Apa yang dimaksud hukum privat dan contohnya?

Inilah pengertian hukum privat atau perdata yang dibahas secara umum – Mungkin kita sering mendengar tantang hukum privat atau perdata dalam keseharian kita etah dimanapun itu, lalu apakah yang dimaksud dengan hukum privat atau perdata itu? oleh sebab itu jika kamu belum mengetahui mengenai arti hukum privat dapat kamu baca dan pahami di bawah ini.

sumber gambar: www.pixabay.com

A. Pengertian Hukum Privat [Perdata] Secara Umum

Hukum privat adalah suatu hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan. Jika dalam arti hukum privat meliputi antara hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan jika dalam arti sempit, hukum privat hanyalah terdiri dari hukum perdata saja.

Atau definisi hukum privat [perdata] adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hukum perdata disebut juga dengan hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Jika hukum publik mengatur berbagai hal yang ada hubungannya dengan negara dan kepentingan umum, seperti misalnya politik dan pemilu [hukum tata Negara], kegiatan pemerintahan sehari-hari [hukum administrasi atau tata usaha negara], kejahatan [hukum pidana], maka hukum privat [perdata] mengatur hubungan antara warga negara atau penduduk sehari-hari, misalnya seperti perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, kegiatan usaha, harta benda dan berbagai macam tindakan yang sifatnya perdata.

Baca Juga: Pengertian Norma Hukum dan Contohnya.

Baca Juga: Pengertian Hukum dan Tujuannya.

B. Hukum Privat Dalam Arti Luas

Dalam arti luas hukum privat atau hukum perdata yaitu meliputi seluruh hukum privat materil, suatu hukum pokok yang mengatur kepentingan orang per-orang. Oleh karena itu hukum perdata sering disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Jika hukum tersebut dilanggar maka pihak yang terkait atau pihak yang dirugikan yang berhak mengajukan gugatan.

C. Contoh Hukum Privat

Di dalam masyarakat contoh hukum privat misalnya seperti seperti jual-beli kendaraan atau jual beli rumah. Lalu yang termasuk kedalam hukum privat lainnya seperti hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum dagang, hukum Adat.

Mungkin hanya itulah artikel atau tulisan mengenai definisi atau pengertian hukum privat, dan semoga artikel ini dapat berguna untuk kamu dalam menambah wawasan atau ilmu pengetahuan.


Menurut isinya hukum dapat dibagi menjadi hukum Privat [Hukum Sipil] dan hukum Publik [Hukum Negara]. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya. Hukum publik terdiri dari:

  1. Hukum tata negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara [pemerintah pusat] dengan bagian-bagian negara [daerah-daerah swatantra].
  2. Hukum administrasi negara [hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan]
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas [hak dan kewajiban] dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum internasional terdiri dari:
    • Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
    • Hukum publik internasional [hukum antar negara], adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara dan alat kelengkapannya. Karna itu hokum publik juga sering di istilahkan sebagai hukum negara. Artinya hokum publik memliki peran untuk mengatur dan menjamin agar negara melakukan apa yang menjadi kewajibannya terhadap warga negaranya.

Secara sederhana hukum publik juga dapat dipahami sebagai hukum yang mengatur dan melindungi kepentingan warga negara secara universal atau secara umum, jadi aturan yang mengatur dan melindungi kepentingan umum merupakan hukum publik.

Secara sepesifik hukum publik dikategorikan menjadi beberapa spesifikasi yaitu :

  1. Hukum Pidana
  2. Hukum Tata Negara
  3. Hukum Administrasi Negara
  4. Hukum Internasional

Contoh :

Si A mencuri handphone milik si B, sehingga si A melakukan tindak pidana pencurian yang diatur hukum pidana, kenapa perbuatan si A di klasifikasikan dalam hukum publik? Padahal si A tidak melakukan apapun pada negara dia hanya mengambil barang si B yang membuatnya seolah hanya punya hubungan hukum dengan si B. Memang interaksi secara langsung yang terjadi hanya antara si A dan si B namun karna si A mencuri membuat masyarakat sekitar menjadi tidak tenang dan takut barangnya juga di curi sehingga negara harus bertindak karna negara memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga negara.

Berbeda dengan hukum publik, hukum privat merupakan hukum yang mengatur dan menjamin hubungan antara individu dengan individu yang lain sehingga hanya menitikberatkan kepada kepentingan perorangan, dimana hubungan hukum yang terjalin antara individu itu tidak memberikan dampak atau mempengaruhi kepentingan umum.

Hukum privat juga memiliki spesialisasi yaitu :

  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Dagang

Contoh :

Si A menjual handphone miliknya ke si B maka telah terjadi hubungan jual beli antara si A dan si B yang di atur dalam KUHPer, selama handphone yang dijual itu benar milik si A dan selama si B memberikan bayaran setelah mengambil handphone itu atau selama penjualnnya berjalan pada umumnya dan tidak melanggar ketentuan hokum apapun maka hubungan hukum ini merupakan hukum privat.

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antar satu orang dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Hukum perdata adalah rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur antara satu dengan yang lain, sedangkan hukum dagang adalah peraturan yang terkait dengan perdagangan sebagaimana fungsi dewan keamanan pbb  .

Hukum privat mengatur tentang hubungan dalam masyarakat yang menyangkut:

  • Keluarga dan kekayaan para warga/individu.
  • Hubungan antarwarga/individu.
  • Hubungan antara individu dengan alat negara, sejauh alat negara tersebut di dalam lalu lintas hukum berkedudukan sebagai individu.

Hukum privat mengatur tentang hubungan antara warga negara yang memiliki kebebasan membuat kontrak. Dalam hukum privat, asas pokok otonomi warga negara adalah milik pribadi dalam macam macam hukum positif . Warga negara mempertahankan hak oleh mereka sendiri tetapi terikat pada prosedur yang telah ditetapkan dan pemerintah sebagai pengawas. Untuk lebih memahami lebih jauh mengenai hukum privat, maka anda bisa menyimak 5 contoh hukum privat yang berlaku berikut ini. 

1. Hukum Perdata

Hukum perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan kepentingan perorangan antara satu dengan yang lain sebagaimana fungsi hukum internasional .  Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa [civil law] mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon. Hukum perdata juga menjadi bagian hukum yang saat ini berlaku di indonesia.

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut [hukum perdata] dan Code de Commerce [hukum dagang]. Sewaktu Perancis menguasai Belanda [1806-1813], kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis [1813].

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Sipil] atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda].
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] [AdSense-B]

Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2. Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan atau badan berkaitan dengan masalah dagang dan bisnis. Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan sebagaimana fungsi hukum dalam masyarakat . Hukum dagang masuk dalam kategori hukum perdata, tepatnya hukum perikatan. Alasannya karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk dalam hukum kebendaan.

Hukum dagang di Indonesia seperti juga bentuk hukum perusahaan swasta  tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan. Pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab.

Dalam KUHD dibahas tentang dagang umumnya sebanyak 10 bab serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata [KUHPerdata] atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek [BW]. Salah satu bab pada BW membahas tentang perikatan. Pada hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan sebagaimana fungsi hukum perusahaan .

Keempat UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan. Adapun pada hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.

3. Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang mengandung unsur asing sebagaimana macam macam tindak pidana ringan . Dalam definisi hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata [nasional] yang berlainan. Lebih lanjut selain pengertian hukum perdata internasional diatas, dapat kita tinjau pula titik taut Hukum Perdata Internasional.

4. Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata yaitu hukum yang mengatur tata cara mempertahankan hukum perdata jika terjadi pelanggaran hukum sebagaimana penyebab tindak kriminal  dalam hukum perdata material.  Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik :

  • Menentukan dan mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil.
  • Menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk beracara di muka persidangan pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan, pengambilan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan. [AdSense-C]

5. Hukum Acara Peradilan Agama

Hukum acara peradilan agama yaitu hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama. Lebih lengkap dijelaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada pasal 2 menyatakan : “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”.

Anak kalimat ”perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini” dapat ditemukan petunjuknya dalam pasal 49 yang menyatakan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah 
  • Wakaf 
  • Zakat 
  • Infaq 
  • Shadaqah dan
  • Ekonomi Syari’ah

Bidang-bidang tersebut adalah perkara perdata. Maka hukum acara yang dimaksud dengan judul di atas adalah Hukum Acara Perdata Peradilan Agama.

5 contoh hukum privat yang berlaku. Semoga dapat menjadi referensi bagi anda sebagaimana tujuan hukuman mati serta macam macam hukum di indonesia dan macam macam hukum publik. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề