Apakah boleh aqiqah dengan sapi?

Bolehkah Aqiqah dengan Membeli Daging?

Aqiqah berarti binatang sembelihan untuk bayi yang dilahirkan.

Apakah boleh aqiqah dengan sapi?
dok Republika
Bolehkah Aqiqah dengan Membeli Daging? Daging kambing
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID,

Baca Juga
  • Nazar Nenek Nabi Isa yang tak Tertunaikan
  • Alasan Sejumlah Atlet Olimpiade Tokyo Melakukan Bekam
  • Saat China Muslim Memimpin Muhammadiyah (1)


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.

Aqiqah seekor kambing harganya Rp 900 ribu. Umpama uang Rp 900ribu itu untuk membeli daging lalu digunakan untuk aqiqah benar atau tidak? Saya sangat menanti jawabannya. Sebelumnya, saya sampaikan terima kasih.

Junus Munawir Desa Merden Kec. Purwonegoro Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu beberapa hal yang berkaitan dengan aqiqah, yaitu

Pengertian Aqiqah

Aqiqah adalah

هِىَ اَلذَّبِيْحَةُ الَّتِى تُذْبَحُ عَنِ الْمَوْلُوْدِ

Artinya: "(Aqiqah adalah) hewan yang disembelih karena kelahiran seorang anak".

Kata aqiqah ini berasal dari kata al-Aqq yang berarti membedah dan memotong. Binatang yang disembelih dinamakan Aqiqah karena binatang itu dibedah atau dipotong tenggorokannya. Dengan demikian kata Aqiqah berarti binatang sembelihan untuk bayi yang dilahirkan.

Aqiqah ini sudah dilakukan oleh orang-orang sebelum Islam dengan melumurkan darah hewan qurban ke kepala sang bayi. Lalu tradisi aqiqah ini dilestarikan oleh Nabi saw. dengan mengadakan beberapa perubahan tertentu seperti; tidak mengoleskan darah hewan ke kepala bayi, namun diganti dengan mencukurnya. Rasulullah saw bersabda:

اَهْرِقُوْا عَنْهُ دَمًا وَاَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلأَذَى (رواه البخارى)

Sembelihlah aqiqah atas nama si bayi dan cukurlah rambutnya. (HR. al-Bukhari)

Dasar Hukum Aqiqah

Menurut para fuqaha (ulama ahli fiqih), aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkadah, hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw riwayat Aisyah ra.

قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَعُقَّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَيْنِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةً (رواه الترمذى:الذبائح:العقيقة)

Artinya: Ia berkata: Rasulullah saw. menyuruh kami agar menyembelih aqiqah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. (HR. at-Tirmidzi, Kitab adz-Dzabaaih, Bab al-Aqiqah)

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab dijelaskan Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ, تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَيُسَمَّى (رواه أحمد و أصحاب السنن)

Setiap anak yang baru dilahirkan tergadai dengan aqiqah yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu dicukur rambutnya dan diberi nama. (HR Ahmad dan Ashab as- Sunan)

Hewan Aqiqah

Berdasar beberapa hadits di atas jelaslah hewan yang disembelih untuk aqiqah adalah binatang ternak yag berupa kambing atau domba. Sedang binatang yang disembelih untuk qurban adalah domba (kambing, embe), sapi (kerbau) dan unta. Menurut hemat kami, syarat-syarat hewan aqiqah tersebut sama dengan syarat hewan qurban, yaitu secara fisik hewan tersebut sehat, tidak cacat seperti pincang dan tidak terlalu kurus.

Kembali pada pertanyaan saudara, apakah uang yang senilai Rp 900ribu dibelikan daging kemudian dibagikan sebagai aqiqah apakah hal itu dibenarkan atau tidak?

Dengan memperhatikan beberapa keterangan tentang aqiqah di atas, yaitu tentang pengertian aqiqah, hukum aqiqah dan hewan aqiqah, maka apa yang saudara tanyakan tidak benar, dan sebaiknya mengikuti kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.

Wallahu alam bis shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 3 Tahun 2009

Link artikel asli

  • aqiqah
  • membeli daging
  • hewan qurban
  • hewan aqiqah
  • pengertian aqiqah
  • kambing aqiqah
  • bayi baru lahir
sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Subscribe to Notifications