Apa yang dimaksud dengan hukum positif dan hukum negatif?
Show KOMPAS.com - Kerangka sistem hukum nasional adalah dari kegiatan-kegiatan pembangunan hukum yang mendukung dan menghasilkan berbagai unsur. Dalam buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum (2006) karya Darji Darmodiharjo, hukum bersifat mengikat masyarakat di dalamnya, sehingga Indonesia memiliki jenis hukum yang cukup beragam. 4+ KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Setiap jenis hukum memiliki substansi materi yang berbeda-beda. Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut penggiolongan hukum sesuai substansi materi hukum yang ada di Indonesia: Berdasarkan bentuknyaHukum berdasarkan bentuknya terbagi menjadi tiga, yaitu:
Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional Berdasarkan isiHukum berdasarkan isi atau kepentingan yang diatur terbagi menjadi dua, sebagai berikut:
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya: hukum tata negara dan hukum pidana.
Hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan orang lain dan fokus pada kepentingan individu. Contoh: hukum perdata dan hukum dagang. Berdasarkan sifatnyaHukum berdasarkan sifatnya atau kekuatan berlaku, yaitu:
Berdasarkan tugas dan fungsinyaHukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:
Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang Berdasarkan ruang lingkupHukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:
Berdasarkan waktuHukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi:
Baca juga: Subyek Hukum Internasional Berdasarkan luas berlakunyaHukum berdasarkan luas berlakunya dapat dibagi menjadi:
Berdasarkan subyekHukum berdasarkan subyek yang diaturnya terbagi menjadi:
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Berdasarkan hubunganHukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:
Berdasarkan sumbernyaHukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi sumber hukum materiil, yaitu sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya: nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis. Sedangkan sumber hukum formill adalah sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |