Apa yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Kapan UUD 1945 dikukuhkan?

Selanjutnya, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.

Kapan amandemen UUD 1945 dilakukan?

Sejak saat itulah dilakukan perubahan-perubahan UUD 1945 yang memiliki pengaruh pada perpolitikan dan tata negara di Republik Indonesia. Kapan Amandemen UUD 1945 dilakukan? Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yakni di tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Apakah peraturan perundang-undangan di Indonesia bertentangan dengan UUD 1945?

Selepas Reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dari tahun 1999 dan 2002. Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan peninjauan yudisial atas Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

You might be interested:  Kapan Bioskop Indonesia Dibuka Kembali?

Apa yang dimaksud dengan UUD 1945?

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dibuat pada 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, dan disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amandemen atau perubahan secara resmi, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kapankah UUD Negara RI Tahun 1945 disahkan?

Pengesahan dan pemberlakuan

Sidang pertama PPKI (18 Agustus 1945) yang menghasilkan salah satunya pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

UUD 1945 disahkan tanggal dan tahun berapa serta ditetapkan oleh siapa?

yang penulis beri judul ‘Sejarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi di Indonesia. ‘ Sehari pasca kemerdekaan, yakni pada tanggal 18 Austustus 1945, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).

Apa yang disahkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI. Hasil sidang PPKI pertama adalah memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

UUD 1945 disahkan oleh siapa?

Kemudian Undang Undang 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan, yaitu pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 di sahkan oleh siapa?

Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota.

You might be interested:  Kapan Ioniq 5 Masuk Indonesia?

Siapa yang berhak mengesahkan undang-undang?

Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Apa saja yang di sahkan oleh PPKI?

Jawaban

  • membentuk KNIP untuk membantu presiden.
  • 2.mengesahkan UUD 1945 sebagai undang2 dasar.
  • 3.menetapkan soekarno-hatta sebagai presiden RI.
  • Apa saja hasil dari sidang PPKI?

    Inilah hasil dari sidang pertama PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, yaitu:

  • Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
  • Mengesahkan UUD 1945.
  • Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
  • Apa saja hasil sidang PPKI 1 sampai 3?

    A. Hasil Sidang Pertama PPKI

  • Disahkannya UUD 1945. Hasil pertama dari sidang PPKI yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah mengesahkan UUD 1945.
  • Pengangkatan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
  • Pembentukan Komite Nasional. Hasil ketiga dari sidang pertama PPKI adalah dibentuknya komite nasional.
  • BPUPKI telah melaksanakan tugas dengan baik yaitu mempersiapkan segala hal untuk kemerdekaan Indonesia. Dengan selesainya tugas BPUPKI, berakhirlah masa tugas BPUPKI. Pada saat berakhirnya masa tugas BPUPKI, rancangan undang-undang dasar negara Republik Indonesia sudah siap disahkan. Lembaga yang mengesahkan rancangan undang-undang dasar negara Republik Indonesia hasil rancangan BPUPKI adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Proses pengesahan rancangan undang-undang dasar negara Republik Indonesia menjadi UUD NRI Tahun 1945 dapat dipahami dalam uraian berikut.

    1. PPKI sebagai Lembaga yang Mengesahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

    Setelah BPUPKI menyelesaikan tugas yang diembannya, berakhirlah masa tugas BPUPKI. Bersamaan berakhirnya masa tugas BPUPKI, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai). Peresmian pembentukan PPKI dilaksanakan pada 7 Agustus 1945, sesuai keputusan Jenderal Besar Terauchi, Panglima Tentara Umum Selatan yang membawahi semua tentara Jepang di Asia Tenggara.

    Susunan kepanitiaan PPKI sebagai berikut.

    a. Ketua : Ir. Soekarno

    b. Wakil : Drs. Moh. Hatta

    c. Penasihat : Mr. Ahmad Subardjo

    d. Anggota : 21 anggota PPKI yang sudah ada, tanpa sepengetahuan Jepang anggota PPKI ditambah enam orang.

    PPKI bertugas melanjutkan tugas BPUPKI. PPKI memiliki tugas sebagai berikut.

    a. Mengesahkan hukum dasar.

    b. Menetapkan presiden dan wakil presiden.

    c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.

    2. Sidang Pengesahan Rancangan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

    Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada 18 Agustus 1945. Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI memberikan sambutan sebagai berikut.

    ’’Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal undang-undang dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah direncanakan oleh Dokuritsu Junbi Cosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun undang-undang dasar dan memilih presiden dan wakil presiden.’’ (dikutip dari Risalah Sidang BPUPKI PPKI. 1998: 531)

    Sambutan sekaligus harapan Ir. Soekarno tersebut kemudian direspons positif oleh anggota PPKI. Dalam waktu singkat, PPKI berhasil mengesahkan rancangan undang-undang dasar hasil sidang BPUPKI menjadi hukum dasar negara yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

    Pada saat pelaksanaan sidang, PPKI berhasil memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Selain itu, PPKI berhasil membentuk Komite Nasional. Komite Nasional tersebut bertugas membantu tugas Presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk. Hal yang penting dipahami bahwa walaupun PPKI dibentuk pemerintah Jepang, bukan berarti panitia ini bersidang atas kekuatan Jepang. Kronologi hilangnya kewenangan pemerintah Jepang di Indonesia dapat diketahui dari penuturan saksi sejarah Drs. Moh. Hatta sebagai berikut ’’. . . soal kemerdekaan Indonesia datangnya dari pemerintah Jepang atau dari hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri tidaklah menjadi soal karena Jepang sudah kalah. Kini kita menghadapi Sekutu yang berusaha akan mengembalikan kekuasaan Belanda di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia diperlukan suatu revolusi yang terorganisir.’’

    Kesaksian sejarah Drs. Moh. Hatta tersebut secara normatif dapat diartikan bahwa pemerintah Jepang tidak lagi mempunyai legitimasi kekuasaan atas wilayah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala aktivitas PPKI bersifat mandiri bukan lagi di bawah kekuasaan pemerintah Jepang, melainkan atas nama bangsa Indonesia sendiri. Drs. Moh. Hatta juga menyatakan bahwa undang- undang dasar hasil karya BPUPKI sudah menjadi undang-undang dasar tetap yang rencananya akan digunakan untuk Indonesia merdeka hasil pemberian Jepang. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah dilakukan perubahan terhadap undang-undang dasar hasil sidang BPUPKI. Perubahan undang-undang dasar hasil sidang BPUPKI dilakukan karena isi undang-undang dasar tersebut masih bernuansa Jepang. Contoh isi undang-undang dasar yang masih bernuansa Jepang terdapat pada bagian ketentuan peralihan pasal 37 ayat (1). Pada bagian ketentuan peralihan pasal 37 ayat (1) disebutkan ’’Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia dengan semufakat pemerintah bala tentara Dai Nippon mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintah kepada pemerintah Indonesia.” Demikian juga dalam pasal 38 disebutkan ’’Selama peperangan ini masih berlaku, tuntunan perang dan pembelaan negara langsung dipegang oleh bala tentara Dai Nippon dengan permufakatan dengan pemerintah Indonesia.’’

    Makna perubahan rancangan hukum dasar yang dilakukan PPKI yaitu memberikan pengertian bahwa UUD NRI Tahun 1945 merupakan karya bangsa Indonesia yang dibuat oleh BPUPKI dan disahkan PPKI. Dalam rapat PPKI itulah naskah hukum dasar yang dibuat oleh BPUPKI diubah menjadi naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rancangan hukum dasar yang disusun oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dasar terdiri atas 42 pasal termasuk pasal tentang peralihan yang terdiri atas lima pasal dan satu pasal aturan tambahan. Dalam pasal tersebut tidak ada pasal yang mengatur mengenai perubahan konstitusi. Walaupun begitu, bukan berarti masalah perubahan konstitusi tidak pernah dibicarakan. Sebagai contoh, usul Purbonegoro Sumitro Kolopaking dalam rapat besar BPUPKI tanggal 11 Juli 1945 menyatakan bahwa ’’Seperti dalam pembicaraan saya kemarin, saya mengatakan bahwa semua susunan pada waktu ini amat dipengaruhi oleh suasana peperangan, maka saya usulkan kepada panitia yang didirikan, supaya undang-undang dasar itu disusun demikian sehingga gampang diubah dan disesuaikan dengan keadaan zaman yang akan datang . . . Maka, di dalam undang-undang dasar itu, menurut pemandangan saya, harus ada satu pasal yang mengembangkan undang-undang dasar itu secepat mungkin disesuaikan dengan permintaan dan keadaan zaman yang akan datang itu. Barangkali tidak usah hal itu saya terangkan dengan panjang lebar.’’

    Istilah konstitusi digunakan sebagai pengganti istilah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana yang disebut oleh Sri Soemantri. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan undang-undang dasar pertama Indonesia. Undang-undang dasar ini telah diamendemen dalam empat tahapan. Lembaga yang berwenang mengamendemen undang-undang dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Keberadaan lembaga ini masuk ketatanegaraan Indonesia sejak disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh PPKI. MPR menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang mengamandemen dan mengesahkan undang-undang dasar.

    Referensi bacaan buku konstitusi negara republik indonesia karya Khilya Fa’izia