apa yang terjadi pada sumber energi tidak terbarukan jika digunakan secara terus-menerus

Penulis : Mochamad Rizcky Patria Putra

-Kabiro Pengembangan-

Pendahuluan

Energi merupakan sebuah unsur yang diperoleh dari sumber daya alam yang berfungsi untuk memenuhi segala kebutuhan makhluk hidup terutama bagi manusia dalam menjalani aktivitasnya.[1] Penggunaan energi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk upaya manusia untuk dapat mempertahankan keberadaannya dan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran hidupnya.[2] Penggunaan terhadap energi tersebut sering dimanfaatkan oleh manusia sebagai sumber untuk penyediaan tenaga listrik. Upaya tersebut sejalan dengan apa yang tercantum didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Bumidanair dan kekayaan alamyang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[3]

Sayangnya, Pemanfaatan terhadap energi oleh manusia lebih didominasi kepada penggunaan energi fosil yang jumlah Ketersediannya sangat terbatas. Selain itu, Pemanfaatan atas energi tersebut sering digunakan secara terus-menerus sehingga dapat menyebabkan kelangkaan atau bahkan menyebabkan habisnya suatu energi. Oleh karena itu Energi Baru dan Terbarukan muncul sebagai suatu Inovasi dan alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan energi yang nantinya akan berdampak pada terganggunya stabilitas kehidupan makhluk hidup.[4] Maka muncul pertanyaan mengenai bagaimanakah pemanfaatan EBT bagi kehidupan, apakah telah ada instrument hukum yang mengatur? Dan bagaimanakah langkah yang perlu dilakukan pemerintah dalam menerapkan kebijakan EBT?

EBT dan Berbagai Potensi EBT yang Dihasilkan

Menurut definisiInternational Energy Agency (IEA),[5] Energi Baru dan Terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang diisi ulang secara terus menerus dan secara berkelanjutan dapat terus diproduksi tanpa harus menunggu waktu jutaan tahun layaknya energi berbasis fosil. EBT merupakan energi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh manusia di zaman modern ini sebagai pengganti dari energi fosil yang sifatnya tidak dapat diperbaharui dan tak terbarukan. Pemahaman EBT menurut Undang-Undang No 30 Tahun 2007 dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu Energi baru yang berasal dari sumber energi baru yaitu jenis-jenis energi yang pada saat ini belum dipergunakan secara massal oleh manusia dan masih dalam tahap pengembangan teknologi. Sedangkan, Energi terbarukan merupakan energi yang berasal dari sumber energi terbarukan yang ketersediaan sumbernya bisa digunakan kembali setelah sumber itu digunakan atau dihabiskan.[6] Selain itu, Pemanfaatan energi baru terbarukan dinilai lebih ramah lingkungan karena mampu mengurangi pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan jika dibandingkan dengan energi tak terbarukan karena EBT cukup cepat untuk dapat dipulihkan kembali secara alami. Artinya , EBT yang dihasilkan dari sumber daya energi yang secara alami tidak akan habis jumlahnya dan dapat bersifat berkelanjutan apabila dikelola dengan baik.[7] Oleh karena itu, Energi Baru dan terbarukan dapat disebut juga sebagai energi yang berkelanjutan (sustainable energy).[8]

Potensi yang dimiliki oleh Energi Baru dan Terbarukan ini cukup banyak jenisnya dan sangat bermanfaat sekali bagi manusia dalam menunjang kebutuhan hidupnya terutama dalam penyediaan tenaga listrik sebagai sumber pengganti dari Energi Fosil yang tidak dapat diperbaharui dan jumlahnya sangat terbatas. Beberapa sumber Energi Baru dan Terbarukan misalnya Biofuel, biomasa, panas bumi, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), angin, energi matahari, pasang surut dan gelombang laut.[9]

Landasan Hukum Energi Baru dan Terbarukan (EBT)

Kebijakan mengenai Energi Baru dan Terbarukan terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tercantum dalam :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi[10]
  2. Pasal 1 angka (4)

Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).

Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan

  • Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020 atas perubahan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang pemanfaatan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik.[11]
  • Beberapa poin penting Permen ESDM No 4 Tahun 2020 atas Perubahan Permen ESDM No 50 Tahun 2017
  • Terdapat pilihan metode pembelian tambahan yaitu adanya pembelian tenaga listrik EBT oleh PLN yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) apabila sistem tenaga listrik setempat sedang dalam kondisi krisis atau kondisi darurat, seperti : darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah.
  • Meniadakan skema pembelian listrik dengan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT) sebagaimana tercantum dalam pasal 27B. Sebelumnya, skema ini memungkinkan terjadinya penyerahan aset pembangkit listrik EBT ke PLN.
  • Pemerintah menambahkan pasal baru untuk mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA dari waduk, bendungan atau saluran irigasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ada tambahan satu pasal, yaitu pada pasal 7A yang mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun Kementerian PUPR.
  • Penugasan dari menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pengembang PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang ditentukan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Proyek EBT yang memiliki pendanaan yang berasal dari hibah pemerintah selain APBN, Kementerian ESDM melakukan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B. Intinya, pimpinan instansi atau lembaga, gubernur, bupati/wali kota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud.
  • Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN)
  • Beberapa poin penting Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 :
  • KEN merupakan pedoman untuk memberi arah pengelolaan energi nasional guna mewujudkan kemandirian energi dan ketahanan energi nasional untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
  • KEN berpedoman pada paradigma bahwa sumber daya energi tidak lagi dijadikan sebagai komoditas ekspor semata, tetapi sebagai modal pembangunan nasional. Tujuannya untuk :
  • mewujudkan kemandirian pengelolaan energi,
  • menjamin ketersediaan energi dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dalam negeri
  • mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan
  • meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi,
  • menjamin akses yang adil dan merata terhadap energi, pengembangan kemampuan teknologi, industri energi dan jasa energi dalam negeri,
  • menciptakan lapangan kerja dan terkendalinya dampak perubahan iklim dan terjaganya fungsi lingkungan hidup Kebijakan Energi Nasional (KEN) (Contd)

Pasal 9f PP No. 79 tahun 2014: Tercapainya bauran Energi Primer yang optimal:

  1. pada tahun 2025 peran Energi Baru dan Terbarukan paling sedikit 23% (dua puluh tiga persern) dan pada tahun 2050 paling sedikit 31% (tiga puluh satu persen) sepanjang keekonomiannya terpenuhi
  2. pada tahun 2025 peran minyak bumi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dan pada tahun 2050 menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen)
  3. pada tahun 2025 peran batubara minimal 30% (tiga puluh lima persen) dan pada tahun 2050 minimal 20% (dua puluh lima persen)
  4. pada tahun 2025 peran gas bumi minimal 22% (dua puluh dua persen) dan pada tahun 2050 minimal 24% (dua puluh empat persen)

Penerapan EBT Berdasarkan Asas Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Penerapan Energi Baru Terbarukan di Indonesia tentunya harus dilaksanakan sesuai dengan Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asas-asas PPLH tersebu terdiri dari:[12]

  1. Asas kelestarian dan keberlanjutan

Asas ini menjelaskan bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu , EBT hadir untuk menyediakan Energi yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan secara terus menerus sehingga keberadaan EBT masih akan terjaga hingga masa yang akan datang.

  • Asas keanekaragaman hayati

Asas ini menjelaskan Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem. Hal inipun perlu diperhatikan dalam Penerapan Energi Baru Terbarukan, dimana penggunaan EBT merupakan salah satu alternative dari penggunaan Energi tak terbarukan dan tidak dapat diperbaharui yang dapat mengancam dan mengurangi eksistensi keanekaragaman hayati.

Asas ini menjelaskan Bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan local yang ada. Artinya keberadaan EBT dapat menjadi suatu langkah bagi Pemerintah beserta masyarakat untuk dapat memanfaatkan setiap Energi yang tersedia di Indonesia yang sifatnya dapat diperbaharui kembali.

Asas ini menjelaskan Bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya. Hal tersebut dapat mempertegas hadirnya EBT yang mampu memberikan berbagai manfaat yang besar dalam Penggunaan Energi bagi Kehidupan masyarakat yang makmur dan sejahtera.

Asas ini menjelaskan Bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender. Artinya , Dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup harus memperhatikan keberlanjutan dan regenerasi yang baik bagi setiap masyarakat di masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karenanya, Energi Baru Terbarukan dapat menjadi solusi untuk melakanakan kebijakan tersebut.

  • Asas Tanggung jawab Negara

Asas ini menjelaskan bahwa Pemanfaatan EBT merupakan upaya pemerintah dalam melaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang baik dan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
  2. negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Implementasi Penerapan EBT Di Indonesia

Dalam Proses Pelaksanaannya, Pelaksanaan EBT di Indonesia hingga saat ini mulai sedikit demi sedikit diterapkan dan masih tetap terus digalakan oleh Negara sebagai bentuk upaya Pemerintah menyediakan energi untuk kehidupan masyarakat seperti ketersediaan tenaga listrik dan bahan bakar.[13] Hal ini didasarkan kepada semakin meningkatnya kesadaran umat manusia untuk mengelola dan menjaga kelestarian lingkungan dengan baik sehingga diperlukan energi yang bersifat ramah lingkungan. Kesadaran masyarakat dan pemerintah akan hal tersebut ditandai dengan kondisi global yang sedang populer dimana pemanfaatan energi sudah mengarah kepada energi yang berasal dari Energi Baru Terbarukan. Selain itu, EBT dapat berperan dalam menjawab beberapa masalah lingkungan yang ada.[14] Contohnya mengenai kondisi energi nasional saat ini, Dimana 90% energi yang dimanfaatkan berasal dari energi fosil yang semakin berkurang keberadaannya dan merupakan faktor penting terjadinya perubahan iklim.[15]

Pemanfaatan EBT ini sangat diperlukan oleh masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Jika melihat kepada Jumlah penduduk Indonesia saat ini, dimana populasinya sangat besar, yaitu sekitar lebih dari 250 juta jiwa dengan Pertumbuhan kebutuhan energi listrik sekitar 8% per tahun, yang kemudian berakibat kepada terjadinya peningkatan energi listrik yang signifikan, yaitu sekitar 7 000 MW per tahun. Maka dari itu, diperlukanlah keamanan pasokan bagi ketersediaan energi, khususnya energi listrik.[16]

Selain itu, Disamping Pemanfaatan EBT di Indonesia yang cenderung mengarah kepada hal-hal positif, ternyata EBT pun masih terdapat sedikit kendala dalam pelaksanaannya. Diantaranya yaitu mengenai Pemanfaatan EBT yang dinilai masih membutuhkan biaya pengadaan dan operasional yang cukup tinggi dan jauh melampaui energi konvensional dan energi fosil lainnya (minyak dan batu bara). Selain itu, EBT memiliki nilai investasi yang tinggi sehingga memberikan dampak serius pada kenaikan tarif listrik.[17]

Akan tetapi, Permasalahan EBT tersebut dinilai dapat cukup mudah untuk diselesaikan karena akan adanya kerjasama Pemerintah dengan pihak swasta untuk mengoperasionalkan Pemanfaatan EBT di Indonesia.

Gagasan Efektif untuk Pelaksanaan Pemanfaatan EBT

Gagasan Mengenai Pemanfaatan EBT di Indonesia sebenarnya telah digagas beberapa tahun kebelakang yang ditandai dengan terbitnya beberapa UU yang mengatur EBT tersebut.[18] Akan tetapi, perhatian dan kebutuhan masyarakat dan pemerintah terhadap EBT ini tidak terbatas pada beberapa waktu kebelakang, tetapi akan berjalan secara berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Permen ESDM No 4 Tahun 2020 atas Perubahan Permen ESDM No 50 Tahun 2017, dimana UU tersebut mengalami pembaharuan dan peningkatan berdasarkan kebutuhan yang dialami saat ini. Sehingga pada dasarnya, kebijakan mengenai EBT akan terus berjalan hingga masa yang akan datang.

Gagasan EBT dilandasi pada Penggunaan energi hijau yang ramah lingkungan yang telah menjadi tuntutan Makhluk Hidup di planet bumi ini.[19] Indonesia yang juga telah menyatakan komitmennya untuk terus memajukan dan meningkatkan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan sebagai bagian dari Paris Agreement dan sebagai Wujud keseriusan Indonesia terhadap Sustainable Development Goals (SDGs)[20]. Pada khususnya terletak pada poin SDGs No.7[21], yaitu memastikan akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern bagi semua. Gagasan Pemanfaatan EBT di Indonesia inipun sejalan dengan program Nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo.

Sebagai implementasi SDGs tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kemudian menerjemahkannya menjadi Energi Berkeadilan yang Bertujuan Menyediakan Energi yang Berkelanjutan dan Terjangkau bagi Masyarakat. Sebagai perwujudan dan komitmen terhadap energi yang berkelanjutan, pemerintah telah melahirkan Blueprint kebijakan energi nasional, Dalam Blueprint cukup jelas menyebutkan jadwal dan besaran persentase yang harus dicapai adalah pada tahun 2025.[22] Peran Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia diharapkan sudah bisa mencapai 23-25%. [23]Kemudian target tersebut naik lagi menjadi 36% pada 2050.[24]

Upaya Pemerintah dalam memaksimalkan EBT

Untuk menanggulangi permasalahan lingkungan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mencegah pemanasan global dengan menghadiri KTT Perubahan Iklim Paris 2015 (COP) 21 pada tanggal 30 November 2015.[25] Pada KTT Perubahan Iklim tersebut dihasilkan beberapa poin penting bernama Paris Agreement yaitu:[26]

  1. Upaya mitigasi dengan cara mengurangi emisi dengan cepat untuk mencapai ambang batas kenaikan suhu bumi yang disepakati yakni di bawah 2 C dan diupayakan ditekan hingga 1,5 C.
  2. Sistem penghitungan karbon dan pengurangan emisi secara transparan.
  3. Upaya adaptasi dengan memperkuat kemampuan negara-negara untuk mengatasi dampak perubahan iklim.
  4. memperkuat upaya pemulihan akibat perubahan iklim, dari kerusakan.
  5. Pemberian bantuan, termasuk pendanaan bagi negara-negara untuk membangun ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Komitmen pemerintah tersebut dilaksanakan dalam rangka mencegah kenaikan suhu agar tak melebihi 2 derajat Dan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.[27] Untuk menghambat Pemanasan Global dan Perubahan Iklim, Indonesia harus membenahi pemanfaatan energi dengan cara mengembangkan energi bersih (clean energy) melalui EBT yang tidak memiliki emisi besar (non-fosil) secara signifikan.[28]

Dalam menerapkan sistem Energi Baru dan Terbarukan, ketahanan energi merupakan unsur utama yang harus diperhatikan dalam proses penggunaan EBT.[29] Ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh gejolak regional maupun internasional.[30] Negara Indonesia harus dapat mendorong sektor industri sebagai penggerak perekonomian negara. Kebutuhan energi di sektor industri dan komersial diperkirakan tetap mendominasi untuk jangka panjang. Sebagai sektor penunjang pergerakan perekonomian, sektor transportasi juga terus meningkat. Konsumsi energi berdasarkan jenisnya, selama tahun 2000 sampai dengan 2015 masih didominasi oleh BBM (avtur,avgas,bensin,minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar).[31]

Permasalahan energi yang terjadi saat ini adalah dibutuhkan alternatif baru yang dikenal sebagai energi baru terbarukan (EBT). Berdasarkan analisis dengan single exponential smoothing (SES) dapat disimpulkan bahwa perencanaan energi perlu dilakukan supaya dapat menjamin ketersediaan energi dengan harga terjangkau untuk jangka panjang. Potensi energi terbarukan seperti tenaga air,panas bumi, angin, surya, samudera, maupun biomasa dapat dijadikan alternatif untuk memenuhi permintaan energi yang semakin tinggi.[32] Berdasarkan skenario dasar, penyediaan EBT meningkat dengan pertumbuhan lebih dari 14% per tahun atau meningkat lebih dari enam kali lipat dari 102 juta SBM pada 2012 menjadi 629 juta SBM pada 2035.[33] Pada 2012, sebagian besar dari EBT dipenuhi oleh dari biomasa, diikuti oleh tenaga air, panas bumi, dan BBN. Namun pada akhir periode 2035, panas bumi untuk pembangkitan listrik akan menjadi EBT utama, disusul secara berturut turut oleh hidro, BBN, dan biomasa.[34] Jenis EBT yang lainnya seperti CBM, CTL, angin, tenaga surya, nuklir, dan kelautan yang mulai sedikit-demi sedikit dibutuhkan di masa yang akan datang.[35]

PENUTUP

Energi Baru dan Terbarukan merupakan sumber daya alam yang Pemanfaatannya saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan hidup makhluk hidup terutama manusia. EBT memiliki peran sebagai Sumber daya alternatif yang dapat menggantikan Energi fosil yang sifatnya tidak dapat diperbaharui dan jumlahnya terbatas apabila digunakan secara terus-menerus. EBT pun dapat menjadi sebuah energi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (Sustainable Energy) hingga masa yang akan datang.

Pengaturan mengenai Energi alternatif EBT di Indonesia sendiri tercantum di dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti pada Permen ESDM dan UU tentang Energi. Penetapan EBT dalam sebuah pengaturan hukum dimaksudkan agar setiap kebijakan mengenai EBT dapat terlaksana dengan baik dalam menghasilkan dan menciptakan Energi yang berkelanjutan dan berbasis ramah lingkungan sesuai dengan komitmen Negara Indonesia di dalam Perjanjian Paris untuk dapat memberikan jaminan terhadap ketahanan energi hingga masa yang akan datang dan mengurangi penggunaan Energi fosil yang dapat mengancam dan merusak lingkungan.


[1] Zakky, Pengertian Energi Beserta Definisi, Macam-Macam, dan Manfaatnya, diakses dari https://www.zonareferensi.com/pengertian-energi/ , pada 7 April 2020.

[2] Fahmy Radhi, Energi Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat, diakses dari https://mediaindonesia.com/read/detail/212274-energi-berkeadilan-untuk-kesejahteraan-rakyat , pada 7 April 2020

[3] Lihat ketentuan Undang-Undang Dasar 1945

[4] Mega Dinda Larasati , Energi Alternatif: Pengertian, Jenis, dan Dampak , diakses dari https://foresteract.com/energi-alternatif/ , pada 9 April 2020.

[5] Asriyati, Menyelisik Manfaat Energi Terbarukan , diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2019/09/18/menelisik-manfaat-energi-terbarukan ,pada 9 April 2020

[6] Eko Roy Sianipar, Mengenal Energi Baru dan Terbarukan, diakses darihttps://www.kompasiana.com/roysianipar/551757278133115d669de6c8/mengenal-energi-baru-dan- terbarukan-bagian-1, pada 13 April 2020

[7] Aan Jaelani, Kebijakan Energi Baru Terbarukan di Indonesia:Isyarat Ilmiah Al-Quran dan Implementasinya dalam Ekonomi Islam ,Munich Personal RePEc Archive, MPRA Paper No. 83314, 2017, hlm.6. https://mpra.ub.uni-muenchen.de/83314/1/MPRA_paper_83314.pdf

[8] Supriadi, Program BIRU: Pendekatan Akar Rumput dalam Peningkatan Akses Energi hingga Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, diakses dari http://www.biru.or.id/2017/12/07/3124/program-biru-pendekatan-akar-rumput-dalam-peningkatan-akses-energi-hingga-pencapaian-tujuan-pembangunan-berkelanjutan.html . Pada 28 April 2020.

[9] Dwi Ani Retnowulan, Berbagai Energi Alternatif yang Bisa Gantikan Fosil, diakses dari https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/204375/berbagai-energi-alternatif-yang-bisa-gantikan-fosil ,Pada 28 April 2020.

[10] Lihat ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi

[11] Lihat ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

[12] Badan Lingkungan Hidup, Asas Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, diakses dari https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/asas-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup-0, Pada 14 April 2020

[13] Yanita Petriella, Bahan Bakar Pembangkit Listrik: Kementerian ESDM Optimalkan EBT, diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200307/44/1210235/bahan-bakar-pembangkit-listrik-kementerian-esdm-optimalkan-ebt, pada 28 April 2020

[14] Latief, Pemerintah Terus Dorong Pemakaian Energi baru dan Terbarukan, diakses darihttps://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/21/203200526/pemerintah-terus-dorong-pemakaian-energi-baru-dan-terbarukan , pada 28 April 2020.

[15] Ibid.

[16] Eman Herman Khaeron Urgensi Undang-undang energi baru dan terbarukan di Indonesia, diakses dari https://pushep.or.id/wp-content/uploads/2020/04/Urgensi-UU-Energi-Baru-dan-Terbarukan-di-Indonesia-Kahmi.pdf , pada 26 April 2020.

[17] Achmad Sudarno, 2 Masalah Utama yang Hambat Perkembangan Energi Terbarukan, diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/4044407/2-masalah-utama-yang-hambat-perkembangan-energi-terbarukan#, pada 26 April 2020.

[18] Yanita Petriella , Ini Lima Perubahan Dalam Aturan Pemanfaatan EBT untuk Pembangkit Listrik, diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20200310/44/1211573/ini-lima-perubahan-dalam-aturan-pemanfaatan-ebt-untuk-pembangkit-listrik, pada 26 April 2020.

[19] Dei, ICoGEE 2019, Upaya Wujudkan Energi Hijau Ramah Lingkungan, diakses dari http://wartabangka.com/berita/2019/09/04/3261/icogee-2019-upaya-wujudkan-energi-hijau-ramah-lingkungan, pada 26 April 2020.

[20] Indonesia.go.id , Penggunaan Energi Terbarukan Semakin Besar. Diakses dari https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/penggunaan-energi-terbarukan-semakin-besar , pada 26 April 2020.

[21] United Nations, Sustainable Development Goal 7 Ensure access to affordable, reliable, sustainable and modern energy for all , diakses dari https://sustainabledevelopment.un.org/sdg7 , pada 29 April 2020.

[22] Kementrian ESDM , Blueprint Pengelolaan Energi Nasional 2006-2025, Sidang Kabinet Terbatas, Jakarta, 2006, page.6.

[23] Fariha Sulmaihati, Kejar Target Bauran Energi 23%, Kementerian ESDM Susun Peta Jalan, diakses dari https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/berita/2019/07/11/kejar-target-bauran-energi-23-kementrian-esdm-susun-peta-jalan , pada 29 April 2020.

[24] Indonesia.go.id , Bauran Energi Indonesia Kian Baik. Diakses dari https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/penggunaan-energi-terbarukan-semakin-besar , pada 29 April 2020.

[25] Andylala Waluyo, Presiden Hadiri KTT Perubahan Iklim COP 21 di Paris, diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/presiden-hadiri-ktt-perubahan-iklim-cop-21-di-paris/3079359.html pada 29 April 2020.

[26] Tempo.co, 195 Negara Setujui 5 Poin Kesepakatan Paris Soal Perubahan Iklim , diakses dari https://dunia.tempo.co/read/727294/195-negara-setujui-5-poin-kesepakatan-paris-soal-perubahan-iklim/full&view=okhttps://dunia.tempo.co/read/727294/195-negara-setujui-5-poin-kesepakatan-paris-soal-perubahan-iklim/full&view=ok , pada 29 April 2020

[27] Denny Armandhanu, RI Komitmen Turunkan Emisi 29 Persen di Tahun 2030, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20151201004704-134-95078/ri-komitmen-turunkan-emisi-29-persen-di-tahun-2030 , pada 29 April 2020 .

[28] Denny Armandhanu, RI Komitmen Turunkan Emisi 29 Persen di Tahun 2030, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/internasional/20151201004704-134-95078/ri-komitmen-turunkan-emisi-29-persen-di-tahun-2030 , pada 29 April 2020 .

[29] Rezzy Eko Caraka dan Puti Cresti Ekacita , Simulasi Kalkulator Energi Baru Terbarukan Guna Memenuhi Ketahanan Energi Di Indonesia, Ejournal Unisba, Vol 16, No 2, 2016, hlm.78 https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/statistika/article/view/1956/1402

[30] Ibid.

[31] Kementrian ESDM , Indonesia Energy Outlook 2010, Jakarta : Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral KESDM, 2010, hlm. 17.

[32] Rezzy Eko Caraka , Op. cit. , hlm.77

[33] Ibid.

[34] Ibid.

[35] Ibid.