Apa yang menjadi konstitusi negara Indonesia?

UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia

3 November 2021 11:37 |
Diperbarui: 3 November 2021 11:58

Apa yang menjadi konstitusi negara Indonesia?

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa yang menjadi konstitusi negara Indonesia?
Apa yang menjadi konstitusi negara Indonesia?

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi sendiri pada umumnya bermakna sistem hukum suatu negara yang tertulis. Menurut pendapat pakar ilmu politik, konstitusi sebagai kumpulan asas-asas menetapkan tiga hal, yang pertama kekuasaan memerintah, kedua adalah hak-hak asasi pihak yang diperintah dan yang ketiga hubungan antara pemerintah dan yang diperintah. Konstitusi pada negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar formal yang tertulis dan mengatur masalah kenegaraan.

Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi suatu negara yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun pemimpin rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi harus memiliki konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis dan tertinggi yang menjamin supremasi hukum yang mengikat seluruh warga negara baik ke dalam maupun ke luar dalam mengatur mekanisme pengaturan roda pemerintahan dan menjamin pemisahan kekuasaan negara dan aparatur negara dengan konsensus nasional yang disepakati oleh penyelenggara negara.

Dalam konteks ini prinsip cheks and balancesharus dijalankan dalam mengatur seluruh kelembagaan negara secara eksplisit harus tercantum dalam konstitusi ini. Namun di masyarakat luas, sering di salah pahamkan bahwa sebenarnya definisi konstitusi dan Undang-Undang Dasar berbeda yakni istilah konstitusi dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar, yaitu konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur dan mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dalam konstitusi.

Lalu apa tujuan dari konstitusi dalam sebuah negara? Tujuannya adalah untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Hakikat dari tujuan konstitusi sendiri merupakan perwujudan paham tentang konstitusi yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain. Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ditegaskan bahwa fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara. Karena itu, ruang lingkup isi Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi yang tertulis. Konstitusi juga dapat difungsikan sebagai sarana kontrol politik, sosial dan ekonomi di masa sekarang menuju masa depan

Bagaimana pembentukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara? Pada tanggal 22 Juni 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang yang akan merancang naskah Pembukaan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia selanjutnya sejak satu hari Ir. Soekarno memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sekaligus menjadi konstitusi di negara Indonesia. Namun, ketika bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (Federasi), diadakan penggantian Konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 kepada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) pada 1949.

Demikian pula pada 1950, saat bentuk Negara Indonesia diubah kembali lagi dari bentuk Negara Republik Serikat menjadi negara kesatuan yang kedua, dengan ditandai pergantian KRIS 1949 diganti dengan konstitusi baru dengan Undang-Undang Dasar Sementara pada 1950. Pada akhirnya, pada 5 Juli 1959, Ir. Soekarno sebagai Presiden Indonesia mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya adalah Menetapkan kembali berlakunya UUD 1945 menjadi hukum dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan di Republik Indonesia dan menyatakan tidak berlakunya UUDS 1950.

Setelah berlakunya UUD 1945 lagi sebagai konstitusi negara, namun karena isi dari UUD 1945 merupakan hasil dari pemikiran manusia sebagai perwakilan suara rakyat maka isi dari konstitusi tidak sempurna seiring berkembangnya zaman dan teknologi konstitusi negara ini perlu adanya perubahan yang bertahap dengan cara penggantian konstitusi baru negara. Oleh karena perkembangan dan perubahan politik di orde baru, telah dilakukan (perubahan) amandemen UUD 1945 dalam pasalnya sebanyak empat kali sejak Proklamasi Kemerdekaan sebagai bentuk penyempurnaan aturan dasar ketatanegaraan dan jaminan pelaksanaan Negara Indonesia. Perubahan UUD 1945 tersebut diubah oleh lembaga yang berwenang yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan UUD 1945 tersebut terdapat pada :

1. UUD 1945 berlaku mulai 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

3. UUD Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 berlaku 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

4. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku 5 Juli 1959 hingga 19 Oktober 1999.

Halaman Selanjutnya