Apa yang dimaksud dengan pidana seumur hidup

Jakarta -

Penjara seumur hidup artinya apa? Pertanyaan ini muncul setelah Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan 13 santri.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Dalam putusannya, Hakim menilai Herry terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati di Bandung. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri [PN] Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa [15/2/2022].

Sebenarnya, apa arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan ke Herry Wirawan? Apakah terpidana sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana?

Berikut penjelasan mengenai penjara seumur hidup artinya apa.

Penjara Seumur Hidup Artinya Terpidana Dipenjara Sampai Mati

Aturan mengenai pemidanaan ini tertuang dalam pasal 10,11 dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan bahwa:

Pidana terdiri atas:

  • Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;

    -pidana tutupan.

  • Pidana tambahan-Pencabutan hak-hak tertentu;-Perampasan barang-barang tertentu;

    -Pengumuman putusan hakim.

Selain itu, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pasal 12 ayat 4 lalu menegaskan lagi bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman [Unsoed] Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho kepada detikcom, Selasa [2/6/2015].

Penjara seumur hidup artinya dipenjara hingga mati saat ini sudah diketahui. Simak informasi berikut mengenai Herry Wirawan yang dijatuhi vonis penjara seumur hidup.


Herry Wirawan Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum [JPU]. Selain itu Herry juga dituntut hukuman pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi [Kejati] Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dengan kata lain, kata Asep, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan majelis hakim.

"Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim," tutur Asep.

Herry Wirawan sempat dituntut hukuman kebiri kimia tapi hukuman itu tidak dikabulkan hakim. Penjelasannya ada di halaman selanjutnya.

Simak Video: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati

[imk/azl]

Jakarta -

Istilah hukum kadang memiliki kaidah-kaidah sendiri sehingga perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam UU. Salah satunya soal jenis pidana penjara seumur hidup. Apa maksudnya?

Wahyu bertanya apakah penjara seumur hidup berarti si terpidana berada di penjara sampai mati atau seperti apa. Berikut pertanyaan yang disampaikan warga Tangerang, Wahyu, kepada detik's Advocate:

Halo detik's Advocate

Nama saya Wahyu dari Tangerang. Saya masih bingung dengan arti hukuman penjara seumur hidup. Apa artinya:

1. Si terpidana dipenjara sampai mati
2. Si terpidana dipenjara selama saat dia dijatuhi vonis. Contohnya: Bila Fulan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup saat usia 29 tahun pada tahun 2020, maka ia menghuni penjara selama 29 tahun dan akan keluar pada tahun 2049.

Dari dua pengertian di atas, mana yang benar? Mohon penjelasannya.

Terimakasih.
Wasalam

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut jawaban guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman [Unsoed] Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, SH, MH.

Soal aturan pemidanaan ini diatur tegas dalam Pasal 10, 11 dan 12 KUHP. Pasal 10 KUHP menyebutkan:

Pidana terdiri atas:a. Pidana pokok-Pidana mati;-pidana penjara;-pidana kurungan;-pidana denda;-pidana tutupan.b. Pidana tambahan-pencabutan hak-hak tertentu;-perampasan barang-barang tertentu;

-pengumuman putusan hakim.

Pasal 12 ayat 1 KUHP:

Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pasal 12 ayat 4 KUHP:
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari pasal-pasal di atas, maka hukuman penjara seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara karena hukuman penjara tidak boleh melebihi 20 tahun [Pasal 12 ayat 4 KUHP]

Sehingga penafsiran kedua, yaitu hukuman seumur hidup adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum, adalah penafsiran yang salah. Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara.

Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.Guru Besar Hukum Pidana

Universitas Jenderal Soedirman [Unsoed] Purwokerto

Penulis : Sarah Fortuna Mutiha Hutagaol

Terminologi pidana penjara seumur hidup yang dipakai dalam Pasal 12 ayat [1] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [selanjutnya disebut sebagai KUHP] sering menimbulkan pertanyaan di dalam masyarakat. Hal yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengenai jangka waktu pidana penjara seumur hidup itu sendiri. Ada yang mengatakan bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup adalah selama umur terpidana waktu di vonis dan ada juga yang mengatakan bahwa jangka waktu pidana penjara seumur hidup adalah selama masa hidup terpidana sampai dengan waktu terpidana meninggal.

Menjawab jangka waktu pidana penjara seumur hidup perlu diketahui terlebih dahulu isi Pasal 12 KUHP yang menyebutkan:

“[1]  Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

[2]   Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

[3]   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan [concursus], pengulangan [resifive] atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [L.N. 1958 No.127]

[4]   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”

Terlihat jelas bahwa dalam KUHP dikenal [2] dua jenis pidana penjara yaitu pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu. Sesuai Pasal 12 ayat [4] KUHP menegaskan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal dua puluh tahun.

Penafsiran akan jangka waktu pidana seumur hidup harus melihat ketentuan dalam Pasal 12 KUHP, yang kemudian harus ditafsirkan secara gramatikal. Jika jangka waktu pidana seumur hidup adalah sesuai dengan usia saat terpidana divonis, maka dapat dikatakan bahwa terpidana dipidana menggunakan pidana penjara waktu tertentu.[1] Hal ini dapat digambarkan dengan contoh sebagai berikut, seorang terpidana dipidana saat berumur 30 [tiga puluh] tahun, maka yang bersangkutan akan menjalankan pidana penjara 30 [tiga puluh tahun]. Hal ini tentu melanggar ketentuan Pasal 12 ayat [4] KUHP. Contoh berikutnya adalah jika seorang terpidana dipidana saat berumur 18 [delapan belas] tahun, maka yang bersangkutan akan menjalankan pidana penjara 18 [delapan belas] tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat [4] KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 [delapan belas] tahun tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. [2] Maka dari itu, jika memang hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, itu berarti bahwa terpidana akan berada di dalam lembaga pemasyarakatan seumur hidupnya.

Kondisi-kondisi di atas mau menggambarkan bahwa pidana penjara seumur hidup perlu diartikan sebagai pidana penjara semasa hidup sampai meninggalnya terpidana. Ketentuan terkait jangka waktu ini didukung dengan sifat indeterminate pidana penjara seumur hidup yang mengakibatkan terpidana tidak tahu pasti kapan terpidana akan menyelesaikan masa pidananya.[3] Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan pidana penjara seumur hidup dengan pidana penjara selama waktu tertentu. Tujuan pidana penjara seumur berorientasi pada ide untuk melindungi kepentingan masyarakat sementara pidana penjara selama waktu tertentu bertujuan untuk membina dan merehabilitasi terpidana untuk kemudian dilepaskan kembali kepada masyarakat.[4]

[1]   Shanti Rachmadsyah, Pidana Seumur Hidup, //www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/#:~:text=Pidana%20penjara%20seumur%20hidup%20adalah,12%20ayat%20[1]%20KUHP.&text=Dari%20bunyi%20pasal%2012%20ayat,terpidana%20masih%20hidup%20hingga%20meninggal, [diakses pada tanggal 4 November 2020].

[2]   Ibid.

[3]   Rifanly Potabuga, Pidana Penjara Menurut KUHP, Jurnal Lex Crimen, Volume 1-Nomor 12, Oktober-Desember 2012, halaman 86.

[4]   Ibid.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề