Apa yang dimaksud dengan subjek pajak objek pajak dan npwp

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketetapan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun, setiap subjek pajak memiliki kewajiban yang berbeda dalam membayar dan melapor pajak. Begitupun juga dengan hak yang diperoleh oleh setiap subjek pajak berbeda-beda. Oleh karena itu, agar Anda dapat lebih memahami tentang subjek pajak beserta jenis dan ketentuannya, silakan simak informasi di bawah ini.

Pengertian Subjek Pajak

Secara singkatnya, subjek pajak merupakan orang atau badan yang dikenakan pajak oleh negara. Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap. Berikut ini ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori:

  • Orang pribadi: Bagi seluruh WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia maupun di luar negeri, namun memiliki pendapatan dari Indonesia maka mereka akan diberlakukan pajak orang pribadi.
  • Badan: Bagi seluruh badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia masuk ke dalam ketentuan subjek pajak badan, terkecuali untuk badan yang bersifat non-komersial dan juga yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD.
  • Warisan yang belum terbagi: Bagi seluruh pewaris yang akan membagi dan menurunkan warisannya, maka pewaris wajib mendaftarkan harta bendanya dan membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk subjek pajak dengan kategori warisan yang belum terbagi.
  • Bentuk usaha tetap: Bagi seluruh kantor, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lainnya yang didirikan oleh WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, maka mereka akan dikenakan pajak bentuk usaha tetap.

Baca juga: 4 Fungsi Pajak yang Dalam Kehidupan Bernegara

Jenis Subjek Pajak

Ada 2 jenis subjek pajak yang ada di Indonesia yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun penjelasan kedua jenis subjek pajak ini adalah:

1 . Dalam Negeri

Seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan di Indonesia termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri. Subjek pajak ini berlaku untuk seluruh WNI serta seluruh WNA yang juga tinggal di Indonesia. Pajak dalam negeri juga berlaku untuk badan dan badan usaha tetap yang berdiri di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penjelasan sebelumnya.

2 . Luar Negeri

Banyak dari masyarakat Indonesia yang masih mempertanyakan seputar pajak luar negeri apabila mereka merupakan WNI yang tinggal di luar Indonesia, apakah mereka akan tetap dikenakan pajak dari Indonesia?

Bagi subjek pajak luar negeri, apabila mereka tidak melakukan aktivitas ekonomi atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia, maka subjek pajak ini tidak akan dikenakan pajak dalam negeri melainkan sesuai dengan peraturan perpajakan di negara tempat mereka tinggal. 

Baca juga: Memahami Informasi Mengenai Utang Pajak

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Secara garis besarnya, perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Subjek pajak dalam negeri akan dikenakan pajak untuk setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia sementara subjek pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.
  • Pengenaan pajak penghasilan bagi subjek pajak dalam negeri akan dikenakan sesuai penghasilan neto sedangkan pengenaan pajak penghasilan subjek luar negeri akan dikenakan sesuai penghasilan bruto.
  • Subjek pajak dalam negeri wajib melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak dan untuk subjek pajak luar negeri mereka tidak perlu menyampaikan SPT dikarenakan pemotongan pajak yang mereka terima sudah bersifat final.

Sekian informasi mengenai subjek pajak yang dapat kami berikan dan apabila Anda membutuhkan konsultasi seputar pelaporan pajak mulai dari pajak orang pribadi, badan, warisan yang belum terbagi, serta badan usaha tetap, silakan hubungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP sekarang juga.

Apa yang dimaksud dengan subjek pajak objek pajak dan npwp
Apa yang dimaksud dengan subjek pajak objek pajak dan npwp

Skip to content

Apa yang dimaksud dengan subjek pajak objek pajak dan npwp

Setiap jenis pajak pasti memiliki objek pajak dan subjek pajak. Secara sederhana, objek pajak merupakan sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak merupakan perorangan atau badan yang ditetapkan menjadi subjek pajak.

Sementara orang atau badan yang punya kewajiban pajak disebut sebagai wajib pajak.

Subjek dan Objek Pajak Berikut Penjelasannya

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga yaitu

  1. orang pribadi,
  2. badan dan
  3. warisan.
Subjek pajak tersebut juga digolongkan menjadi dua yaitu
  1. Subjek pajak dalam negeri dan
  2. Subjek pajak luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri:

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  4. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak Luar Negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak luar negeri:

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  3. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  4. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  5. Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  6. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  7. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri
    Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  8. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  9. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  10. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  11. Royalti.
  12. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
    Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  13. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  14. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  15. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  16. Premi asuransi.
  17. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  18. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  19. Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  20. Surplus Bank Indonesia.
  21. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  22. Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  23. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  24. Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
SEDANGKAN YANG TIDAK TERMASUK DALAM OBJEK PAJAK PPH
  1. Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
  2. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  4. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
  5. Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
  6. Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

    Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.

  7. Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  8. Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
  9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
  11. Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  12. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Nah, setelah mengetahui subjek dan objek pajak di atas, maka kini Anda bisa tahu bahwa setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak.

Dengan begitu Anda akan semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.