum umum adalah hukum berlaku untuk semua orang dalam masyarakat dengan tidak membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh, hukum pidana.
  • Hukum khusus yaitu hukum yang mengatur hanya bagi golongan orang tertentu, seperti hukum pidana militer.

Berdasarkan subyek

Hukum berdasarkan subyek yang diaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum satu golongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
  • Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
  • Hukum antargolongan yakni hukum yang mengatur dua orang atau lebih dengan tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia

Berdasarkan hubungan

Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum obyektif adalah hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subyektif yaitu kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban.

Berdasarkan sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi sumber hukum materiil, yaitu sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya: nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

Sedangkan sumber hukum formill adalah sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.