Apabila PKP mengirimkan invoice dengan menyertakan faktur pajak PPN ditanggung oleh

Apabila PKP mengirimkan invoice dengan menyertakan faktur pajak PPN ditanggung oleh

Jasa Konsultan Pajak– Ketika membahas mengenai pajak tentu kita yang di Serpong harus mengetahui ketentuan terkait dengan perpajakan. Terdapat berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia dimana setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan perpajakan yang berbeda. Setiap wajib pajak haruslah memahami setiap peraturan perpajakan. Hal ini sangat penting karena merupakan langkah yang dibutuhkan untuk mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Untuk itu wajib pajak perlu mempelajari peraturan perpajakan salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tentu anda sering menjumpai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam melakukan kegiatan transaksi.  Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN, adalah pungutan pajak yang dibebankan atas suatu transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak. Dimana transaksi jual beli tersebut dilakukan oleh seorang wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Jadi, PPN dibebankan kepada wajib pajak yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat urusan pajak anda.

Dalam pemungutan PPN yang berkewajiban untuk memungut pajak dan menyetor serta melaporkannya adalah pihak pedagang atau penjual. namun yang memiliki kewajiban untuk membayar beban pajak PPN adalah pihak pembeli yaitu konsumen akhir. PPN dikenakan dan disetorkan oleh seorang pengusaha maupun perusahaan yang mana telah memenuhi syarat dan dikukuhkan sebagai kategori pengusaha kena pajak atau PKP. Di mana selanjutnya pihak pedagang yang berkewajiban untuk membuat faktur pajak elektronik (e-faktur) atas PPN yang yang dipungut pada transaksi yang dilakukan.

Yang dikenai beban pajak pertambahan nilai atau PPN bisa disebut dengan istilah objek PPN. konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk urusan perpajakan yang lebih efisien. Berikut ini beberapa kategori objek PPN:

  • Penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang berada di dalam daerah ah Pabean yang mana dilakukan oleh pengusaha kena pajak atau PKP.
  • Impor barang kena pajak atau BKP.
  • Pemanfaatan barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak atau PKP.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Jenis Pajak Berdasarkan Kategorinya

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, maka tarif PPN dikelompokkan menjadi:

  • Tarif PPN 10%
  • Tarif PPN 0% yang diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.
  • Tarif pajak yang dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN. Mereka berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPN selambat-lambatnya setiap tanggal di akhir bulan. Sesuai dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), suatu perusahaan atau seorang pengusaha telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai PKP apabila memiliki jumlah penghasilan Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jadi, pengusaha dengan penghasilan tersebut berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk setiap urusan pajak anda.

Begitu seorang pengusaha menjadi PKP, maka mereka berkewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas kegiatan transaksi yang dilakukan. Meski yang membayar pajak adalah konsumen akhir, namun pihak pedagang bertanggung jawab untuk penyetoran dan pelaporan pajaknya.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Previous Post

Wajib Pajak Harus Tahu Jenis Pajak Berdasarkan Kategorinya

Next Post

Pelajari dengan Baik Peran Penting Konsultan Pajak

PPN PKP ditanggung siapa?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir.

Apa yang dilakukan oleh PKP penjual atau pemberi jasa Kena pajak apabila faktur pajak yang telah diterbitkannya hilang?

PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pengusaha Kena Pajak PKP menjual suatu barang ke non PKP apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak?

PKP yang melakukan transaksi dengan non PKP (pembeli) tetap wajib membuat faktur pajak yang diisi dengan nomor NPWP dengan identitas non PKP dimana faktur pajak tidak dapat dikreditkan karena lawan transaksi merupakan non PKP.

Apakah PKP wajib memungut PPN?

Apabila pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang dikreditkan menggunakan surat ...