Apa yang dimaksud dengan konsep wawasan nusantara

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan konsep wawasan nusantara

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Brittain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.

Pengertian Wawasan Nusantara

Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiranan maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.

Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.

Teori Wawasan Nusantara

Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

a. Paham Machiavelli (Abad XVII)

Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)

Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel

Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)

Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney

Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

Fungsi Wawasan Nusantara

Berikut ini terdapat beberapa fungsi wawasan nusantara, terdiri atas:

  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi pertahanan nasional, yaitu wawasan nusantara konsep yang digunakan dalam pembangunan nasional, pertahanan dan keamanan, dan teritorial.
  2. Wawasan nusantara sebagai memiliki cakupan wawasan pengembangan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kohesi sosial dan kesatuan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan nasional merupakan pandangan geopolitik lingkup tanah air Indonesia di Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan semua kekuasaan negara.
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan regional, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Keterbatasan dan tantangan Republik Indonesia adalah: Risalah sidang BPUPKI 29 Mei-1 Juni, 1945 dari Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.

Dr Supomo mengatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin mengatakan, Indonesia termasuk Sumatera, Jawa, Sunda, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Ambon, Semenanjung Malaya, Timor, Papua, Ir. Sukarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Ordonantie (UU Belanda) pada tahun 1939, yaitu penentuan laut sepanjang 3 mil laut luas dengan menarik garis dasar oleh garis pasang surut atau countour pulau / tanah. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan negara kesatuan, karena di setiap wilayah laut terdapat laut yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.

Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 pengumuman pemerintah Indonesia dari wilayah perairan Republik Indonesia, yang berisi : Bagaimana batas penarikan laut teritorial tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (garis air rendah), tetapi sistem penarikan garis lurus (garis dasar lurus) diukur dari garis yang menghubungkan titik – titik ujung terluar pulau-pulau yang termasuk dalam RI.

Penentuan lebar wilayah laut dari 3 mil laut sampai 12 mil laut. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim hukum internasional, yang membatasi nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. Dengan Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:

  • Tujuan Keluar (nasional), dapat dilihat dalam UUD 1945, menjelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan negara Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam pembentukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  • Tujuan Kedalam adalah untuk membawa kesatuan ke dalam semua aspek kehidupan baik alam dan sosial, dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan daerah untuk mengatur dan kemakmuran rakyat, perdamaian dan bangsa dan martabat manusia di seluruh dunia.

Konsep Wawasan Nusantara

Berikut ini terdapat beberapa konsep wawasan nusantara, terdiri atas:

Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis  wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita  dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh  tidak lagi terpisah  baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai  Deklarasi Djuanda pada  13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
  3. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
  4. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
  5. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya  Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Dari segi geografis dan Sosial Budaya,  Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh.

 Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :

  1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
  2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
  3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
  4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
  5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
  6. Wilayah subur dan dapat dihuni
  7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
  8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
  9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa

Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Isi Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara mencakup :

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :

  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :

  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangankehidupanekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :

  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

  • Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  • Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Implementasi Wawasan Nusantara

Terdiri atas:

A. Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur oleh undang-undang, seperti UU tentang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan hukum harus sesuai dengan hukum dan pentingnya persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus mengikuti prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan masyarakat dan negara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. di Indonesia, ada banyak undang-undang yang bisa dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai etnis, agama dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi Penguatan komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat nasional, persatuan dan kesatuan.
  4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai penjaga Indonesia, terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau sepi.

B. Kehidupan ekonomi

  • Wilayah kepulauan memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis, pertambangan dan minyak yang besar, dan memiliki porsi yang cukup besar dari populasi. Oleh karena itu, pelaksanaan kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor publik, pertanian, dan industri.
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar wilayah. Oleh karena itu, kehadiran otonomi daerah dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan usaha kecil.

C. Kehidupan Sosial

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

  1. Mengembangkan kehidupan yang harmonis bangsa antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, dan daerah. Misalnya, distribusi pendidikan di segala bidang dan wajib belajar harus menjadi prioritas untuk daerah tertinggal.
  2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan dapat digunakan sebagai kegiatan wisata yang menyediakan sumber pendapatan nasional dan lokal. Sebagai contoh, pelestarian budaya, pengembangan museum, dan warisan budaya.

D. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan

  • Membangun militer yang professional merupakan implementasi dari keamanan dan pertahanan hidup. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membela kehidupan dan keamanan, yaitu:
  • Pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan ini merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan hidup, meningkatkan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat keamanan dan belajar militer.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan dapat dibuat dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga berbagai daerah dengan pasukan keamanan.
  • Membangun militer profesional dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan keamanan Indonesia, khususnya pulau-pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara

  1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

Demikianlah pembahasan mengenai Wawasan Nusantara adalah – Konsep, Kedudukan, Teori, Fungsi, Tujuan, Isi dan Implementasi semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Baca Juga :

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Butuhkan