Apa yg dimaksud dengan informasi

I. DEFINISI
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan:

1.  Informasi  adalah  keterangan,  pernyataan,  gagasan,  dan  tanda-tanda  yang mengandung  nilai,  makna,  dan  pesan,  baik data,  fakta  maupun  penjelasannya yang  dapat  dilihat,  didengar,  dan  dibaca  yang  disajikan  dalam  berbagai kemasan  dan  format  sesuai  dengan  perkembangan  teknologi  informasi  dan komunikasi secara elektronik ataupun non  elektronik  yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Pengadilan yang berkaitan dengan penyelenggara  dan  penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  pengadilan;  baik  yang berkaitan  dengan  penanganan  perkara,  maupun  yang  berkaitan  dengan pengelolaan organisasi pengadilan.

2.  Pengadilan  adalah  Mahkamah  Agung  dan  pengadilan-pengadilan  tingkat pertama  dan  tingkat  banding,  termasuk  pengadilan-pengadilan  khusus,  dalam empat lingkungan badan peradilan yang ada.

3.  Pemohon adalah warga negara  negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan  permohonan  informasi  ke  pengadilan  sebagaimana  diatur  dalam Pedoman ini dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.

4.  PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

II. KATEGORI INFORMASIKategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:1.  Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;2.  Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan

3.  Informasi yang dikecualikan.

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

1.  Profil Pengadilan, meliputi:a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;b.  Struktur organisasi Pengadilan;c.  Alamat, telepon, faksim ili, dan situs resmi Pengadilan; d.  Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;e.  Profil singkat pejabat struktural; dan

f.  Laporan  Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara  (LHKPN)  di  Pengadilan  tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

2.  Prosedur  beracara  untuk  setiap  jenis  perkara  yang  menjadi  kewenangan Pengadilan.3.  Biaya  yang  berhubungan  dengan  proses  penyelesaian  perkara  serta  seluruh biaya  hak-hak  kepaniteraan  lain  sesuai  dengan  kewenangan,  tugas  dan kewajiban Pengadilan.

4.  Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat1.  Hak-hak  para  pihak  yang  berhubungan  dengan  peradilan,  antara  lain  hak mendapat  bantuan  hukum,  hak  atas  biaya  perkara  cuma-cuma,  serta  hak-hak pokok dalam proses persidangan.2.  Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;3.  Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.4.  Tata  cara  memperoleh  pelayanan  informasi,  tata  cara  mengajukan  keberatan terhadap  pelayanan informasi  serta  nama  dan  nomor  kontak  pihak-pihak  yang bertanggungjawab  atas  pelayanan  informasi  dan  penanganan  keberatan terhadap pelayanan informasi.5.  Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.

6.  Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan1.  Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:     a.  Nama program dan kegiatan;     b.  Penanggungjawab,  pelaksana  program  dan  kegiatan  serta  nomor  telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;     c.  Target dan/atau capaian program dan kegiatan;     d.  Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

     e.  Sumber  dan  jumlah  anggaran  yang  digunakan,  yang  setidaknya  meliputi Daftar  Isian  Penggunaan  Anggaran  (DIPA),  dokumen  anggaran  lainnya seperti    rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

2.  Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).3.  Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:     a.  Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan     b.  Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.4.  Ringkasan daftar aset dan inventaris.

5.  Informasi  tentang  pengumuman  pengadaan  barang  dan  jasa  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:a.  Jumlah permohonan informasi yang diterima;b.  Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;c.  Jumlah  permohonan  informasi  yang  dikabulkan  baik  sebagian  atau  seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

d.  Alasan penolakan permohonan informasi.

A.5. Informasi LainInformasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung Selain informasi di atas, Mahkamah Agung mengumumkan pula:

1.  Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:a.  Adanya penerimaan;b.  Tata cara pendaftaran;c.  Biaya yang dibutuhkan;d.  Daftar  posisi  yang  disediakan,  jumlah  formasi  yang  dibutuhkan,  tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;e.  Tahapan dan waktu proses rekrutmen;f.  Komponen dan standar nilai kelulusan; dan

g.  Daftar  calon  yang  telah lulus  seleksi pada  tahap  tertentu  dalam  hal  seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.

2.  Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;3.  Yurisprudensi Mahkamah Agung;4.  Putusan Mahkamah Agung;5.  Laporan Tahunan Mahkamah Agung;

6.  Rencana Strategis Mahkamah Agung.

C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh PublikPengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

C.1. Umum

1.  Seluruh informasi  lengkap  yang  termasuk  dalam  kategori informasi  yang  wajib diumumkan  secara  berkala  oleh  Pengadilan  dan  Mahkamah  Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.2.  Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:a. Nomor; b. Ringkasan isi informasi;c.  Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;d. Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;e. Waktu dan tempat pembuatan informasi;f.  Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dang. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.3.  Daftar  sebagaimana  dimaksud  butir  2  tidak  boleh  memuat  informasi  yang dikecualikan.

4.  Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.

C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan1.  Seluruh  putusan  dan  penetapan  Pengadilan,  baik  yang  telah  berkekuatan hukum  tetap  maupun  yang  belum  berkekuatan  hukum  tetap  (dalam  bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).2.  Informasi dalam Buku Register Perkara.3.  Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.4.  Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.

5.  Laporan penggunaan biaya perkara.

C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan1.  Jumlah,  jenis,  dan  gambaran  umum  pelanggaran  yang  ditemukan  pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.2.  Langkah  yang  tengah  dilakukan  Pengadilan  dalam  pemeriksaan  dugaan pelanggaran  yang  dilakukan  Hakim  atau  Pegawai  yang  telah  diketahui  publik(sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).3.  Jumlah  Hakim  atau  Pegawai  yang  dijatuhi  hukuman  disiplin  beserta  jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.4.  Inisial  nama dan unit/satuan kerja  Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

5.  Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian1.  Peraturan  Mahkamah  Agung,  Keputusan  Ketua  dan  Wakil  Ketua  Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.2.  Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah  Agung  dan  Surat  Edaran  Mahkamah  Agung  yang  telah  disahkan atau  ditetapkan  yang  mengikat  dan/atau  berdampak  penting  bagi  publik,  yang sekurang-kurangnya terdiri atas:a.  Dokumen  pendukung  seperti  naskah  akademis,  kajian  atau  pertimbangan yang  mendasari  terbitnya  peraturan,  keputusan  atau  kebijakan  tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;b.  Masukan-masukan  dari  berbagai  pihak  atas  usulan  peraturan,  keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; c.  Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut  dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;d.  Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dane.  Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.3.  Pertimbangan  atau  nasihat  hukum  yang  diberikan  Mahkamah  Agung  sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.4.  Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.5.  Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.

6.  Informasi  dan  kebijakan  yang  disampaikan  oleh  pejabat  Pengadilan  dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan1.  Pedoman  pengelolaan  organisasi,  administrasi,  personel  dan  keuangan Pengadilan.2.  Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.3.  Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: a.  Nama;b.  Riwayat pekerjaan;c.  Posisi;d.  Riwayat pendidikan; dan e.  Penghargaan yang diterima.4.  Data  statistik  kepegawaian,  yang  meliputi,  antara  lain,  jumlah,  komposisi  dan penyebaran Hakim dan pegawai.5.  Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.6.  Surat-surat  perjanjian  yang  dibuat  Pengadilan  dengan  pihak  ketiga  berikut dokumen pendukungnya.7.  Surat  menyurat  pimpinan  atau  pejabat  Pengadilan  dalam  rangka  pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

8.  Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

C.6. Informasi Lain1.  Termasuk  dalam  kategori  informasi  yang  dapat  diakses  pemohon  adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang: a.  Tidak  termasuk  kategori  informasi  yang  dikecualikan  (bagian  II.D),  yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;b.  Telah  dinyatakan  sebagai  informasi  yang  dapat  diakses  berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 2.  Pemohon  informasi  yang  merupakan  calon  Hakim  atau  calon  pegawai  dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai. 3.  Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi  mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan. D. Informasi yang Dikecualikan1.  Informasi  yang  dikecualikan  adalah  seluruh atau  bagian tertentu dari  informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian  II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai: a.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat menghambat proses penegakan hukum;b.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;c.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;d.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ;f.  Informasi  yang  apabila  dibuka  dan  diberikan  kepada  Pemohon  dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;g.  Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;h.  Informasi  yang  apabila  diberikan  kepada  Pemohon  dapat  mengungkap rahasia pribadi;i.  Memorandum atau surat-surat antara  Pengadilan dengan Badan Publik lain atau  intra  Pengadilan,  yang  menurut  sifatnya  dirahasiakan  yang  apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; danj.   Informasi  yang  tidak  boleh  diungkapkan  berdasarkan  undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan  Pasal  18  Undang-Undang  No.  14  tahun  2008  tentang  Keterbukaan Informasi Publik.2.  Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:a.  Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;b.  Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;c.  DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;d.  Identitas  pelapor  yang  melaporkan  dugaan  pelanggaran  hakim  dan pegawai;e.  Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;f.  Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dang.  Informasi  yang  dapat  mengungkap  identitas  pihak-pihak  tertentu  dalam putusan  atau  penetapan  hakim  dalam  perkara-perkara  tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.

3.  Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap  keseluruhan salinan informasi tersebut.