Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara

Pengertian Bukan warga negara – Bukan warga negara adalah/ Bukan warga negara yaitu/ Bukan warga negara merupakan/ yang dimaksud Bukan warga negara/ arti Bukan warga negara/ definisi Bukan warga negara.

Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara


Bukan warga negara disebut juga orang asing atau warga negara asing, yaitu mereka yang berada pada suatu negara dan secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Contohnya duta, konsul, kontraktor asing, dan lain-lain.

Demikian penjelasan yang dapat saya bagikan tentang pengertian bukan warga negara. Semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan anda.

Buka Komentar

Tutup Komentar

Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara

Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi pengertian bukan penduduk

KOMPAS.com – Dalam suatu negara, ada orang yang disebut sebagai penduduk dan aja juga yang disebut sebagai bukan penduduk. Apakah definisi dari bukan penduduk? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan di bawah ini:

Pengertian bukan penduduk

Menurut Harsono dalam Hukum Tata Negara: Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan (1992), penduduk adalah orang-orang bertempat tinggal secara sah dalam suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan sah dari negara tersebut.

FX. Sumarja dalam jurnal Orang Asing sebagai Subjek Hak atas Tanah di Indonesia (2015) Penduduk tidak sama dengan warga negara, penduduk Indonesia terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing atau orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Penduduk adalah orang yang tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu yang lama.

Sehingga mereka yang berada atau tinggal di wilayah suatu negara hanya untuk batas waktu tertentu dan tidak bermaksud menetap disebut bukan penduduk. Maka dapat disimpulkan bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Rakyat, Penduduk, dan Warga Negara

Jenis-jenis bukan penduduk

Jenis-jenis bukan penduduk adalah: 

Warga Negara Indonesia bukan penduduk

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeru Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yaitu:

"Warga Negara Indonesia bukan penduduk atau WNI bukan penduduk adalah WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Wilayah Kesatuan Indonesia."

Warga negara Indonesia dapat menjadi penduduk di negara lain dalam waktu yang lama tanpa harus kehilangan kewarganegaraannya dan tidak terputus hubungannya dengan tanah airnya.

Contohnya adalah warga negara Indonesia yang tinggal lama di luar negeri, baik untuk belajar maupun bekerja.

Baca juga: Perbedaan Penduduk dan Bukan

Orang Asing bukan penduduk

Isharyanto dalam buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (2002) menyebutkan orang asing bukan penduduk yaitu orang asing yang berada di suatu negara untuk waktu terbatas dan keberadaannya bersifat sementara.

Contohnya adalah orang asing bukan warga negara Indonesia yang datang ke Indonesia dalam waktu sebentar dan tidak berniat untuk menetap seperti wisatawan, orang yang melakukan kunjungan bisnis, mengunjungi teman atau keluarga, serta yang datang untuk melakukan kegiatan sosial budaya ataupun hiburan dalam waktu singkat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pengertian Warga Negara – Warga negara merupakan seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Sebagai salah satu unsur dari terbentuknya suatu negara yaitu warganya, warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai semua orang yang tinggal serta bertumbuh di negara tersebut.

Jika dikaitkan dengan negara Indonesia, maka warga negara Indonesia adalah semua orang yang tinggal di wilayah negara Indonesia itu sendiri. Namun, apa pengertian secara spesifik warga negara itu sendiri? Simak informasi berikut, beserta fungsi, hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara.

Pengertian Warga Negara

Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin. Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang memiliki arti anggota warga yang berasal dari city-state. Selain itu, kata civitas dalam bahasa Perancis dapat diistilahkan sebagai “citoyen” yang memiliki makna warga dalam “cite” yang memiliki makna kota yang memiliki hak terbatas.

Istilah warga negara sendiri merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yaitu citizen yang memiliki makna yaitu warga negara atau juga dapat diartikan sebagai sesama penduduk serta individu setanah air.

Sementara itu, menurut Encyclopedia of the Social Science (1968), warga negara didefinisikan sebagai orang yang tercatat keanggotaannya dari sebuah negara, baik yang tinggal di wilayah negara tersebut maupun berada di luar negara tersebut pada jangka waktu tertentu.

Dalam bahasa Inggris, kata warga negara dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang menjadi bagian dari sebuah kependudukan yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara.

Orang yang dapat disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara tersebut. Secara umum, terdapat asa kewarganegaraan yang dapat digunakan dalam menentukan kewarganegaraan yang dimiliki oleh seseorang.

  • Pertama, yaitu asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan berdasarkan darah maupun kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tua yang melahirkan mereka.
  • Kedua, yaitu ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran dari seseorang di sebuah negara tersebut.

Selain itu, berdasarkan buku “Pendidikan Kewarganegaraan” oleh Maryanto, terdapat pengertian warga negara berdasarkan beberapa ahli, sebagai berikut.

  • Menurut A.S. Hikam yang mengemukakan definisi dari warga negara sebagai terjemahan yang berasal dari kata bahasa Inggris yaitu citizenship. Kata tersebut memiliki makna sebagai anggota yang menjadi bagian dari sebuah komunitas yang membentuk sebuah negara itu sendiri. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai anggota suatu negara itu sendiri.
  • Menurut Koerniatmanto S., mengartikan warga negara sebagai anggota dari sebuah negara, yang merupakan seseorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara tersebut. Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seorang warga negara memiliki hubungan antara hak serta kewajiban yang sifatnya timbal balik terhadap negara tersebut.
  • Menurut Austin Ranney, definisi dari warga negara adalah sekelompok orang yang memiliki kedudukan secara resmi menjadi anggota penuh dari suatu negara.
  • Sedangkan, berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya. Simak informasi berikut.

  • Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut.  Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku  Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minang, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain.
  • Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku China atau Tionghua, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi. Hal ini telah disahkan berdasarkan UU atau undang-undang yang telah berlaku mengenai warga negara Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara
Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara

Fungsi Warga Negara

  • Fungsi warga negara yang pertama adalah menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.
  • Fungsi warga negara yang kedua adalah ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.
  • Fungsi warga negara yang ketiga adalah menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.
  • Fungsi warga negara yang keempat adalah tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.
  • Fungsi warga negara yang kelima adalah menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.
  • Fungsi warga negara yang keenam adalah mentaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.
  • Fungsi warga negara yang ketujuh adalah turut serta dalam proses pembangunan dalam memangun bangsa dan cita-cita yang ingin dicapainya.

Baca juga :

  • Pengertian Negara
  • Pengertian Bangsa

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Beserta Undang-Undangnya

Berdasarkan Undang Undang Dasar atau UUD mengenai HAM atau Hak Asasi Manusia pasal 28 UUD perubahan kedua, terdapat hak serta kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia, yang terdiri sebagai berikut.

1. Hak serta Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia telah dicantumkan ke dalam UUD atau Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 26, pasal 27, pasal 28, dan pasal 30. Berikut penjelasannya.

  • Pada pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam menjadi warga negara memiliki pengertian yaitu sekelompok orang bangsa Indonesia asli serta kelompok orang bangsa lain yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya, pada ayat 2 syarat yang ada mengenai kewarganegaraan ditetapkan melalui undang-undang.
  • Pada pasal 27 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum serta sistem pemerintahan yang ada, dan sebagai warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan yang ada tersebut. Selanjutnya, pada ayat 2 setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak sebagai manusia.
  • Pada pasal 28, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kemerdekaan berserikat serta berkumpul, maupun mengeluarkan pikiran secara lisan, dan sebagainya yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku.
  • Pada pasal 30 ayat 1, dijelaskan bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam partisipasi ikut serta membela negara. Selanjutnya, pada ayat 2 dinyatakan juga bahwa pengaturan lebih lanjut diatur dalam undang-undang yang berlaku.

2. Hak sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

  • Pada pasal 27 ayat 1, hak yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
  • Pada pasal 27 ayat 2, hak yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  • Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, hak yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pada pasal 31 ayat 1 yang mengalami perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2000, hak yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
  • Pada pasal 33 ayat 1 dan 2 serta pada pasal 34, hak yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  • Pada pasal 28A, hak yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Pada pasal 28B ayat 1, hak yang ketujuh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Hak atas kelangsungan hidup, yang merupakan hak yang kedelapan adalah setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  • Pada pasal 28C ayat 1, hak yang kesembilan adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengembangkan diri serta melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya serta berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan,seni dan budaya, serta teknologi, dalam upaya  meningkatkan kualitas hidup dirinya demi kesejahteraan hidup manusia.
  • Pada pasal 28C ayat 2, hak yang kesepuluh adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dapat memajukan dirinya sendiri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, serta negaranya.
  • Pada pasal 28D ayat 1, hak yang kesebelas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum secara adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Pada pasal 28I ayat 1, hak yang kedua belas adalah setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan baik pikiran maupun hati nurani, hak untuk beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia atau HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan atau situasi apapun.

3. Kewajiban sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

  • Pada pasal 27 ayat 1, kewajiban yang pertama adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
  • Pada pasal 27 ayat 3 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang kedua adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pada pasal 23A yang mengalami perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001, kewajiban yang ketiga adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk setia membayar pajak negara.
  • Pada pasal 30 ayat 1 yang mengalami perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, kewajiban yang keempat adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pada pasal 28J ayat 1, kewajiban yang kelima adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati HAM atau hak asasi manusia milik orang lain.
  • Pada pasal 28J ayat 2, kewajiban yang keenam adalah setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak serta kebebasannya. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah ditetapkan melalui undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara
Apa yang dimaksud dengan warga negara dan bukan warga negara

Contoh Penerapan Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Di negara Indonesia sendiri, hak serta kewajiban yang ada sebagai warga negara Indonesia tercantum ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada pasal 27 hingga pasal 34.

Berikut beberapa contoh penerapan dari hak serta kewajiban sebagai warga negara Indonesia, simak informasi berikut.

1. Contoh hak sebagai warga negara Indonesia

  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban yang dianutnya tersebut.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan serta menggunakan fasilitas kesehatan yang sudah disediakan. Seperti contohnya adalah BPJS Kesehatan.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengeluarkan pendapat yang mereka miliki asal tidak melanggar hukum yang berlaku. Seperti contohnya membuat petisi mengenai suatu permasalahan.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menggunakan fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya adalah transportasi umum serta jalan tol.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan di bawah hukum termasuk ke dalamnya memiliki hak pembelaan diri di pengadilan yang ada.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat fasilitas pendidikan yang ada dengan sama rata tanpa adanya perbedaan pada tiap golongan ekonomi. Seperti contohnya adalah pendirian sekolah negeri yang dibuat oleh pemerintah.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kedudukan yang sama tidak peduli golongannya di mata hukum yang berlaku tanpa dibeda-bedakan.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk dibebaskan oleh pihak pemerintah negara Indonesia ketika orang tersebut menjadi tawanan maupun sandera pada suatu permasalahan.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya pada pemilu. Seperti contohnya adalah saat seseorang warga negara menentukan pilihan pada pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia.
  • Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan akses terhadap teknologi yang sama. Seperti contohnya adalah pendistribusian secara luas ke seluruh penjuru Indonesia mengenai jaringan internet serta jaringan listrik.

2. Contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia

  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak dengan tepat pada waktunya. Seperti contohnya, membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB dengan tepat waktu.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya secara sembarangan.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan yang berlangsung pada lingkungan sekitar tempatnya berada.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku di wilayah maupun lingkungan tersebut.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat. Seperti contohnya, norma kesopanan serta norma hukum yang ada.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas yang ada ketika menggunakan kendaraan pribadi. Seperti contohnya, menggunakan helm ketika kamu mengendarai sepeda motor.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah. Seperti contohnya, membayar uang jalan tol serta transportasi umum ketika menggunakannya.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk saling menghormati serta mampu menjaga sikap toleransi antar umat beragama agar tidak terjadinya kericuhan dan persatuan Indonesia yang ada tetap terjaga.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hak hidup dan hak asasi manusia atau HAM yang dimiliki oleh setiap manusia dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain.
  • Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan. Seperti contohnya adalah dengan menggunakan produk buatan lokal Indonesia dibandingkan dengan menggunakan produk buatan luar negeri. Selain itu juga mengamalkan nilai-nilai Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga artikel terkait “Pengertian Warga Negara” :

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien