Apabila jenazahnya tidak utuh hanya sebagian saja yang ditemukan apakah perlu dimandikan?

HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Tapi, jika belum ada yang melakukannya, maka semua orang di daerah tersebut berkewajiban melakukannya.

Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda:

Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: Selimutilah ia dengan selendang itu.

Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu:

Syarat Memandikan Jenazah

Syarat Orang Yang Dapat Memandikan Jenazah

  • Beragama Islam, baligh, berakal atau sehat mental.
  • Berniat memandikan jenazah.
  • Mengetahui hukum memandikan jenazah
  • Amanah dan mampu menutupi aib jenazah.

Syarat Jenazah yang Dimandikan

  • Beragama Islam
  • Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan
  • Jenazah tidak mati syahid
  • Bukan bayi yang meninggal karena keguguran
  • Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan

Ketentuan Memandikan Jenazah

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah laki-laki adalah orang yang diberi wasiat, kemudian bapaknya, kakeknya, keluarga kandungnya, keluarga terdekatnya yang laki-laki, dan istrinya.

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.

- Yang memandikan jenazah anak laki-laki boleh perempuan, sebaliknya untuk jenazah anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.

- Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan.

Perlengkapan wajib untuk memandikan:

  • Air bersih untuk memandikan jenazah.
  • Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.
  • Sarung tangan untuk memandikan jenazah
  • Sedikit kapas
  • Potongan atau gulungan kain kecil
  • Handuk dan kain khusus basahan

Langkah-langkah memandikan jenazah

  1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.
  2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat.
  4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.
  7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing tiga kali.
  8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.
  10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
  11. Siram dengan air kapur barus.
  12. Jenazah kemudian diwudukan seperti orang yang berwudu sebelum salat.
  13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
  15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
  16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.(OL-4)
Jenazah Muslim Islam