Apakah bedanya UU tertulis dan UU tidak tertulis jelaskan perbedaannya dan berikan sekaligus dengan contohnya?

KOMPAS.com - Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dikenal ada hukum dasar tertulis yang disebut UUD. Ada juga hukum dasar tidak tertulis yang disebut konvensi.

Apa yang dimaksud dengan konvensi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara (dilakukan terus menerus dan berulang-ulang) dalam praktik penyelenggaraan negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara.

Dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) karya Miriam Budiardjo, konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden.

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Konvensi menurut Edward M. Sait, kebiasaan-kebiasaan tersebut dijunjung tinggi baik oleh rasa kepatutan konstitusional (apa yang benar atau correct) ataupun oleh pertimbangan praktis (apa yang kemungkinan dapat dilaksanakan atau workble).

Konvensi ada dalam semua sistem UUD, dan biasanya memberikan panduan ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas.

Dalam konteks UUD tidak tertulis, konvensi merupakan hal yang signifikan karena memberikan arahan tentang prosedur, kekuasaan, dan kewajiban dari institusi-institusi utama negara.

Dengan demikian konvensi mengisi adanya kekosongan dalam hukum yang terkondifikasi. Ada juga konvensi berdasarkan putusan-putusan hakim. Konvensi-konvensi ini telah memungkinkan UUD untuk menyesuaikan diri dengan perubahan atau perkembangan zaman.

Bahkan ada yang mengubah arti yang asli dari naskah UUD itu sendiri, itu seperti terjadi di Amerika Serikat.

Di AS, Mahkamah Agung telah menjadi lembaga yang mewarnai perkembangan UUD sepanjang sejarahnya.

Baca juga: Meteorologi, Ilmu yang Mempelajari tentang Keadaan Cuaca

Konvensi-konvensi diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD. Dalam penjelasan UUD 1945 bahwa untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara tidaklah cukup hanya menyelidiki pasal-pasal dalam UUD saja.

Akan tetapi harus diselidiki pula bagaimana praktiknya dan latar belakang kebatinannya dari UUD itu.

Karena UUD dari negara mana pun juga tidak akan dimengerti kalau hanya sekedar dibaca naskahya saja.

Untuk dapat mengerti sungguh-sungguh mengenai arti dan maksud UUD suatu negara, perlu dipelajari juga bagaimana terjadinya naskah itu.

Ciri-ciri konvensi

Baca juga: Pengertian Lignifikasi

Adapun ciri-ciri konvensi sebagai berikut:

  • Isi dan praktik dari konvensi dapat berjalan sejajar dan tidak bertentang dengan UUD 1945.
  • Timbul karena kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelanggaraan negara.
  • Konvensi dapat dipakai sebagai pelengkap UUD 1945 karena dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman.
  • Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Sehingga pelanggaran yang dilakukan seperti oleh pemerintah tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut.
  • Meski bersifat tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus dipatuhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.