Apakah bentuk Negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan sudah tepat

Istana Negara [Wikimedia Commons]

Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat [federal]. Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Bentuk Negara Indonesia

Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat [RIS] atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.

Baca Juga: Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Bentuk Pemerintahan Indonesia

Perdebatan mengenai bentuk negara yang cocok untuk Indonesia masih menarik untuk didiskusikan. Sejarah mencatat, Indonesia pernah memakai 2 bentuk negara, yakni negara Kesatuan dan negara Serikat.

Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dimana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja. Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Sedangkan, Negara Serikat [Federal] adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara Serikat. Bedanya dengan Negara Kesatuan, pemerintah pusat hanya bertugas mengurusi hal-hal yang mempunyai sifat nasional saja, seperti politik luar negeri, fiskal, pertahanan dan keamanan.

Negara bagian diberikan kewenangan lebih untuk mengurusi masalah dalam negerinya sendiri, seperti hukum, keuangan, politik, dan kebijakan publik.

Berubah Menjadi Republik Indonesia Serikat

Pada masa awal kemerdekaan, para pendiri bangsa sepakat memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Namun, agresi militer yang dilakukan oleh Belanda memaksa pemimpin Indonesia memilih bentuk Negara Serikat sesuai perjanjian Konferensi Meja Bundar [KMB].

Setelah perjanjian KMB, Indonesia resmi berubah menjadi Republik Indonesia Serikat [RIS]. Hal tersebut dilakukan  agar Indonesia mendapat pengakuan kedaulatan dari dunia internasional.

Republik Indonesia Serikat terdiri dari terdiri dari 7 negara bagian dan 9 daerah otonom, Republik Indonesia menjadi negara bagian RIS.

Kembali ke Negara Kesatuan

Namun, Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama. Desakan untuk kembali ke bentuk kesatuan terjadi di negara-negara bagian RIS. Negara-negara bagian RIS satu per satu membubarkan diri dan memutuskan bergabung dengan Republik Indonesia.

Pemimpin partai Masyumi, Muhammad Natsir, merasa hasil Konferensi Meja Bundar seperti langkah Belanda untuk memecah Indonesia. Maka, Muhammad Natsir menyampaikan gagasan di DPRS RIS untuk kembalinya sistem pemerintahan Indonesia ke bentuk kesatuan. Gagasan Natsir dikenal sebagai Mosi Integral Natsir.

Akhirnya, Presiden Sukarno membubarkan RIS pada 17 Agustus 1950 dan secara resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

Kritik Terhadap Negara Kesatuan

Setelah Indonesia memasuki masa Reformasi, muncul kembali gagasan untuk kembali menjadi negara federal. Romo Y.B Mangunwijaya dalam bukunya Menuju Republik Indonesia Serikat mengungkapkan, pada 2045 , Indonesia secara mental siap menjadi negara Federal. Seratus tahun setelah kemerdekaan, Indonesia seharusnya sudah mendewasakan diri sebagai negara. 

Romo Mangun menganggap bahwa dominasi sentralistik oleh kekuasaan negara dan elite penguasa sudah tidak lagi relevan. Sentralisasi seperti di Serbia Raya akan berpotensi melahirkan gerakan separatis ala Yugoslavia yang justru akan membahayakan negara itu sendiri.

Dalam bukunya, Romo Mangun menulis suatu bangsa yang berjumlah 200 – 250 juta mustahil diatur efektif dengan damai oleh suatu sistem sentralistik. Kecuali bila ada diktatorial bertangan besi, dan dibayar dengan darah dan air mata para tumbalnya. 

Menurut Romo Mangun, Bhinneka Tunggal Ika merupakan definisi paling tepat dari negara federal. Karena perbedaan dan keragaman yang ada di Indonesia mesti menjadi negara federal yang mampu mengakomodasi berbagai kebudayaan yang terpancar di wilayahnya.

Jalan Tengah Gus Dur

Menurut Menko Polhukam RI, Prof. Mahfud MD , “Perubahan NKRI ke negara Federal sebenarnya sah-sah saja, kalau rakyat sepakat melalui wakil-wakilnya di DPR/DPD/MPR, mengapa tidak? Tinggal membuat resultante saja."

Bentuk negara Federal sebenarnya bagus, namun Republik Indonesia Serikat tahun 1949 merupakan upaya pecah belah Belanda yang ingin tetap memiliki pengaruh di wilayah Indonesia.

Dalam konteks perdebatan tersebut Gus Dur memberi jalan tengah. Dia tidak bersikeras dengan prinsip “NKRI harga mati” tapi juga tidak mendukung konsep federalis.

Bagi Gus Dur, negara kesatuan punya tujuan baik untuk menjaga keutuhan negara, sedangkan konsep federal bagus karena lebih demokratis. “Kalau saya begini saja, namanya tetap negara kesatuan, tapi isinya pakai negara federal,” kata Gus Dur. “Gitu aja kok repot.”

Usul ini Gus Dur disampaikan sebelum jadi Presiden menggantikan Habibie. Jalan tengah ini kemudian diadopsi oleh pemerintahan B. J. Habibie, kata Mahfud MD, lewat UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam masa pemerintahannya, Gus Dur juga memberikan otonomi khusus kepada masyarakat Papua. Hal ini sebagai wujud kebijakan Gus Dur yang mendukung adanya desentralisasi dalam negara Kesatuan.

Pandangan Gus Dur berhasil meredakan total debat negara kesatuan dengan federal. Gus Dur menjadi pencetus bagaimana negara kesatuan bisa menyerap unsur-unsur federalistik.

Menurut Prof. Mahfud MD, meski peraturan tentang pemerintahan daerah berubah-ubah, “pemerintah daerah tetap menganut negara kesatuan tetapi isinya meniru negara federal.” “Dalam UU tersebut, pemerintah pusat hanya diberi kewenangan menangani urusan-urusan yang biasa dimiliki negara federal, yaitu keuangan, hubungan luar negeri, hankam, dan peradilan [kemudian ditambah dengan urusan agama].” Meski sekarang sudah berlaku UU Nomor 23 tahun 2014, enam poin itu masih bertahan.

Merdeka.com - Negara merupakan sebuah terjemahan yang berasal dari kata asing dari Bahasa Inggris ‘state’, ‘staat’ [Belanda dan Jerman], atau ‘etat’ [Prancis]. Sedangkan pengertian secara terminologi, negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Kedua, negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. Bentuk negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan, didasarkan bukan hanya sekedar kepentingan atau sikap politik, melainkan juga didasarkan atas komitmen persatuan dan keadilan.

Istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 dengan bunyi,
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat [1] yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kita wajib mengetahui bentuk negara Indonesia secara jelas dan terperinci. Untuk mengetahui secara rinci, berikut kami telah rangkum untuk anda bentuk negara indonesia, tujuan, dan fungsinya, yang dilansir dari Indonesia.go.id:

2 dari 4 halaman

Pada dasarnya, negara kesatuan akan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

fimela.com

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah di mana segala sesuatu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah hanya tinggal melaksanakan segala apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu sistem di mana daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri [otonomi daerah] yang dinamakan dengan daerah otonom.

Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan sistem desentralisasi [pasal 18 UUD 1945], di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang, oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

3 dari 4 halaman

Bentuk negara Indonesia merupakan NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. NKRI sendiri juga memiliki tujuan yang akan diwujudkan dalam sebuah proses pemerintahan Indonesia.
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI] telah memiliki tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pembukaan UUD 1945 secara lebih lengkap menyebutkan tujuan nasional negara Indonesia sebagai berikut:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. Memajukan kesejahteraan umum,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

4 dari 4 halaman

Fungsi dari NKRI dapat dikategorikan secara umum sebagai berikut:

  • Melaksanakan penertiban [law and order]
  • Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
  • Pertahanan
  • Menegakkan Keadilan

Selain itu, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi NKRI. Dari penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa fungsi NKRI juga memiliki beberapa fungsi yang akan dijalankan oleh pemerintah Indonesia sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan masyarakat,
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Pertahanan, untuk menjaga serangan negara luar,
  4. Menegakkan keadilan melalui badan – badan pengadilan.
[raf]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề