Apa yang disebut nasabah debitur itu

Salah satu istilah perbankan yang tak asing dan mudah dipahami oleh masyarakat awam adalah nasabah. Bahkan banyak dari kita adalah nasabah dari suatu bank. Tentunya dengan menjadi nasabah Anda beruntung karena sudah dapat menikmati layanan perbankan. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk keuangan dan investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mencatat setidaknya ada pertumbuhan nasabah dengan melihat indeks penggunaan akun/rekening di Indonesia pada 2020 sebesar 81,4%. Meskipun sudah meningkat dari tahun ke tahun, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menjadi pelanggan bank.

Mengutip penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

Selain itu, istilah nasabah adalah suatu kata yang tidak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga menggunakan istilah nasabah, yakni orang yang menjadi pembayar premi asuransi.

Dalam Kamus Tokopedia tercatat bahwa nasabah adalah
seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank.

Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.

Advertising

Advertising

Menurut Mantan WakilNasabahen, Boediono, bahwa nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi

Pardede

Dikutip dari pernyataan Pardede bahwa nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.

Kasmir

Menurut Kasmir, nasabah adalah konsumen yang membeli atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.

Jenis-Jenis Nasabah

Jenis nasabah terbagi menjadi dua kategori, yakni penyimpan dan debitur, berikut penjelasannya:

1. Nasabah Penyimpan

Nasabah penyimpan adalah pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka berdasarkan perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan.

2. Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan.

Institusi yang Disebut Nasabah

Pelanggan bank tidak hanya individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum.

1. Nasabah Badan Hukum

Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.

Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya.

Segmen korporat perbankan (corporate) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank.

2. Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa.

Keuntungan menjadi nasabah

Berikut sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi pelanggan bank.

  • Keamanan dana yang terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya.
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan.

Hubungan Timbal Balik Antara Bank dan Nasabah

Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut.

Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca dengan seksama poin-poin yang ada di dalam perjanjian saat kita hendak melakukan pembukaan rekening.

Jika merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan atau nasabah dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia atau OJK. 

Kamu tentu tidak asing dengan istilah nasabah, bukan? Apakah kamu menjadi salah nasabah bank di Indonesia? 

Jika jawabannya adalah iya, kamu beruntung karena sudah dapat menikmati layanan perbankan. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan sehingga mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk keuangan dan investasi. 

Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Indeks penggunaan akun/rekening di Indonesia pada 2020 adalah sebesar 81,4%. Meskipun sudah meningkat dari tahun ke tahun, masih banyak masyarakat yang belum menjadi pelanggan bank. 

Dalam artikel ini, Lifepal akan menjelaskan apa itu nasabah bank, jenis dan keuntungan apa saja yang diperoleh. 

Pengertian nasabah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, nasabah adalah perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas bank, baik dalam bentuk produk maupun jasa.

Sebenarnya, istilah nasabah sendiri tidak hanya merujuk kepada pelanggan bank. Perusahaan asuransi juga menggunakan istilah nasabah, yakni orang yang menjadi pembayar premi asuransi. 

Di samping itu, ada beberapa pengertian nasabah menurut para ahli. Cek pengertiannya berikut ini.

  • Menurut Boediono, nasabah adalah orang yang harus mendapatkan perhatian dan kepedulian secara sungguh-sungguh dalam hal organisasi berorientasi kepadanya sehingga mampu bertahan pada era persaingan mutu yang semakin lama semakin tinggi
  • Menurut Pardede, nasabah adalah orang yang mempercayakan pengurusan uangnya kepada bank untuk digunakan dalam operasional bisnis perbankan yang dengan hal tersebut mengharap imbalan berupa uang atas simpanan tersebut.
  • Menurut Kasmir, nasabah merupakan konsumen yang membeli  atau menggunakan produk yang dijual atau ditawarkan bank.

Jenis nasabah

Pelanggan perbankan secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni penyimpan dan debitur.

1. Nasabah Penyimpan

Nasabah penyimpan adalah pelanggan bank yang menempatkan dananya di bank ke simpanan biasa atau simpanan berjangka berdasarkan perjanjian antara pihak bank dan pelanggan bank yang bersangkutan. 

2. Nasabah Debitur

Nasabah debitur adalah jenis pelanggan bank yang mendapatkan fasilitas kredit atau fasilitas pembiayaan dari bank setelah melewati proses pengajuan, persetujuan, dan perjanjian dengan pihak perbankan. 

Pihak-pihak yang disebut nasabah

Pelanggan bank bukan saja individu yang menyimpan atau meminjam dana dari bank, tapi ada pula institusi atau badan hukum.  

1. Nasabah Badan Hukum

Nasabah badan hukum adalah pelanggan bank yang berasal dari institusi atau organisasi yang telah memiliki status atau berbadan hukum.

Pelanggan bank dari badan hukum terdiri dari perusahaan swasta, BUMN, BUMD, koperasi, organisasi massa, lembaga milik pemerintah, dan badan-badan lainnya. 

Segmen korporat perbankan (corporate debtor) dan badan lainnya memiliki limit penempatan dana dan fasilitas kredit yang telah ditetapkan internal bank. 

2. Nasabah Orang/Individu

Nasabah individu bank terdiri dari pelanggan dewasa dan belum dewasa yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri. Fasilitas kredit dan giro hanya diperbolehkan untuk pelanggan dewasa. 

Sementara pelanggan yang belum dewasa hanya boleh mendapatkan layanan tabungan dan/atau lepas untuk transfer dan sebagainya. 

Klasifikasi nasabah bank

Klasifikasi nasabah bank dapat dibagi menjadi tiga jenis yang dibagi berdasarkan syarat tertentu dan pemahamannya mengenai Structured Products. 

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 /POJK.03/2016, Structured Products adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara dua atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan nonderivatif dan derivatif atau derivatif dengan derivatif.

1. Nasabah Ritel

Nasabah ritel adalah pelanggan bank yang bukan termasuk ke dalam pelanggan bank eligible dan Profesional. 

2. Nasabah Eligible

Nasabah eligible adalah pelanggan bank yang telah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product.  Klasifikasi lain untuk pelanggan ini adalah sebagai berikut.

  • Memiliki aset berupa kas, giro atau tabungan sedikitnya sebesar Rp5 miliar untuk perorangan. 
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan seperti perusahaan asuransi dan perusahaan dana pensiun selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlalu. 
  • Perusahaan dengan modal seminimalnya Rp5 miliar dan telah melakukan kegiatan usahanya selama 12 bulan berturut-turut. 

3. Nasabah Profesional

Nasabah profesional adalah pelanggan bank yang dianggap telah mampu memahami karakteristik, fitur, dan risiko dari structured product. Kriteria pelanggan bank ini adalah sebagai berikut. 

  • Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain.
  • Bank atau lembaga pembangunan multilateral.
  • Bank yang memiliki modal lebih dari Rp20 miliar dan melakukan kegiatan usaha selama 36 bulan berturut-turut. 
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, seperti bank, perusahaan sekuritas, dan perusahaan pembiayaan produk berjangka yang tidak bertentangan dengan undang-undang terkait.

Keuntungan menjadi nasabah

Berikut sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh dengan menjadi pelanggan bank.

  • Keamanan dana yang terjamin karena bank diawasi berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
  • Mendapatkan keuntungan berupa bunga.
  • Kemudahan dalam bertransaksi, seperti tarik tunai, transfer dana, berinvestasi, dan sebagainya. 
  • Ikut membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan. 

Hubungan antara bank dan nasabah

Hubungan pihak bank dengan nasabahnya tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Hak dan kewajiban keduanya diatur dalam perjanjian yang dibuat saat seorang pelanggan bank memutuskan untuk mendaftar sebagai pelanggan bank tersebut. 

Oleh karena itu, penting sekali untuk membaca dengan seksama poin-poin yang ada di dalam perjanjian saat kita hendak melakukan pembukaan rekening.

Jika pelanggan bank merasa pihak bank tidak menjalankan kewajiban sebagai mestinya, pelanggan dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia

Bentuk-bentuk perlindungan terhadap nasabah bank

Pelanggan berhak mendapatkan perlindungan sebagai berikut. 

Jenis Perlindungan

Dasar Hukum

Penjelasan

Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko KerugianPasal 29 ayat (4) UU 10/1998Bank berkewajiban menyediakan informasi tentang kemungkinan risiko kerugian sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui sistem perbankan. 
Rahasia BankPasal 1 angka 28 UU 10/1998 dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998Bank berkewajiban menjaga data dan simpanannya kecuali pada hal-hal yang dikecualikan. 

Pengecualian tersebut antara lain dalam urusan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPLN/PUPN dan kepentingan peradilan

Jaminan Atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin SimpananPasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998Dana yang disimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 

LPS  adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya. 

Tips dari Lifepal! Jangan lupa untuk membeli asuransi. Asuransi adalah salah satu proteksi finansial yang harus kamu miliki.

Dalam hidup, kita tidak pernah tahu musibah atau risiko apa yang akan menimpa kita. Jadi, harus memiliki proteksi yang bisa melindungi tabungan dan aset-aset.

Itu tadi informasi mengenai nasabah bank. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang perbankan atau asuransi? Lihat pertanyaan populer seputar topik-topik tersebut di Tanya Lifepal.

Tanya jawab seputar nasabah