Reporter : Ahmad Baiquni
Jika bayi meninggal beberapa saat setelah lahir, statusnya sudah seperti jenazah Muslim.
Dream - Kehadiran bayi tentu menjadi rahmat bagi suatu keluarga. Kebahagiaan besar dirasakan bagi para orangtua.
Sayangnya, tidak semua bayi bisa lahir. Ada sebagian bayi yang harus meninggal karena sebab tertentu, salah satunya adalah keguguran.
Terkait dengan bayi meninggal karena keguguran, haruskah disholati?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, ulama mayoritas sepakat jika bayi yang meninggal dari keluarga Muslim dihukumi sebagai Muslim. Sehingga, jenazah bayi harus diperlakukan sebagai Muslim yaitu dimandikan, dikafani, juga disholatkan.
Tetapi, para ulama berbeda pendapat terkait bayi yang meninggal karena keguguran. Jumhur ulama mensyaratkan adanya istihlal, yaitu tangis bayi ketika lahir.
[ism]
- Tak Sholat karena Pengaruh Bius Total, Haruskah Diganti?
- Bolehkah Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW?
- Amalan-amalan Ini Hindarkan Diri dari Musibah
- Apakah Pasangan yang Sudah Tunangan Punya Hak Memiliki?
- Bolehkah Menerima Alat Ibadah dari Pemeluk Agama Lain?