Apabila pemegang polis meninggal apakah pihak asuransi berkewajiban membayar klaim pada Tertanggung?

Penyebab Klaim Asuransi Jiwa Ditolak yang Wajib Diperhatikan

Bukan hanya dari faktor dokumen saja, yang bisa dijadikan sebagai penyebab klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi loh.

Dengan adanya kejadian ini, mungkin akan membuat kamu malas dengan pelayanan, yang disediakan perusahaan asuransi tersebut. Padahal kamu sudah bayar premi rutin setiap bulan. 

Tapi, ternyata sebelum mengajukan klaim, kamu pun harus memperhatikan juga hal-hal yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak. Daripada kamu sudah gagal ketika dalam keadaan darurat dan sangat membutuhkan klaim, lebih baik simak dulu hal-hal berikut ini. 

Asuransi Sudah Menjadi Kebutuhan Seseorang

Pasalnya, kini asuransi sudah menjadi salah satu cara, dalam mengantisipasi risiko kerugian finansial, akibat sebuah kejadian di masa depan. Nah, dengan asuransi terlebih asuransi jiwa, para peserta bisa memiliki harapan besar, bahwa perusahaan asuransi bisa membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan dalam polis.

Maka dari itu, sisihkan waktu sejenak untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak. Hal tersebut dilakukan agar di kemudian hari, kamu mengajukan klaim tanpa merasa kecewa dan kesal lagi. 

Penyebab Klaim Asuransi Ditolak

1. Persyaratan Tidak Lengkap

Penyebab klaim asuransi ditolak yang pertama adalah karena kamu belum memenuhi persyaratan. Meski kamu sudah merasa telah mempersiapkan persyaratan, mungkin ada beberapa hal yang bisa membuat klaim ditolak. 

Misalnya, surat kematian tertinggal, sehingga membuat pihak asuransi tidak dapat memproses pengajuan kamu. 

2. Tertanggung Meninggal Akibat Bunuh Diri

Penyebab klaim asuransi ditolak selanjutnya adalah, tertanggung asuransi meninggal akibat bunuh diri. Pasalnya, meninggal akibat bunuh diri juga tidak akan membuat klaim kamu disetujui. 

Bahkan, hampir semua perusahaan asuransi, konsisten untuk menolak klaim yang berhubungan dengan bunuh diri. Pasalnya, meninggal karena ulah sendiri juga banyak ditolak oleh perusahaan asuransi selain bunuh diri. 

Contohnya, tertanggung meninggal yang diakibatkan karena kecelakaan, namun dengan ulah sendiri, seperti kebut-kebutan di jalan atau sengaja melanggar aturan, tidak menggunakan pengaman, dan lain-lain. 

3. Pembayaran Premi Macet

Selain persyaratan yang kurang lengkap dan meninggal akibat bunuh diri, klaim asuransi juga bisa ditolak jika pembayaran premi selama ini macet. 

Di sinilah yang ditakutkan para pihak perusahaan asuransi, jika menemukan peserta asuransi yang memiliki riwayat polis lapse. Bahkan, ketika tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, berarti perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis.

Sehingga, kamu tidak perlu kecewa, jika suatu saat klaim asuransi kamu ditolak. Jadi intropeksi diri dulu ya, sebelum ingin mengajukan klaim asuransi. 

4. Tertanggung Melakukan Tindak Kejahatan

Selain meninggal karena bunuh diri, klaim kamu juga akan ditolak jika tertanggung ternyata meninggal karena melakukan kejahatan. Contohnya seperti tertembak polisi saat sedang merampok toko. Maka klaim ahli waris akan ditolak oleh pihak perusahaan asuransi.

Tidak hanya untuk tertanggung, hal ini juga termasuk jika ahli waris yang melakukan kejahatan. Misalnya ahli waris sengaja membunuh tertanggung, agar mendapat uang asuransi.

Alur Klaim Asuransi Jiwa yang Benar

- Pastikan kamu Memberikan Informasi yang Akurat

kamu sebagai pengaju klaim asuransi jiwa, secepatnya harus menginformasikan kepada pihak perusahaan asuransi bahwa pihak tertanggung, telah meninggal.

Agar klaim cepat diproses, kamu harus menyiapkan salinan surat kematian yang diterbitkan oleh rumah sakit. Surat kematian berisi data tentang kapan, dimana, dan apa yang menjadi penyebab tertanggung meninggal dunia. Selanjutnya kamu isi formulir yang diberikan pihak asuransi dengan lengkap. 

- Melengkapi Berkas – Berkas yang Diperlukan

Selanjutnya, ketika formulir telah diisi lengkap, kamu harus melengkapi dengan berkas – berkas yang dibutuhkan dan diperlukan saat klaim, seperti:

  • Polis dan Endorsement dengan berkas yang asli

  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi

  • Fotokopi KTP atau identitas diri dari penerima manfaat

  • Surat keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit yang berisikan penyebab dari kematian.

  • Surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat

  • Surat keterangan kepolisian [BAP] asli jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

- Proses Analisa Klaim Asuransi

Setelah itu, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa klaim asuransi jiwa terlebih dahulu, yakni dengan memverifikasi status polis apakah masih aktif dan juga efektif, karena hal ini sangat penting.

Tidak hanya itu, informasi tentang kematian tertanggung, serta verifikasi berbagi bukti tentang kebenaran kematian tertanggung, juga akan dilakukan pihak asuransi. Jika klaim dinyatakan sah, selanjutnya perusahaan asuransi akan melakukan perhitungan mengenai kewajiban, yang harus dibayarkan kepada ahli waris tertanggung.

- Prosedur akhir

Dalam prosedur ini, saatnya untuk pembayaran klaim asuransi kepada ahli waris tertanggung. Jangan lupa untuk menginformasikan nomor rekening bank, kepada pihak perusahaan asuransi. Meski proses pencairannya cukup lama, kamu harus bersabar, karena pihak asuransi harus teliti dalam melakukan pencairan klaim peserta, karena jumlahnya bisa miliaran. 

Itulah beberapa informasi terkait penyebab klaim asuransi ditolak. Sehingga jika kamu ingin benar-benar mendaftarkan diri di asuransi jiwa, maka kamu juga harus memperhatikan hal-hal tersebut agar klaim kamu disetujui. 

Sayang bukan, jika kamu sudah berusaha membayar premi setiap bulan, tetapi kamu melakukan hal-hal yang membuat klaim bisa ditolak mentah-mentah? 

Nah, buat kamu yang ingin memiliki asuransi jiwa, terlebih dengan sederet pelayanan lainnya, kamu bisa mengajukannya di perusahaan terbaik dan terpercaya seperti Generali. 

Dengan pengalamannya yang sudah lama, Generali tentunya bisa membantu kamu dalam segala pelayanan, termasuk ketika melakukan klaim asuransi. 

Asuransi Jiwa dari Generali Bisa jadi Pilihan Tepat

Menjadikan pelanggan sebagai fokus utama, PT Asuransi Jiwa Generali menyediakan produk, sesuai dengan kebutuhan finansial pelanggan. Bukan hanya kebutuhan saja, kemudahan bagi pelanggan juga merupakan kunci utama pelayanan dari perusahaan Generali. 

Hal ini terbukti dengan adanya layanan-layanan digital seperti iSERVICES, iCONNECT, dan iCLICK. Generali Indonesia juga dengan bangga memperkenalkan ARMS [Auto Risks Management System], yaitu sistem manajemen risiko otomatis yang diciptakan oleh anak bangsa guna membantu kebutuhan finansial nasabah.

Adapun produk asuransi jiwa dari Generali, yang bisa kamu pilih di antaranya adalah iPRIME, iPLAN, iPLAN Syariah, Generali Flexi Optima, We Flexi Pro, iSALAAM. Dari deretan produk asuransi jiwa Generali, kamu akan mendapatkan kebutuhan asuransi sesuai kebutuhan, dan kemampuan finansial kamu. 

Jadi, tidak perlu khawatir terlalu mahal, atau ada fitur yang sia-sia dan lainnya. kamu juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu, sebelum mantap mengajukan asuransi. Yuk, segera kunjungi situsnya di generali.co.id, dan konsultasikan langsung melalui website dan layanan kontak lainnya. 

Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi [Penanggung Asuransi] dengan nasabah Pemegang Polis. Semua kontrak Asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.

Isi perjanjian kerjasama yang dimuat dalam Asuransi adalah kesepakatan bahwa Penyedia Asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh Tertanggung yang namanya tertera dalam polis, dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi dari pihak Penyedia Asuransi , Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Biaya Premi yang telah disepakati. 

Di dalam Polis Asuransi juga memuat Syarat Umum Polis, perincian hak dan kewajiban Penyedia Asuransi, Pemegang Polis, jangkauan Manfaat Asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan Polis. Selain itu, dalam Polis Asuransi biasanya dilampirkan juga lembar Pertanggungan, Ketentuan Khusus, juga salinan Surat Permohonan Asuransi [Surat Klaim].

Polis Asuransi termasuk dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum. Maka itu, kamu wajib menyimpannya di tempat khusus yang bisa dengan mudah kamu akses ketika sewaktu-waktu dibutuhkan, misalnya ketika hendak mengklaim Asuransi.

Untuk mendapatkan perlindungan Asuransi, Pemegang Polis wajib membayar sejumlah Premi kepada Penanggung Asuransi. Premi Asuransi didefinisikan sebagai sejumlah pembayaran yang ditetapkan sebagai biaya pengalihan risiko dari Pemegang Polis kepada Penyedia Asuransi. Besaran Premi ditentukan oleh Penyedia Asuransi dan disepakati oleh Pemegang Polis. Besar kecil Premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Antara lain, cakupan perlindungan yang diberikan oleh Penyedia Asuransi, usia Tertanggung Asuransi, gaya hidup atau rekam medis Tertanggung, jenis kelamin, hingga sektor pekerjaan si Tertanggung. 

Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah Asuransi, Preminya biasanya semakin mahal. Begitu juga bila Tertanggung Asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, Preminya otomatis lebih mahal. Pemegang Polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan Pembayaran Premi. Yaitu: Premi Bulanan, Premi Kuartalan, Semester atau Pembayaran Premi Tahunan.

Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam Asuransi Kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian. Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis. Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung. Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.

Manfaat Asuransi berarti proteksi yang didapatkan oleh Tertanggung Asuransi dan disediakan oleh perusahaan Asuransi. Sebagai contoh, sebuah Asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah. Itu berarti, ketika Tertanggung Asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia Asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan. Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan. Uang Pertanggungan [UP] merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.

Klaim adalah tuntutan yang diajukan oleh Pemegang Polis kepada perusahaan Asuransi selaku Penanggung Asuransi, untuk memenuhi hak Pemegang Polis sesuai yang tertera dalam Polis. Contoh mudah, kamu memiliki Asuransi Kesehatan yang menanggung manfaat sakit typhus. Ketika suatu saat kamu jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit karena penyakit typhus, maka kamu bisa mengajukan klaim manfaat kepada Penyedia Asuransi. Pihak Penanggung Asuransi akan membayar ganti rugi keuangan berupa biaya rawat inap dan biaya-biaya lain sesuai definisi manfaat yang tertera dalam Polis Asuransi tersebut.

Penyedia Asuransi biasanya membatasi jangka waktu klaim Asuransi. Untuk Asuransi Kesehatan, misalnya, pihak Penanggung memberi waktu klaim maksimal dalam 30 hari sejak Tertanggung menjalankan perawatan.

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.

Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung. Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period [umumnya selama 45 hari], maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse. Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.

Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan. Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.

Istilah ini biasa kamu temui dalam Asuransi jiwa unit link ataupun Asuransi dwiguna [endowment]. Nilai tunai adalah sejumlah uang yang bisa ditebus oleh pemegang polis di periode waktu tertentu. Misalnya, dalam produk Asuransi dwiguna seperti Asuransi pendidikan, biasanya ada nilai tunai yang bisa dicairkan oleh pemegang polis ketika polis berusia 3 tahun, 6 tahun dan sebagainya. 

Dalam Asuransi jiwa unit link,  yaitu Asuransi jiwa yang memiliki fitur proteksi sekaligus fitur investasi, nilai tunai berarti hasil investasi yang terbentuk dari dana investasi yang secara rutin disetorkan oleh pemegang polis.

Ini adalah istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar. Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama. Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium. 

Hanya, perlu kamu ingat, semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati. Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.

Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi. 

Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat Asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề